PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Berdasarkan Intensitas Urusan dan Beban Kerja Sesuai Visi Misi Kepala Daerah
Bimtek penataan kelembagaan perangkat daerah: panduan lengkap penyusunan organisasi berdasarkan intensitas urusan & beban kerja sesuai visi misi kepala daerah.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Penataan kelembagaan perangkat daerah yang efektif semakin menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan daerah yang modern dan efisien. Dengan dasar hukum seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (“PP 18/2016”) yang mengatur pembentukan perangkat daerah berdasarkan intensitas urusan, beban kerja, dan potensi daerah, maka pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang penataan kelembagaan menjadi sangat strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah.
Artikel ini dirancang sebagai pillar content yang komprehensif — menjadi acuan utama untuk website pelatihan/BIMTEK — dan mendukung artikel-turunan yang lebih spesifik terkait topik ini.
Kami akan membahas: pentingnya penataan kelembagaan, dasar regulasi, proses metodologi berdasarkan intensitas urusan dan beban kerja, integrasi dengan visi misi kepala daerah, pelaksanaan Bimtek yang efektif, contoh kasus nyata, tantangan umum dan solusi, serta FAQ dan daftar artikel turunan yang relevan.
Latar Belakang Pentingnya Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
Perubahan Sistem Pemerintahan Daerah
Reformasi otonomi daerah dan kebijakan penyederhanaan birokrasi menuntut perangkat daerah memiliki struktur yang “tepat fungsi” dan “tepat ukuran”. Pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki organisasi yang besar, tetapi harus berdasarkan analisis intensitas urusan dan beban kerja agar efektif dan efisien.
PP 18/2016 menyebut bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan beberapa asas termasuk: urusan pemerintahan kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Kenapa Bimtek “Penataan Kelembagaan” Dibutuhkan
Banyak daerah mengalami organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih tumpang-tindih tugas, ukuran berlebihan, atau beban kerja tidak seimbang sehingga berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal.
Dengan Bimtek, perangkat daerah dapat meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyusun struktur kelembagaan yang berdasarkan data: intensitas urusan, beban kerja, potensi daerah dan selaras dengan visi misi kepala daerah.
Penataan kelembagaan yang baik juga mendukung penganggaran dan perencanaan daerah yang lebih terukur dan akuntabel.
Landasan Hukum dan Prinsip Penataan Kelembagaan
Landasan Hukum Utama
Beberapa peraturan yang menjadi rujukan dalam penataan kelembagaan perangkat daerah antara lain:
PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan prinsip “tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja sesuai kondisi nyata di daerah”.
Pedoman teknis pemetaan intensitas urusan dan beban kerja yang tercantum pada lampiran PP 18/2016.
Prinsip-Prinsip Penataan Kelembagaan
Menurut PP 18/2016 Pasal 2, penataan kelembagaan perangkat daerah harus memenuhi asas berikut:
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Efisiensi dan efektivitas.
Pembagian tugas yang habis (tidak ada tugas yang berganda).
Rentang kendali yang jelas.
Tata kerja yang jelas antar unit, dan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan tugas dan fungsi.
Metodologi Penataan Kelembagaan Berdasarkan Intensitas Urusan dan Beban Kerja
Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Beban Kerja
Sesuai dengan PP 18/2016, daerah harus melakukan pemetaan urusan pemerintahan untuk mendapatkan indikasi intensitas urusan dan beban kerja perangkat daerah. Beberapa langkah penting dalam pemetaan:
Mengidentifikasi urusan wajib dan urusan pilihan.
Mengukur variabel umum (jumlah penduduk, luas wilayah, anggaran) dan variabel teknis (beban tugas per urusan).
Mengalokasikan skor berdasarkan indikator dan menentukan tipelogi perangkat daerah (tipe A, B, C) atau unit kerja yang sesuai.
Menghubungkan hasil pemetaan dengan visi misi kepala daerah agar struktur organisasi mendukung arah pembangunan.
Penyesuaian Organisasi dengan Visi Misi Kepala Daerah
Penataan kelembagaan juga harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah. Hal ini berarti struktur organisasi perangkat daerah harus mampu mengimplementasikan program unggulan daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah. Dengan demikian:
Tugas dan fungsi tiap OPD/dispar-unit harus mendukung pencapaian visi misi.
Struktur kelembagaan dirancang untuk memungkinkan fleksibilitas dan responsive terhadap perubahan arah kebijakan daerah.
Analisis beban kerja dan intensitas urusan diperkuat dengan pengukuran program prioritas daerah (yang diinisiasi oleh kepala daerah) agar sumberdaya organisasi tersalurkan secara optimal.
Tipologi Organisasi dan Beban Kerja
Berikut adalah contoh tipologi struktur organisasi berdasarkan beban kerja:
| Tipologi | Ciri Beban Kerja / Intensitas Urusan | Bentuk Organisasi Yang Ditetapkan |
|---|---|---|
| Tipe A | Beban tugas besar, urusan penting, banyak program pelayanan dasar atau wilayah luas | OPD utama – dinas besar dengan banyak bidang |
| Tipe B | Beban sedang, urusan teknis atau pelayanan spesifik | Dinas / badan dengan beberapa bidang |
| Tipe C | Beban kecil, urusan pilihan atau fungsi penunjang | Dinas kecil atau unit gabungan |
PP 18/2016 mengatur bahwa apabila total skor intensitas urusan di bawah ambang tertentu (misalnya “kurang dari atau sama 300” atau “lebih dari 300 sampai dengan 400”) maka urusan tersebut dapat diwadahi dalam perangkat daerah setingkat seksi/sub-bidang atau digabung dengan perangkat lain.
Pelaksanaan Bimtek Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap asas dan teknik penataan kelembagaan berdasarkan intensitas urusan dan beban kerja.
Membekali peserta dengan alat analisis pemetaan urusan, beban kerja, dan tipelogi perangkat daerah.
Mendukung peran Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah dalam menyusun struktur kelembagaan yang selaras dengan visi misi daerah.
Memfasilitasi praktik penyusunan skema kelembagaan yang tepat ukuran dan fungsi dalam lingkungan pemerintahan daerah.
Materi Pelatihan
Modul pelatihan ideal akan mencakup:
Landasan regulasi penataan kelembagaan (PP 18/2016, UU 23/2014, pedoman teknis).
Analisis intensitas urusan dan beban kerja: variabel umum & teknis.
Tipelogi perangkat daerah dan unit kerja.
Hubungan kelembagaan – visi misi – program unggulan daerah.
Studi kasus: reorganisasi OPD di berbagai daerah.
Workshop: peserta menyusun skema struktur organisasi perangkat daerah berdasarkan data real.
Pendampingan dan tindak lanjut dengan simulasi praktis, penggunaan aplikasi pemetaan atau perangkat analisis.
Format Pelaksanaan
Durasi 2-3 hari (atau lebih intensif untuk level strategis).
Format campuran: ceramah, diskusi kelompok, simulasi, dan presentasi.
Narasumber: pakar kelembagaan pemerintah daerah, konsultan organisasi, Biro Organisasi Setda provinsi, Kementerian Dalam Negeri.
Setelah pelatihan, peserta wajib menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) organisasi perangkat daerah di instansinya masing-masing.
Artikel yang Terkait dengan Bimtek ini:
“Metodologi Pemetaan Intensitas Urusan Pemerintahan di Daerah – Panduan Praktis”
“Desain Struktural OPD yang Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran: Studi Kasus Daerah”
“Integrasi Visi Misi Kepala Daerah ke dalam Skema Organisasi Perangkat Daerah”
“Penggabungan Urusan dengan Beban Kerja Rendah: Strategi Efisiensi Organisasi Daerah”
“Monitoring & Evaluasi Struktur Kelembagaan Perangkat Daerah: Alat dan Indikator”
Contoh Kasus Nyata
Kasus Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dalam studi “Konfigurasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah” disebut bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi melibatkan kajian beban kerja, intensitas urusan, dan penyederhanaan struktur sebagai bagian dari kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Langkah-langkah yang dilakukan:
Melakukan audit organisasi OPD eksisting: jumlah bidang, unit, urusan yang diimplementasikan.
Mengukur beban kerja tiap urusan berdasarkan indikator variabel umum & teknis.
Menyederhanakan struktur OPD yang memiliki urusan dengan skor intensitas kecil (< 400) dengan penggabungan urusan.
Menyelaraskan pelaksanaan OPD dengan program unggulan gubernur/visi misi daerah agar struktur fungsi benar-benar mendukung arah pembangunan.
Hasilnya: struktur organisasi yang lebih ramping, beban kerja yang lebih proporsional, dan OPD menjadi lebih fokus pada tugas utama.
Kasus Pemerintah Kabupaten (Studi Kasus Cianjur)
Penelitian di Kabupaten Cianjur (Jawa Barat) menunjukkan bahwa kebijakan penataan organisasi perangkat daerah membutuhkan proses pemetaan yang matang terhadap intensitas urusan dan potensi daerah agar struktur OPD tidak berlebihan atau tidak efisien.
Pelajaran yang dapat diambil:
Keterlibatan tim teknis dalam pemetaan urusan sangat penting.
Data pendukung (jumlah penduduk, luas wilayah, anggaran) harus akurat.
Visi misi kepala daerah harus dijadikan acuan dalam menyusun skema kelembagaan agar organisasi tidak terjebak struktur lama yang tidak relevan.
Panduan Praktis: Langkah-Langkah Penataan Kelembagaan
Berikut langkah-langkah praktis yang dapat diikuti instansi daerah dalam penataan kelembagaan perangkat daerah:
Analisis Eksisting
Identifikasi struktur organisasi saat ini: OPD, unit kerja, bidang/seksi.
Kaji tugas dan fungsi tiap OPD: urusan wajib vs pilihan, tugas pembantuan.
Kumpulkan data variabel umum (penduduk, luas wilayah, anggaran) dan variabel teknis (beban kerja urusan) sesuai PP 18/2016.
Pemetaan Intensitas Urusan & Beban Kerja
Gunakan indikator sesuai lampiran PP 18/2016 untuk menghitung skor intensitas urusan.
Tentukan tipelogi organisasi (tipe A, B, C) berdasarkan skor dan beban kerja.
Tentukan urusan dengan skor rendah (< ambang) yang dapat digabungkan.
Integrasi dengan Visi Misi Kepala Daerah serta Program Unggulan
Pastikan struktur baru mendukung pelaksanaan program unggulan pemerintah daerah dan visi misi kepala daerah.
Identifikasi fungsi organisasi yang harus diperkuat untuk program unggulan.
Pastikan fleksibilitas organisasi agar adaptif terhadap perubahan visi misi dan program periode berikutnya.
Desain Struktur Organisasi yang Efisien dan Efektif
Struktur yang jelas: pemimpin – unit bawah – rentang kendali masuk akal.
Hindari tumpang-tindih tugas antar OPD.
Gunakan pendekatan “struktur ramping tetapi kaya fungsi”.
Sediakan format atau skema organisasi baru sebagai opsi implementasi.
Pengesahan dan Implementasi
Rancang Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembentukan atau perubahan OPD.
Sosialisasikan struktur baru ke seluruh aparatur.
Lakukan pilot implementasi dan evaluasi awal setelah enam bulan atau satu tahun.
Monitoring, Evaluasi dan Penyesuaian
Lakukan peninjauan rutin terhadap struktur dan beban kerja setiap 1-2 tahun.
Buat mekanisme feedback dari unit kerja tentang kesesuaian beban kerja dan kapasitas organisasi.
Sesuaikan struktur jika terjadi perubahan skala aktivitas, intensitas urusan, atau visi misi baru.
Tabel: Checklist Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
| Tahapan | Kegiatan Utama | Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| Analisis Eksisting | Pemetaan OPD, data beban kerja, tugasfungsi | Sekretariat Daerah / Biro Organisasi |
| Pemetaan Intensitas Urusan | Penghitungan skor variabel umum & teknis, tipelogi | Tim Teknis Penataan Organisasi |
| Integrasi Visi Misi | Menautkan struktur dengan visi misi kepala daerah | Kepala Daerah & Sekda |
| Desain Struktur Baru | Penyusunan skema organisasi, penggabungan unit kerja | Biro Organisasi / Konsultan |
| Pengesahan & Implementasi | Perda/Perkada, sosialisasi, peluncuran struktur baru | Kepala Daerah / DPRD |
| Monitoring & Evaluasi | Penilaian struktur setelah implementasi, penyusunan laporan | Inspektorat / Tim Evaluasi |
Tantangan Umum dalam Penataan Kelembagaan dan Cara Mengatasinya
Tantangan
Ketersediaan data yang belum lengkap atau akurat (misalnya jumlah beban kerja, nilai skor intensitas).
Resistensi perubahan dari aparatur terhadap struktur baru yang memerlukan perubahan fungsi dan jabatan.
Kesesuaian struktur dengan visi misi kepala daerah yang berubah di setiap periode.
Tumpang-tindih kewenangan antar OPD karena urusan masih belum dipetakan secara tegas.
Ketidakmampuan unit kerja kecil menanggung fungsi sendiri karena beban kerja rendah dan memerlukan penggabungan.
Solusi Praktis
Bangun sistem database aparatur dan organisasi yang terintegrasi untuk mendukung pemetaan urusan dan beban kerja.
Lakukan kegiatan Bimtek secara rutin untuk menyiapkan aparatur daerah memahami metodologi penataan kelembagaan.
Libatkan pimpinan daerah dalam proses agar visi misi jelas dan mendapatkan dukungan perubahan.
Gunakan pendamping eksternal atau konsultan untuk membantu analisis beban kerja dan tipelogi.
Terapkan pilot project: uji struktur baru di sebagian unit kerja sebelum diimplementasikan penuh.
Manfaat Penataan Kelembagaan yang Tepat Ukuran dan Fungsi
Struktur organisasi yang lebih efisien dan efektif: fungsi berjalan lancar dengan unit yang sesuai beban kerja.
Peningkatan pelayanan publik karena perangkat daerah mampu fokus pada tugas inti dan urusan utama.
Pengurangan birokrasi yang berlapis dan tumpang-tindih, sehingga lebih responsif.
Selarasnya struktur organisasi dengan arah pembangunan daerah dan visi misi kepala daerah.
Memudahkan evaluasi kinerja organisasi dan unit kerja karena beban tugas dan fungsi jelas.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa pengertian “intensitas urusan” dalam penataan kelembagaan?
Intensitas urusan merujuk pada besarnya beban tugas dari suatu urusan pemerintahan (wajib atau pilihan) di daerah yang dihitung melalui variabel umum dan teknis serta mempengaruhi struktur perangkat daerah.
2. Bagaimana beban kerja mempengaruhi tipelogi perangkat daerah?
Beban kerja (dari variabel teknis) dan skor intensitas urusan membantu menentukan tipelogi (tipe A, B, C) atau apakah suatu urusan harus digabung dengan unit lain. Semakin tinggi skor, struktur akan lebih besar (tipe A).
3. Mengapa penataan kelembagaan harus selaras dengan visi misi kepala daerah?
Karena perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam mencapai visi misi pembangunan. Jika struktur tidak mendukung program unggulan, maka organisasi menjadi kurang relevan.
4. Apa saja langkah praktis yang harus dilakukan dalam Bimtek penataan kelembagaan?
Langkah-langkah termasuk analisis eksisting, pemetaan intensitas urusan & beban kerja, integrasi visi misi, desain struktur baru, pengesahan & implementasi, monitoring & evaluasi.
5. Berapa sering penataan kelembagaan harus dilakukan ulang?
Idealnya setiap periode visi misi (5 tahun) atau ketika terjadi perubahan besar dalam urusan pemerintahan, beban kerja, atau perubahan regulasi, serta setidaknya dilakukan evaluasi setiap 1-2 tahun.
6. Apakah struktur baru OPD harus disahkan melalui Perda atau Perkada?
Ya. Pembentukan atau perubahan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Perda (untuk OPD provinsi/kabupaten/kota) dan berlaku setelah mendapat persetujuan Menteri/Kepala sesuai mekanisme.
7. Apakah penataan yang hanya perubahan nama OPD cukup?
Tidak. Penataan yang baik meliputi analisis beban kerja, intensitas urusan, fungsional unit, serta struktur yang selaras dengan visi misi — bukan hanya perubahan nama.
Kesimpulan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah berdasarkan Intensitas Urusan dan Beban Kerja sesuai Visi Misi Kepala Daerah merupakan strategi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi seperti PP 18/2016, metodologi pemetaan intensitas urusan dan beban kerja, serta integrasi struktur organisasi dengan visi misi kepala daerah, perangkat daerah dapat memperkuat kapasitasnya untuk melaksanakan tugas secara lebih optimal.
Penataan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik, birokrasi yang lebih ramping, dan arah pembangunan daerah yang lebih jelas. Instansi ke depan perlu melaksanakan Bimtek, mendorong perubahan budaya organisasi, dan melakukan monitoring serta evaluasi berkelanjutan agar struktur kelembagaan selalu relevan dan adaptif.
Mulailah merencanakan dan melaksanakan Bimtek penataan kelembagaan perangkat daerah sebagai langkah awal transformasi organisasi yang berdaya guna dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
Bergabunglah dengan program pelatihan untuk memperkuat struktur kelembagaan perangkat daerah Anda.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

