PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Teknik Drafting Produk Hukum Daerah: Panduan Lengkap untuk ASN dan Perangkat Daerah
Panduan lengkap bagi ASN dan perangkat daerah dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, sinkron dengan program nasional, dan mudah diterapkan.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas produk hukum tersebut menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan ketertiban hukum di daerah.
Sayangnya, masih banyak produk hukum daerah yang lemah secara substansi, tidak sinkron dengan regulasi di atasnya, atau bahkan tumpang tindih dengan kebijakan pusat. Oleh karena itu, ASN dan perangkat daerah perlu memahami teknik drafting produk hukum daerah secara komprehensif agar hasilnya berkualitas, implementatif, dan berdampak nyata.
Pengertian Produk Hukum Daerah
Produk hukum daerah adalah seluruh keputusan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Jenis-jenis produk hukum daerah meliputi:
- Peraturan Daerah (Perda)
Ditetapkan bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. - Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk melaksanakan Perda atau kewenangan tertentu. - Keputusan Kepala Daerah
Bersifat konkret, individual, dan final. - Instruksi atau Surat Edaran
Sebagai pedoman administratif internal pemerintahan.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022)*, setiap peraturan harus memenuhi asas pembentukan yang baik, yaitu kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan.
Tujuan dan Manfaat Drafting Produk Hukum Daerah
Proses drafting bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah:
- Selaras dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.
- Responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
- Dapat diimplementasikan secara efektif.
- Mencegah terjadinya konflik regulasi antarwilayah dan antarinstansi.
Manfaat utama bagi ASN dan perangkat daerah adalah tersedianya pedoman yang jelas dalam menyusun regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Asas dan Prinsip dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dalam drafting hukum, ASN perlu memahami asas fundamental yang menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan:
| Asas | Makna dan Implikasi |
|---|---|
| Kejelasan Tujuan | Setiap peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat diukur. |
| Kelembagaan yang Tepat | Peraturan hanya dapat dibuat oleh lembaga yang berwenang. |
| Kesesuaian Jenis dan Hierarki | Tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya. |
| Dapat Dilaksanakan | Harus realistis dan sesuai dengan kondisi daerah. |
| Keterbukaan | Masyarakat diberi kesempatan berpartisipasi dalam proses penyusunan. |
| Kejelasan Rumusan | Bahasa hukum harus lugas, tidak multitafsir, dan konsisten. |
Tahapan dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah
Proses pembentukan produk hukum daerah melibatkan beberapa tahap penting:
1. Perencanaan
Perencanaan dilakukan melalui penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Tahap ini menentukan prioritas peraturan berdasarkan kebutuhan dan urgensi.
2. Penyusunan Naskah Akademik
Naskah akademik menjadi dasar ilmiah dalam merumuskan Perda. Dokumen ini berisi:
- Latar belakang dan tujuan penyusunan.
- Analisis sosial, ekonomi, dan hukum.
- Dampak yang mungkin timbul.
3. Penyusunan Rancangan Peraturan
ASN dan perangkat daerah yang berwenang menyusun draf peraturan dengan memperhatikan struktur dan teknik penulisan yang sesuai dengan Lampiran II UU No. 13 Tahun 2022.
Struktur umumnya meliputi:
- Judul
- Pembukaan (Konsiderans dan Dasar Hukum)
- Batang Tubuh (Bab dan Pasal)
- Penutup
4. Pembahasan Bersama DPRD
Untuk Perda, rancangan dibahas bersama DPRD dengan melibatkan instansi teknis dan pihak terkait guna mencapai kesepakatan substansi.
5. Penetapan dan Pengundangan
Peraturan yang telah disetujui ditandatangani Kepala Daerah, diundangkan dalam lembaran daerah, dan mulai berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan.
Teknik Penulisan (Drafting) dalam Produk Hukum
ASN yang terlibat dalam penyusunan regulasi perlu memahami teknik drafting hukum yang mencakup aspek substansi dan bahasa hukum.
A. Aspek Substansi
- Pastikan muatan sesuai kewenangan daerah.
- Hindari duplikasi dan tumpang tindih dengan aturan pusat.
- Gunakan hasil analisis empirik dan data lapangan.
B. Aspek Bahasa Hukum
- Gunakan kalimat singkat, tegas, dan baku.
- Hindari istilah asing kecuali tidak memiliki padanan tepat.
- Gunakan konsistensi terminologi di seluruh pasal.
C. Aspek Sistematika
Gunakan struktur pasal dan bab secara logis agar mudah dipahami oleh pelaksana maupun masyarakat.
Tabel: Perbandingan Perda dan Perkada
| Aspek | Peraturan Daerah (Perda) | Peraturan Kepala Daerah (Perkada) |
| Pembentuk | DPRD dan Kepala Daerah | Kepala Daerah |
| Kewenangan | Mengatur hal umum dan strategis | Pelaksanaan teknis dan administratif |
| Kekuatan Hukum | Lebih tinggi | Mengikuti Perda |
| Prosedur Penyusunan | Melalui pembahasan DPRD | Ditetapkan langsung oleh Kepala Daerah |
Kendala Umum dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah
Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
- Kurangnya SDM dengan kemampuan drafting hukum yang memadai.
- Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah.
- Lemahnya analisis dampak terhadap regulasi baru.
- Minimnya partisipasi publik dalam proses perumusan.
Solusi yang dapat diterapkan:
- Mengikuti pelatihan atau BIMTEK Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) Berdasarkan Keselarasan Program Nasional untuk memperkuat kompetensi teknis.
- Membangun tim lintas sektor yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum.
- Menerapkan evaluasi regulasi secara berkala oleh Biro Hukum.
Integrasi dengan Program Nasional
Produk hukum daerah harus sejalan dengan arah kebijakan nasional agar tidak menimbulkan disharmoni regulasi.
Contohnya:
- Dalam penyusunan Perda tentang investasi, harus mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
- Dalam bidang lingkungan hidup, wajib merujuk pada ketentuan KLHK dan UU No. 32 Tahun 2009.
Pemerintah daerah dapat mengakses panduan kebijakan nasional melalui https://jdihn.go.id, situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Studi Kasus: Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya berhasil meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui digitalisasi proses drafting.
Langkah-langkah inovatif yang diterapkan:
- Penerapan aplikasi E-Draft untuk kolaborasi antarinstansi.
- Penyusunan naskah akademik berbasis data statistik daerah.
- Keterlibatan masyarakat dan akademisi dalam konsultasi publik.
Hasilnya, 92% rancangan Perda tahun 2024 dinyatakan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Peran ASN dalam Proses Drafting
ASN memegang peran strategis sebagai perancang, pengkaji, dan pengharmonisasi regulasi daerah. Oleh karena itu, penting untuk memahami beberapa kompetensi utama:
- Pemahaman hukum dasar dan sistem perundangan.
- Kemampuan analisis substansi kebijakan publik.
- Penguasaan teknik redaksional dan bahasa hukum.
- Keterampilan koordinasi antarinstansi dan fasilitasi publik.
ASN yang memahami hal ini dapat menghasilkan produk hukum yang efektif dan memiliki daya guna tinggi.
FAQ
1. Apa perbedaan antara Perda dan Perkada?
Perda dibuat bersama DPRD dan Kepala Daerah untuk mengatur hal strategis, sedangkan Perkada ditetapkan Kepala Daerah untuk pelaksanaan teknis Perda.
2. Apa syarat penting dalam drafting hukum daerah?
Kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki peraturan, dan penggunaan bahasa hukum yang konsisten.
3. Siapa yang bertanggung jawab menyusun naskah akademik Perda?
Biasanya disusun oleh tim penyusun dari perangkat daerah yang berwenang, dapat melibatkan akademisi atau konsultan hukum.
4. Bagaimana memastikan produk hukum daerah selaras dengan program nasional?
Dengan melakukan harmonisasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM.
Kesimpulan
Penyusunan produk hukum daerah bukan hanya soal penulisan regulasi, tetapi juga proses ilmiah, partisipatif, dan terukur. ASN dan perangkat daerah harus memahami prinsip, tahapan, serta teknik drafting agar hasilnya berkualitas dan sesuai kebutuhan daerah.
Melalui pelatihan BIMTEK Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) Berdasarkan Keselarasan Program Nasional, ASN dapat memperkuat kemampuan teknis dan memahami bagaimana menghasilkan regulasi yang sinkron, implementatif, dan berdampak nyata.
Bangun tata kelola pemerintahan yang kuat dan tertib hukum dengan peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum daerah bersama para ahli dan fasilitator berpengalaman.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

