PETA LOKASI

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1, Kali Baru, Cilincing
Jakarta Utara 14110

info@bimtekpemda.com

0812-1372-0188

SOCIAL MEDIA

Bimtek Panduan Praktis Pemilahan dan Penyimpanan Limbah Kesehatan di Fasilitas Pelayanan

Pelajari panduan praktis pemilahan dan penyimpanan limbah kesehatan di fasilitas pelayanan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan ramah lingkungan.

Tag Terkait

Biaya Pendaftaran

Biaya pelatihan/bimtek dapat bervariasi tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan.

Rp2.500.000Rp5.000.000

333 Orang sedang melihat halaman ini

Deskripsi

Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium merupakan penghasil limbah medis dalam jumlah signifikan setiap harinya. Limbah yang dihasilkan bisa berupa jarum suntik bekas, perban, kapas darah, sisa obat, hingga bahan kimia laboratorium. Apabila limbah tersebut tidak dikelola dengan benar, maka dapat menimbulkan risiko besar terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Karena itu, pemilahan dan penyimpanan limbah kesehatan menjadi langkah awal paling penting dalam sistem pengelolaan limbah medis. Keduanya merupakan fondasi agar proses pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan selanjutnya dapat berjalan aman dan sesuai standar.

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif bagaimana cara melakukan pemilahan dan penyimpanan limbah medis yang baik di fasilitas kesehatan. Panduan ini juga selaras dengan prinsip dan strategi yang dijelaskan dalam artikel pilar Bimtek Pengelolaan Limbah Kesehatan: Strategi Efektif Mewujudkan Fasilitas Kesehatan yang Aman dan Ramah Lingkungan, yang menekankan pentingnya sistem manajemen limbah terpadu berbasis regulasi dan teknologi ramah lingkungan.


Mengapa Pemilahan dan Penyimpanan Limbah Kesehatan Itu Penting?

Pengelolaan limbah medis dimulai dari sumbernya, yaitu tempat di mana limbah dihasilkan. Kesalahan kecil dalam tahap pemilahan dapat berdampak besar terhadap proses selanjutnya.

Berikut beberapa alasan pentingnya pemilahan dan penyimpanan limbah medis dilakukan dengan benar:

  1. Mencegah Kontaminasi Silang: Pemilahan membantu mencegah pencampuran limbah infeksius dengan limbah non-medis.

  2. Menjamin Keselamatan Petugas: Limbah yang tidak terpisah dengan baik dapat melukai atau menularkan penyakit kepada petugas kebersihan.

  3. Memudahkan Pengolahan: Limbah yang sudah terpilah dapat diolah sesuai jenisnya dengan teknologi yang tepat.

  4. Mengurangi Biaya Pengelolaan: Pemisahan yang baik dapat menghemat biaya pengangkutan dan pengolahan limbah.

  5. Memenuhi Regulasi Pemerintah: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan standar teknis pengelolaan limbah medis melalui Permenkes No. 18 Tahun 2020.


Jenis Limbah Kesehatan dan Klasifikasinya

Untuk memudahkan proses pemilahan, tenaga kesehatan harus memahami jenis dan klasifikasi limbah medis yang dihasilkan.

Berikut klasifikasi umum limbah kesehatan:

Jenis LimbahContohKarakteristik
Limbah InfeksiusPerban bekas luka, kapas darah, tabung darahMengandung mikroorganisme penyebab infeksi
Limbah PatologisSisa jaringan tubuh, organ manusiaBerasal dari kegiatan medis bedah
Limbah FarmasiObat kedaluwarsa, kemasan obat rusakMengandung bahan kimia aktif
Limbah KimiaReagen laboratorium, disinfektanBersifat toksik, korosif, atau mudah terbakar
Limbah RadioaktifAlat radioterapi, isotopMengandung radiasi ion
Limbah Non-MedisKertas, plastik, sisa makananTidak berbahaya dan bisa didaur ulang

Pemahaman kategori ini akan membantu setiap unit kerja melakukan pemilahan limbah sesuai warna wadah dan simbol yang ditentukan.


Sistem Warna dan Simbol Pemilahan Limbah Medis

Standar nasional dan internasional (WHO dan Permenkes RI) telah menetapkan sistem warna untuk memudahkan identifikasi jenis limbah.

Berikut tabel panduan warna wadah limbah medis:

Warna WadahJenis LimbahSimbol / LabelKeterangan
KuningLimbah infeksiusBiohazardPerban, kapas, dan alat medis bekas
MerahLimbah patologi dan B3Tanda bahan berbahayaSisa jaringan, bahan kimia
CokelatLimbah farmasiSimbol farmasiObat kedaluwarsa
HitamLimbah domestik non-medisTidak perlu simbolPlastik, kertas, sampah biasa
BiruLimbah daur ulangSimbol daur ulangKertas, plastik bersih

Wadah limbah medis harus terbuat dari bahan tahan bocor dan dilengkapi penutup rapat. Penggantian wadah dilakukan jika sudah mencapai ¾ penuh agar tidak meluber.


Langkah-Langkah Pemilahan Limbah Kesehatan

Proses pemilahan harus dilakukan langsung di sumber limbah, misalnya ruang rawat inap, laboratorium, atau ruang tindakan medis.

Langkah-langkah praktis pemilahan limbah:

  1. Identifikasi jenis limbah berdasarkan aktivitas yang dilakukan (medis, kimia, farmasi, atau domestik).

  2. Gunakan wadah dengan kode warna dan simbol yang sesuai.

  3. Lindungi petugas dengan APD lengkap, seperti sarung tangan, masker, dan pelindung wajah.

  4. Pisahkan limbah tajam (jarum, pisau bedah) ke dalam safety box khusus tahan tusuk.

  5. Segera tutup wadah setelah penuh ¾ bagian.

  6. Beri label tanggal dan sumber limbah.

  7. Pindahkan wadah ke TPS (Tempat Penampungan Sementara) setiap akhir shift.

Kedisiplinan dalam langkah ini menjadi indikator utama keberhasilan sistem pengelolaan limbah medis.


Penyimpanan Limbah Kesehatan: Standar dan Persyaratan Teknis

Setelah dilakukan pemilahan, limbah medis harus disimpan secara aman sebelum diangkut untuk diolah. Penyimpanan ini memiliki standar teknis yang diatur pemerintah untuk mencegah kontaminasi dan pencemaran lingkungan.

1. Persyaratan Fasilitas Penyimpanan

Fasilitas penyimpanan (TPS Limbah Medis) harus memenuhi kriteria berikut:

  • Dinding dan lantai terbuat dari bahan kedap air.

  • Memiliki ventilasi yang cukup dan pencahayaan baik.

  • Dilengkapi sistem drainase serta penampung air limbah.

  • Didesain dengan akses terbatas hanya untuk petugas berwenang.

  • Terpisah dari area pelayanan dan dapur rumah sakit.

  • Memiliki tanda bahaya “Biohazard” yang jelas.

2. Waktu Maksimal Penyimpanan

Durasi penyimpanan tergantung pada jenis limbah dan kondisi lingkungan:

Jenis LimbahDurasi MaksimalKeterangan
Limbah infeksius2 hariPada suhu ruang (≤ 25°C)
Limbah patologis1 hariHarus segera diolah atau dibekukan
Limbah kimia/farmasi7 hariHarus diwadahi tertutup rapat
Limbah non-medis2–3 hariDapat diangkut ke TPA umum

Jika fasilitas memiliki pendingin (< 4°C), limbah dapat disimpan lebih lama hingga 5–7 hari.

3. Pengendalian dan Pencatatan

Setiap wadah limbah yang disimpan harus dicatat dalam log book limbah medis, mencakup:

  • Tanggal masuk

  • Jenis limbah

  • Volume atau berat

  • Nama unit penghasil

  • Tanggal pengangkutan

Catatan ini penting untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai ketentuan KLHK.


Standar Keselamatan dan Perlindungan Petugas

Petugas yang menangani limbah medis memiliki risiko tinggi terhadap cedera dan paparan bahan berbahaya. Karena itu, fasilitas kesehatan wajib menyediakan:

  • Alat Pelindung Diri (APD): sarung tangan tebal, sepatu boot, masker, dan pelindung wajah.

  • Pelatihan rutin mengenai prosedur penanganan limbah.

  • Vaksinasi Hepatitis B dan Tetanus.

  • Rambu keselamatan dan SOP tertulis di setiap area pengumpulan limbah.

Selain itu, petugas harus memahami teknik handling limbah dengan aman, termasuk cara menangani insiden tumpahan atau kecelakaan jarum suntik.


Integrasi dengan Sistem Pengelolaan Limbah Medis

Pemilahan dan penyimpanan merupakan dua tahap awal dalam sistem pengelolaan limbah medis terpadu. Tahapan selanjutnya meliputi pengangkutan internal, pengolahan, dan pembuangan akhir.

Teknik pengolahan modern seperti autoklaf, insinerator ramah emisi, dan pirolisis dijelaskan lebih detail dalam artikel terkait Teknologi Modern dalam Pengolahan Limbah Medis: Dari Autoklaf hingga Pirolisis.

Keterpaduan antara tahapan pemilahan, penyimpanan, dan pengolahan ini menjadi kunci keberhasilan program Green Hospital di berbagai daerah di Indonesia.


Contoh Kasus: Implementasi di Puskesmas dan Rumah Sakit

Puskesmas Kabupaten Sleman merupakan salah satu contoh sukses penerapan sistem pemilahan dan penyimpanan limbah medis. Setelah mendapatkan pelatihan teknis, mereka:

  • Menyediakan wadah berwarna sesuai standar WHO.

  • Membangun ruang penyimpanan sementara yang terpisah dari area publik.

  • Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga berizin KLHK untuk pengangkutan.

Hasilnya, puskesmas ini mengalami penurunan risiko infeksi silang sebesar 50% dan peningkatan nilai akreditasi lingkungan.

Sementara itu, RSUP Sanglah Denpasar menerapkan sistem pelacakan digital untuk setiap wadah limbah medis, sehingga proses pencatatan dan pelaporan ke Dinas Lingkungan lebih akurat.


Tantangan Umum dalam Pemilahan dan Penyimpanan Limbah Medis

Meskipun pedoman dan teknologi sudah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi beberapa kendala:

  1. Kurangnya Kesadaran Petugas: Banyak tenaga non-medis belum memahami bahaya limbah B3.

  2. Keterbatasan Sarana: Tidak semua fasilitas memiliki ruang penyimpanan sesuai standar.

  3. Kelemahan Pengawasan: Monitoring dan audit lingkungan sering belum berjalan rutin.

  4. Biaya Operasional Tinggi: Pengadaan wadah, label, dan alat penyimpanan memerlukan dana tambahan.

Solusinya adalah melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM, salah satunya dengan mengikuti Bimtek Pengelolaan Limbah Kesehatan: Strategi Efektif Mewujudkan Fasilitas Kesehatan yang Aman dan Ramah Lingkungan, agar setiap instansi mampu mengelola limbah sesuai regulasi dan best practice nasional.


Panduan Praktis untuk Penerapan di Lapangan

Berikut panduan singkat yang dapat diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan:

  • Sediakan minimal 5 jenis wadah limbah dengan kode warna standar.

  • Pastikan setiap unit pelayanan memiliki area penyimpanan sementara.

  • Gunakan label berisi nama unit, tanggal, dan jenis limbah.

  • Lakukan pengumpulan limbah minimal 2 kali sehari.

  • Simpan log buku harian limbah medis dan laporkan secara berkala.

  • Lakukan pelatihan internal minimal 2 kali setahun untuk seluruh staf.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah limbah medis boleh dicampur dengan limbah domestik?
Tidak boleh. Limbah medis harus dipisahkan sejak awal karena dapat menimbulkan infeksi dan mencemari lingkungan.

2. Berapa lama limbah medis boleh disimpan di fasilitas pelayanan?
Maksimal 2 hari untuk limbah infeksius pada suhu ruang, atau hingga 5 hari jika disimpan dalam pendingin.

3. Siapa yang bertanggung jawab atas pemilahan dan penyimpanan limbah medis?
Tanggung jawab utama berada pada pimpinan fasilitas kesehatan melalui unit pengelola lingkungan dan petugas kebersihan terlatih.

4. Apakah fasilitas kecil seperti klinik wajib memiliki ruang penyimpanan khusus?
Wajib memiliki tempat penampungan sementara yang memenuhi syarat teknis sesuai Permenkes No. 18 Tahun 2020.


Kesimpulan

Pemilahan dan penyimpanan limbah kesehatan bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bagian penting dari sistem keselamatan pasien dan lingkungan. Dengan melakukan pemisahan yang tepat, fasilitas kesehatan dapat mengurangi risiko infeksi, menekan biaya operasional, serta memenuhi standar nasional dalam pengelolaan limbah medis.

Kedisiplinan tenaga medis dan dukungan manajemen menjadi faktor utama keberhasilan program ini. Untuk memperkuat pemahaman dan penerapan di lapangan, ikuti pelatihan dan bimbingan teknis yang terarah agar fasilitas kesehatan Anda menjadi lebih aman, bersih, dan ramah lingkungan.

Tingkatkan kompetensi tim Anda dengan mengikuti program pelatihan pengelolaan limbah medis, dan wujudkan fasilitas kesehatan yang profesional serta berkelanjutan.

Jadwal Bimtek & Training
Bimtek Pemda menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Juli 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat10–11 Juli 2025
Kamis–Jumat17–18 Juli 2025
Kamis–Jumat24–25 Juli 2025
Rabu–Kamis30–31 Juli 2025

Agustus 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat7–8 Agustus 2025
Kamis–Jumat14–15 Agustus 2025
Kamis–Jumat20–21 Agustus 2025
Kamis–Jumat28–29 Agustus 2025

September 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat4–5 September 2025
Kamis–Jumat11–12 September 2025
Kamis–Jumat18–19 September 2025
Kamis–Jumat25–26 September 2025

Oktober 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat2–3 Oktober 2025
Kamis–Jumat9–10 Oktober 2025
Kamis–Jumat16–17 Oktober 2025
Kamis–Jumat23–24 Oktober 2025
Kamis–Jumat30–31 Oktober 2025

November 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat6–7 November 2025
Kamis–Jumat13–14 November 2025
Kamis–Jumat20–21 November 2025
Kamis–Jumat27–28 November 2025

Desember 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat4–5 Desember 2025
Kamis–Jumat11–12 Desember 2025
Kamis–Jumat18–19 Desember 2025
Kamis–Jumat25–26 Desember 2025

JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162

BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat

JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284

BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean

BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799

SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047

BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

BIAYA PELATIHAN

FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN

Biaya pelatihan disesuaikan dengan materi, durasi, dan lokasi kegiatan. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
TIDAK MENGINAP
BASE
Rp. 4.000.000 4-6 Juta
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
EXTRA
Rp. 5.000.000 5-7 Juta
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
ONLINE
Rp. 2.500.000 per peserta
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
BIMTEK TERKAIT