PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Revisi RTRW & RDTR: Kapan dan Bagaimana Melakukannya dengan Efektif
Revisi RTRW & RDTR: pahami kapan sebaiknya melakukan revisi dan langkah-langkah efektif agar tata ruang daerah tetap relevan dan berkelanjutan.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan regulasi nasional menjadikan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagai langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk menjaga relevansi dokumen tata ruang. Namun, kapan waktu yang tepat melakukan revisi? Dan bagaimana prosesnya agar efektif, sah secara hukum, dan mendorong pembangunan yang tertib serta berkelanjutan?
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai:
alasan revisi dan kerangka hukum
indikator dan waktu yang tepat
langkah-langkah teknis revisi
tantangan dan mitigasi
contoh praktik daerah
FAQ
Penutup dan ajakan
Di dalamnya juga disisipkan internal link ke [Bimtek Tata Ruang PUPR: Kunci Sukses Membangun Kota dan Desa yang Tertata, Terpadu, dan Berwawasan Lingkungan] guna memperkuat keterkaitan tema dan memperdalam pemahaman pembaca.
Regulasi Utama yang Relevan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur mekanisme penetapan, revisi, dan peninjauan kembali dokumen tata ruang
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur basis data dan penyajian peta RTRW dan RDTR sebagai pendukung teknis penyusunan dokumen tata ruang
Peraturan daerah dan perda RTRW/RDTR yang berlaku di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota
Ketentuan tambahan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah memodifikasi sejumlah aspek regulasi penataan ruang
Peninjauan Kembali vs Revisi
Seringkali istilah “peninjauan kembali (periodik)” dan “revisi” dipakai bergantian, padahal secara teknis ada perbedaan:
| Aspek | Peninjauan Kembali | Revisi |
|---|---|---|
| Frekuensi minimal | Sekali setiap 5 tahun sejak RTR diundangkan atau ditetapkan | Dapat dilakukan kapan pun jika ada perubahan lingkungan strategis atau regulasi baru |
| Pemicu | Monitoring evaluasi pelaksanaan RTRW | Ketidaksesuaian, perubahan batas administratif, kebijakan nasional baru |
| Skala perubahan | Umumnya pembaruan data, penyempurnaan peta, pemantauan kinerja | Perubahan pola ruang, struktur, zona baru, sinkronisasi sektoral |
| Keterlibatan pemerintah pusat | Perlu persetujuan substansi bagi perubahan signifikan | Proses evaluasi dan koordinasi lebih intensif |
Selain itu, Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 mengatur bahwa revisi dan peninjauan kembali harus mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat dalam hal perubahan muatan signifikan.
Juga, UU Cipta Kerja menekankan bahwa RDTR sebagai perangkat operasional RTRW harus sinkron dan dapat dipercepat prosesnya agar tidak menghambat perizinan berusaha.
Kapan Saat yang Tepat untuk Melakukan Revisi?
Menentukan waktu revisi yang efektif tidak boleh sembarangan. Berikut indikator penting yang harus diperhatikan:
1. Telah mencapai masa 5 tahun sejak penetapan (peninjauan rutin)
Dokumen RTRW yang telah berusia 5 tahun harus dievaluasi ulang melalui peninjauan kembali sebagai dasar revisi apabila diperlukan. Ini adalah batas minimal waktu yang diatur oleh regulasi.
2. Terjadi perubahan lingkungan atau kondisi strategis
Perubahan signifikan seperti:
bencana alam yang besar
pemekaran wilayah atau perubahan batas administratif (misalnya pembentukan daerah otonom baru)
perubahan visi misi pembangunan daerah
kemajuan teknologi dan kebutuhan infrastruktur baru
kebijakan nasional atau regulasi baru yang mengubah tata ruang
Contoh: Papua Barat melakukan konsultasi publik untuk revisi RTRW periode 2025–2044 setelah terjadinya pemekaran dan menyesuaikan regulasi baru UU Cipta Kerja.
3. Ditemukannya ketidaksesuaian antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota
Jika ada konflik atau ketidaksesuaian tata ruang antar level pemerintahan, maka RTRW provinsi dapat direvisi dalam jangka waktu maksimal 18 bulan dan RTRW kabupaten/kota direvisi paling lambat satu tahun setelah itu.
4. Hasil evaluasi dan pemantauan menunjukkan kelemahan
Melalui penilaian perwujudan RTR (assessment) yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pusat sebagai dasar rekomendasi revisi. Contoh: di Kaltim, DPUPR menggelar ekspose hasil penilaian sebagai masukan untuk peninjauan kembali RTRW provinsi.
5. Permintaan publik, dunia usaha, atau stakeholder sektoral
Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan izin, konflik pemanfaatan ruang, atau tuntutan perubahan dari masyarakat atau investor juga menjadi sinyal bahwa dokumen perlu diperbarui.
Bagaimana Melakukan Revisi yang Efektif?
Revisi tata ruang memerlukan pendekatan terpadu dan kolaboratif. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa diikuti:
Tahap Persiapan & Perencanaan
Penetapan Tim Revisi
Bentuk tim lintas sektor (PUPR, Bappeda, DLH, BPN, instansi teknis lain) dengan pembagian tugas dan tanggung jawab jelas.Kajian Awal / Diagnosis Tata Ruang
Kumpulkan data historis, perubahan penggunaan lahan, realisasi pembangunan, konflik ruang, dan proyeksi masa depan.Penilaian Perwujudan RTR
Lakukan audit atau evaluasi capaian indikator dari RTR sebelumnya sebagai acuan kebutuhan revisi.Penyusunan Dokumen Dasar & Basis Data GIS
Basis data spasial dan non-spasial sesuai Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021
Peta dasar, peta struktur dan pola ruang, batas administratif
Sinkronisasi dengan data BIG, BPN, instansi terkait
Penyusunan Naskah Akademik & Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Naskah akademik berisi argumentasi tata ruang, kajian dampak, strategi revisi, dan penerjemahan visi pembangunan. KLHS diperlukan jika dampak terhadap lingkungan signifikan.
Tahap Formulasi Naskah Revisi
Revisi Struktur dan Pola Ruang
Tentukan perubahan zoning, perubahan pola ruang (misalnya dari area produksi ke konservasi), penambahan kawasan strategis, kawasan lindung, dan koridor infrastruktur.Penyusunan Ketentuan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Rincian aturan zonasi, koefisien dasar bangunan, ketinggian maksimum, intensitas pemanfaatan ruang, buffer zone, dan ketentuan transisi.Sinkronisasi Antar Level
Pastikan revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota saling sinkron agar tidak terjadi tumpang tindih ruang.Harmonisasi & Konsultasi Antar Instansi
Koordinasi dengan instansi sektoral (pertanian, kehutanan, transportasi, kelautan, dll) dan meminta persetujuan substansi dari pemerintah pusat jika diperlukan.Konsultasi Publik & Uji Publik
Libatkan masyarakat, akademisi, sektor swasta, lembaga masyarakat sipil agar draf revisi mendapat masukan dan legitimasi publik.
Tahap Penetapan dan Implementasi
Pembahasan DPRD dan Persetujuan
Presentasikan revisi kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk perda atau peraturan daerah.Persetujuan Substansi oleh Pemerintah Pusat
Jika revisi membawa muatan signifikan, maka harus disetujui substansinya oleh kementerian terkait sesuai regulasi.Pengundangan & Sosialisasi
Setelah disahkan, dokumen RTRW & RDTR direpresentasikan dalam bentuk perda dan diumumkan kepada publik. Sosialisasikan ke aparat, masyarakat, dan stakeholder.Monitoring, Evaluasi, dan Penyesuaian
Tetapkan indikator kinerja untuk memantau pelaksanaan revisi dan lakukan evaluasi berkala agar dokumen tetap hidup dan responsif.
Checklist Revisi dan Panduan Praktis
Berikut daftar poin penting yang harus diperhatikan dalam proses revisi:
Kelengkapan data spasial dan non-spasial
Sinkronisasi antara RTRW provinsi & kabupaten
Keterpaduan sektoral (transportasi, lingkungan, pertanian, perumahan)
Legitimasi publik melalui konsultasi
Pemenuhan persetujuan substansi pusat (jika ada muatan perubahan signifikan)
Ketentuan teknis yang jelas dan operasional
Sistem monitoring dan evaluasi (indikator, baseline, target)
Integrasi RDTR sebagai turunan operasional setelah revisi
Ketersediaan sumber daya (SDM, dana, perangkat teknologi GIS)
Sosialisasi dan implementasi secara menyeluruh
Tantangan dan Strategi Mitigasi
| Tantangan | Dampak Potensial | Strategi Mitigasi |
|---|---|---|
| Konflik antar sektor | Penolakan atau tumpang tindih pemanfaatan ruang | Libatkan instansi sektoral sejak awal dalam tim revisi |
| Keterbatasan data dan perangkat GIS | Peta dan basis data tidak akurat | Gunakan data dari BIG, BPN, penginderaan jauh, dan lembaga akademik |
| Keterbatasan anggaran dan SDM | Proses revisi lambat atau kualitas rendah | Prioritaskan area strategis, kolaborasi pusat-daerah, alih tugas ke konsultan jika perlu |
| Proses birokrasi panjang | Penundaan penetapan | Rencanakan timeline realistis, percepat koordinasi persetujuan substansi |
| Resistensi masyarakat atau politis | Penolakan publik atau litigasi | Konsultasi publik yang transparan, sosialisasi aktif, libatkan masyarakat |
| Ketidaksesuaian antara dokumen lama dan revisi baru | Inkonsistensi dalam implementasi | Lakukan harmonisasi intensif, cross-check kesesuaian aturan lama dan baru |
FAQ — Pertanyaan Umum Seputar Revisi RTRW & RDTR
1. Apakah revisi selalu harus dilakukan setiap 5 tahun?
Jawab: Tidak selalu. Peraturan mengatur bahwa peninjauan kembali minimal 5 tahun, tetapi revisi bisa dilakukan lebih cepat jika ada perubahan kondisi strategis atau regulasi baru.
2. Bisakah RDTR ditetapkan sementara ketika revisi RTRW masih dalam proses?
Jawab: Secara teknis memungkinkan jika RDTR memuat muatan yang selaras dengan RTRW lama dan tidak melanggar hierarki perundang-undangan. Namun, potensi ketidaksesuaian hukum harus diwaspadai.
3. Siapa yang harus menyetujui revisi tata ruang?
Jawab: Revisi harus dibahas dan disahkan oleh DPRD setempat sebagai peraturan daerah, serta jika muatannya signifikan harus mendapat persetujuan substansi dari kementerian terkait pusat.
4. Apa risiko jika revisi tidak dilakukan meskipun kondisi berubah?
Jawab: Risiko meliputi: konflik pemanfaatan lahan, ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat, hambatan perizinan, dan tidak tersalurkannya arah pembangunan sesuai kebutuhan baru.
Simpulan
Revisi RTRW & RDTR bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga relevansi dokumen tata ruang dengan dinamika pembangunan, lingkungan, regulasi, dan aspirasi masyarakat. Dengan memahami kapan waktu yang tepat (periode 5 tahun, perubahan kondisi strategis, ketidaksesuaian antardokumen) dan mengikuti langkah-langkah teknis yang terstruktur (persiapan, perumusan, penetapan, monitoring), pemerintah daerah dapat memastikan bahwa revisi membawa efek positif terhadap tertib ruang, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan.
Jika Anda ingin memperdalam pemahaman revisi tata ruang dalam konteks praktis, pertimbangkan untuk mengikuti [Bimtek Tata Ruang PUPR: Kunci Sukses Membangun Kota dan Desa yang Tertata, Terpadu, dan Berwawasan Lingkungan] sebagai dasar kapasitas dan panduan operasional.
Mari bersama memperkuat tata ruang Indonesia agar setiap kota dan desa dapat tumbuh secara tertata, terpadu, dan ramah lingkungan.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

