PETA LOKASI

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1, Kali Baru, Cilincing
Jakarta Utara 14110

info@bimtekpemda.com

0812-1372-0188

SOCIAL MEDIA

Revisi RTRW & RDTR: Kapan dan Bagaimana Melakukannya dengan Efektif

Revisi RTRW & RDTR: pahami kapan sebaiknya melakukan revisi dan langkah-langkah efektif agar tata ruang daerah tetap relevan dan berkelanjutan.

Tag Terkait

Biaya Pendaftaran

Biaya pelatihan/bimtek dapat bervariasi tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan.

Rp2.500.000Rp5.000.000

340 Orang sedang melihat halaman ini

Deskripsi

Perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan regulasi nasional menjadikan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagai langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk menjaga relevansi dokumen tata ruang. Namun, kapan waktu yang tepat melakukan revisi? Dan bagaimana prosesnya agar efektif, sah secara hukum, dan mendorong pembangunan yang tertib serta berkelanjutan?

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai:

  • alasan revisi dan kerangka hukum

  • indikator dan waktu yang tepat

  • langkah-langkah teknis revisi

  • tantangan dan mitigasi

  • contoh praktik daerah

  • FAQ

  • Penutup dan ajakan

Di dalamnya juga disisipkan internal link ke [Bimtek Tata Ruang PUPR: Kunci Sukses Membangun Kota dan Desa yang Tertata, Terpadu, dan Berwawasan Lingkungan] guna memperkuat keterkaitan tema dan memperdalam pemahaman pembaca.


Regulasi Utama yang Relevan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur mekanisme penetapan, revisi, dan peninjauan kembali dokumen tata ruang

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur basis data dan penyajian peta RTRW dan RDTR sebagai pendukung teknis penyusunan dokumen tata ruang

  • Peraturan daerah dan perda RTRW/RDTR yang berlaku di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota

  • Ketentuan tambahan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah memodifikasi sejumlah aspek regulasi penataan ruang

Peninjauan Kembali vs Revisi

Seringkali istilah “peninjauan kembali (periodik)” dan “revisi” dipakai bergantian, padahal secara teknis ada perbedaan:

AspekPeninjauan KembaliRevisi
Frekuensi minimalSekali setiap 5 tahun sejak RTR diundangkan atau ditetapkanDapat dilakukan kapan pun jika ada perubahan lingkungan strategis atau regulasi baru
PemicuMonitoring evaluasi pelaksanaan RTRWKetidaksesuaian, perubahan batas administratif, kebijakan nasional baru
Skala perubahanUmumnya pembaruan data, penyempurnaan peta, pemantauan kinerjaPerubahan pola ruang, struktur, zona baru, sinkronisasi sektoral
Keterlibatan pemerintah pusatPerlu persetujuan substansi bagi perubahan signifikanProses evaluasi dan koordinasi lebih intensif

Selain itu, Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 mengatur bahwa revisi dan peninjauan kembali harus mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat dalam hal perubahan muatan signifikan.

Juga, UU Cipta Kerja menekankan bahwa RDTR sebagai perangkat operasional RTRW harus sinkron dan dapat dipercepat prosesnya agar tidak menghambat perizinan berusaha.


Kapan Saat yang Tepat untuk Melakukan Revisi?

Menentukan waktu revisi yang efektif tidak boleh sembarangan. Berikut indikator penting yang harus diperhatikan:

1. Telah mencapai masa 5 tahun sejak penetapan (peninjauan rutin)

Dokumen RTRW yang telah berusia 5 tahun harus dievaluasi ulang melalui peninjauan kembali sebagai dasar revisi apabila diperlukan. Ini adalah batas minimal waktu yang diatur oleh regulasi.

2. Terjadi perubahan lingkungan atau kondisi strategis

Perubahan signifikan seperti:

  • bencana alam yang besar

  • pemekaran wilayah atau perubahan batas administratif (misalnya pembentukan daerah otonom baru)

  • perubahan visi misi pembangunan daerah

  • kemajuan teknologi dan kebutuhan infrastruktur baru

  • kebijakan nasional atau regulasi baru yang mengubah tata ruang

Contoh: Papua Barat melakukan konsultasi publik untuk revisi RTRW periode 2025–2044 setelah terjadinya pemekaran dan menyesuaikan regulasi baru UU Cipta Kerja.

3. Ditemukannya ketidaksesuaian antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota

Jika ada konflik atau ketidaksesuaian tata ruang antar level pemerintahan, maka RTRW provinsi dapat direvisi dalam jangka waktu maksimal 18 bulan dan RTRW kabupaten/kota direvisi paling lambat satu tahun setelah itu.

4. Hasil evaluasi dan pemantauan menunjukkan kelemahan

Melalui penilaian perwujudan RTR (assessment) yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pusat sebagai dasar rekomendasi revisi. Contoh: di Kaltim, DPUPR menggelar ekspose hasil penilaian sebagai masukan untuk peninjauan kembali RTRW provinsi.

5. Permintaan publik, dunia usaha, atau stakeholder sektoral

Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan izin, konflik pemanfaatan ruang, atau tuntutan perubahan dari masyarakat atau investor juga menjadi sinyal bahwa dokumen perlu diperbarui.


Bagaimana Melakukan Revisi yang Efektif?

Revisi tata ruang memerlukan pendekatan terpadu dan kolaboratif. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa diikuti:

Tahap Persiapan & Perencanaan

  1. Penetapan Tim Revisi
    Bentuk tim lintas sektor (PUPR, Bappeda, DLH, BPN, instansi teknis lain) dengan pembagian tugas dan tanggung jawab jelas.

  2. Kajian Awal / Diagnosis Tata Ruang
    Kumpulkan data historis, perubahan penggunaan lahan, realisasi pembangunan, konflik ruang, dan proyeksi masa depan.

  3. Penilaian Perwujudan RTR
    Lakukan audit atau evaluasi capaian indikator dari RTR sebelumnya sebagai acuan kebutuhan revisi.

  4. Penyusunan Dokumen Dasar & Basis Data GIS

    • Basis data spasial dan non-spasial sesuai Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021

    • Peta dasar, peta struktur dan pola ruang, batas administratif

    • Sinkronisasi dengan data BIG, BPN, instansi terkait

  5. Penyusunan Naskah Akademik & Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
    Naskah akademik berisi argumentasi tata ruang, kajian dampak, strategi revisi, dan penerjemahan visi pembangunan. KLHS diperlukan jika dampak terhadap lingkungan signifikan.

Tahap Formulasi Naskah Revisi

  1. Revisi Struktur dan Pola Ruang
    Tentukan perubahan zoning, perubahan pola ruang (misalnya dari area produksi ke konservasi), penambahan kawasan strategis, kawasan lindung, dan koridor infrastruktur.

  2. Penyusunan Ketentuan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang
    Rincian aturan zonasi, koefisien dasar bangunan, ketinggian maksimum, intensitas pemanfaatan ruang, buffer zone, dan ketentuan transisi.

  3. Sinkronisasi Antar Level
    Pastikan revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota saling sinkron agar tidak terjadi tumpang tindih ruang.

  4. Harmonisasi & Konsultasi Antar Instansi
    Koordinasi dengan instansi sektoral (pertanian, kehutanan, transportasi, kelautan, dll) dan meminta persetujuan substansi dari pemerintah pusat jika diperlukan.

  5. Konsultasi Publik & Uji Publik
    Libatkan masyarakat, akademisi, sektor swasta, lembaga masyarakat sipil agar draf revisi mendapat masukan dan legitimasi publik.

Tahap Penetapan dan Implementasi

  1. Pembahasan DPRD dan Persetujuan
    Presentasikan revisi kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk perda atau peraturan daerah.

  2. Persetujuan Substansi oleh Pemerintah Pusat
    Jika revisi membawa muatan signifikan, maka harus disetujui substansinya oleh kementerian terkait sesuai regulasi.

  3. Pengundangan & Sosialisasi
    Setelah disahkan, dokumen RTRW & RDTR direpresentasikan dalam bentuk perda dan diumumkan kepada publik. Sosialisasikan ke aparat, masyarakat, dan stakeholder.

  4. Monitoring, Evaluasi, dan Penyesuaian
    Tetapkan indikator kinerja untuk memantau pelaksanaan revisi dan lakukan evaluasi berkala agar dokumen tetap hidup dan responsif.


Checklist Revisi dan Panduan Praktis

Berikut daftar poin penting yang harus diperhatikan dalam proses revisi:

  • Kelengkapan data spasial dan non-spasial

  • Sinkronisasi antara RTRW provinsi & kabupaten

  • Keterpaduan sektoral (transportasi, lingkungan, pertanian, perumahan)

  • Legitimasi publik melalui konsultasi

  • Pemenuhan persetujuan substansi pusat (jika ada muatan perubahan signifikan)

  • Ketentuan teknis yang jelas dan operasional

  • Sistem monitoring dan evaluasi (indikator, baseline, target)

  • Integrasi RDTR sebagai turunan operasional setelah revisi

  • Ketersediaan sumber daya (SDM, dana, perangkat teknologi GIS)

  • Sosialisasi dan implementasi secara menyeluruh


Tantangan dan Strategi Mitigasi

TantanganDampak PotensialStrategi Mitigasi
Konflik antar sektorPenolakan atau tumpang tindih pemanfaatan ruangLibatkan instansi sektoral sejak awal dalam tim revisi
Keterbatasan data dan perangkat GISPeta dan basis data tidak akuratGunakan data dari BIG, BPN, penginderaan jauh, dan lembaga akademik
Keterbatasan anggaran dan SDMProses revisi lambat atau kualitas rendahPrioritaskan area strategis, kolaborasi pusat-daerah, alih tugas ke konsultan jika perlu
Proses birokrasi panjangPenundaan penetapanRencanakan timeline realistis, percepat koordinasi persetujuan substansi
Resistensi masyarakat atau politisPenolakan publik atau litigasiKonsultasi publik yang transparan, sosialisasi aktif, libatkan masyarakat
Ketidaksesuaian antara dokumen lama dan revisi baruInkonsistensi dalam implementasiLakukan harmonisasi intensif, cross-check kesesuaian aturan lama dan baru

FAQ — Pertanyaan Umum Seputar Revisi RTRW & RDTR

1. Apakah revisi selalu harus dilakukan setiap 5 tahun?
Jawab: Tidak selalu. Peraturan mengatur bahwa peninjauan kembali minimal 5 tahun, tetapi revisi bisa dilakukan lebih cepat jika ada perubahan kondisi strategis atau regulasi baru.

2. Bisakah RDTR ditetapkan sementara ketika revisi RTRW masih dalam proses?
Jawab: Secara teknis memungkinkan jika RDTR memuat muatan yang selaras dengan RTRW lama dan tidak melanggar hierarki perundang-undangan. Namun, potensi ketidaksesuaian hukum harus diwaspadai.

3. Siapa yang harus menyetujui revisi tata ruang?
Jawab: Revisi harus dibahas dan disahkan oleh DPRD setempat sebagai peraturan daerah, serta jika muatannya signifikan harus mendapat persetujuan substansi dari kementerian terkait pusat.

4. Apa risiko jika revisi tidak dilakukan meskipun kondisi berubah?
Jawab: Risiko meliputi: konflik pemanfaatan lahan, ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat, hambatan perizinan, dan tidak tersalurkannya arah pembangunan sesuai kebutuhan baru.


Simpulan

Revisi RTRW & RDTR bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga relevansi dokumen tata ruang dengan dinamika pembangunan, lingkungan, regulasi, dan aspirasi masyarakat. Dengan memahami kapan waktu yang tepat (periode 5 tahun, perubahan kondisi strategis, ketidaksesuaian antardokumen) dan mengikuti langkah-langkah teknis yang terstruktur (persiapan, perumusan, penetapan, monitoring), pemerintah daerah dapat memastikan bahwa revisi membawa efek positif terhadap tertib ruang, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan.

Jika Anda ingin memperdalam pemahaman revisi tata ruang dalam konteks praktis, pertimbangkan untuk mengikuti [Bimtek Tata Ruang PUPR: Kunci Sukses Membangun Kota dan Desa yang Tertata, Terpadu, dan Berwawasan Lingkungan] sebagai dasar kapasitas dan panduan operasional.

Mari bersama memperkuat tata ruang Indonesia agar setiap kota dan desa dapat tumbuh secara tertata, terpadu, dan ramah lingkungan.

Jadwal Bimtek & Training
Bimtek Pemda menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Juli 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat10–11 Juli 2025
Kamis–Jumat17–18 Juli 2025
Kamis–Jumat24–25 Juli 2025
Rabu–Kamis30–31 Juli 2025

Agustus 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat7–8 Agustus 2025
Kamis–Jumat14–15 Agustus 2025
Kamis–Jumat20–21 Agustus 2025
Kamis–Jumat28–29 Agustus 2025

September 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat4–5 September 2025
Kamis–Jumat11–12 September 2025
Kamis–Jumat18–19 September 2025
Kamis–Jumat25–26 September 2025

Oktober 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat2–3 Oktober 2025
Kamis–Jumat9–10 Oktober 2025
Kamis–Jumat16–17 Oktober 2025
Kamis–Jumat23–24 Oktober 2025
Kamis–Jumat30–31 Oktober 2025

November 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat6–7 November 2025
Kamis–Jumat13–14 November 2025
Kamis–Jumat20–21 November 2025
Kamis–Jumat27–28 November 2025

Desember 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat4–5 Desember 2025
Kamis–Jumat11–12 Desember 2025
Kamis–Jumat18–19 Desember 2025
Kamis–Jumat25–26 Desember 2025

JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162

BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat

JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284

BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean

BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799

SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047

BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

BIAYA PELATIHAN

FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN

Biaya pelatihan disesuaikan dengan materi, durasi, dan lokasi kegiatan. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
TIDAK MENGINAP
BASE
Rp. 4.000.000 4-6 Juta
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
EXTRA
Rp. 5.000.000 5-7 Juta
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
ONLINE
Rp. 2.500.000 per peserta
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
BIMTEK TERKAIT