PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit bagi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit
Bimtek Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit bagi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rentang harga: Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000
Deskripsi
Perubahan regulasi di bidang kesehatan menuntut Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit untuk terus memperbarui pemahaman serta tata kelola pelayanan kesehatan. Salah satu regulasi penting yang perlu menjadi perhatian pada tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit di Indonesia karena mengatur pendekatan yang lebih luas, mencakup penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, partisipasi masyarakat, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga ketentuan sanksi.
Regulasi ini mulai berlaku pada 11 Maret 2026. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan internal, program, prosedur operasional, pencatatan, pelaporan, koordinasi lintas sektor, serta kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam penanggulangan penyakit.
Karena itu, Bimtek Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit bagi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit menjadi kegiatan strategis untuk membantu organisasi memahami perubahan regulasi dan menerjemahkannya ke dalam pelaksanaan program di lapangan.

Memahami Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur penanggulangan penyakit dalam kerangka yang lebih terintegrasi. Regulasi ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu hal penting dari regulasi ini adalah cakupan pengaturan yang tidak hanya berfokus pada satu jenis penyakit. Penanggulangan penyakit ditempatkan dalam pendekatan yang mencakup berbagai aspek kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Secara umum, ruang lingkup yang perlu dipahami oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit meliputi:
- Ketentuan umum penanggulangan penyakit.
- Penanggulangan penyakit menular.
- Penanggulangan penyakit tidak menular.
- Kesehatan lingkungan.
- Kesehatan matra.
- Partisipasi masyarakat.
- Pencatatan dan pelaporan.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Ketentuan sanksi.
- Koordinasi pelaksanaan penanggulangan penyakit.
- Penguatan tata kelola program kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tidak cukup hanya dengan membaca regulasi. Diperlukan proses penerjemahan ketentuan regulasi menjadi kebijakan, program, kegiatan, prosedur, indikator, dokumentasi, dan mekanisme pelaporan di masing-masing instansi.
Mengapa Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 Penting?
Perubahan regulasi biasanya membawa konsekuensi terhadap tata kelola organisasi. Ketika beberapa regulasi sektoral sebelumnya dicabut atau sebagian ketentuannya dicabut, tenaga kesehatan dan pengelola program perlu memastikan bahwa dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan masih sesuai dengan ketentuan terbaru.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk regulasi mengenai penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular serta beberapa regulasi sektoral lainnya. Oleh sebab itu, organisasi perlu melakukan pemetaan regulasi agar tidak menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku secara keliru.
Bagi Dinas Kesehatan, implementasi regulasi berkaitan dengan fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengelolaan program, serta sinkronisasi pelaksanaan di tingkat daerah.
Bagi Puskesmas, implementasi lebih dekat dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, deteksi dan penanganan penyakit, promosi kesehatan, pencegahan, surveilans, pencatatan, pelaporan, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Rumah Sakit perlu memperhatikan keterkaitan antara pelayanan individual, pelayanan rujukan, pengendalian penyakit, keselamatan pasien, surveilans, pencatatan, pelaporan, dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Dengan demikian, pemahaman regulasi perlu dimiliki tidak hanya oleh pimpinan, tetapi juga oleh pejabat struktural, pengelola program, tenaga kesehatan, petugas surveilans, petugas pencatatan dan pelaporan, serta pihak lain yang memiliki tugas berkaitan dengan penanggulangan penyakit.
Sasaran Bimtek Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026
Bimtek ini dapat dirancang untuk berbagai unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit.
Dinas Kesehatan
Bagi Dinas Kesehatan, materi dapat diarahkan pada aspek kebijakan dan koordinasi implementasi, antara lain:
- Pemahaman substansi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026.
- Pemetaan kewenangan pemerintah daerah.
- Sinkronisasi kebijakan kesehatan daerah.
- Penguatan koordinasi program penanggulangan penyakit.
- Pembinaan terhadap Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
- Penguatan pencatatan dan pelaporan.
- Pengawasan implementasi regulasi.
- Identifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi SDM.
- Penyusunan rencana tindak lanjut implementasi.
Puskesmas
Untuk Puskesmas, implementasi regulasi perlu dikaitkan dengan fungsi pelayanan kesehatan primer.
Beberapa aspek yang dapat menjadi fokus antara lain:
- Pencegahan penyakit.
- Penemuan dan deteksi dini.
- Pengendalian faktor risiko.
- Penatalaksanaan sesuai kewenangan.
- Surveilans kesehatan.
- Promosi kesehatan.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Koordinasi lintas program.
- Koordinasi lintas sektor.
- Pencatatan dan pelaporan.
- Pemantauan hasil kegiatan.
- Evaluasi program penanggulangan penyakit.
Rumah Sakit
Rumah Sakit memiliki peran penting dalam penanganan kasus, pelayanan rujukan, pengumpulan data, pelaporan, dan koordinasi dengan sistem kesehatan daerah.
Materi implementasi dapat mencakup:
- Integrasi penanggulangan penyakit dengan tata kelola Rumah Sakit.
- Identifikasi dan penanganan kasus sesuai kewenangan.
- Surveilans di lingkungan Rumah Sakit.
- Pelaporan kasus.
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
- Pengendalian faktor risiko.
- Pencegahan penularan.
- Penguatan sistem informasi.
- Pengelolaan data kesehatan.
- Evaluasi dan tindak lanjut.
- Koordinasi pelayanan rujukan.
Perubahan Penting yang Perlu Dipahami Instansi Kesehatan
Salah satu tantangan setelah terbitnya regulasi baru adalah memastikan seluruh pihak memahami perubahan yang terjadi.
Instansi kesehatan dapat melakukan regulatory mapping atau pemetaan regulasi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi peraturan yang masih berlaku, peraturan yang dicabut, ketentuan yang dicabut sebagian, serta regulasi lain yang masih harus digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
Pemetaan dapat dibuat dalam bentuk tabel sederhana seperti berikut:
| Aspek | Kondisi yang Perlu Diperiksa | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Apakah regulasi yang digunakan masih berlaku? | Perbarui dokumen |
| SOP | Apakah SOP sesuai ketentuan terbaru? | Review dan revisi |
| Program | Apakah program sudah menyesuaikan? | Lakukan penyesuaian |
| Pelaporan | Apakah mekanisme pelaporan sudah sesuai? | Evaluasi sistem |
| SDM | Apakah petugas memahami regulasi baru? | Pelatihan/Bimtek |
| Koordinasi | Apakah alur koordinasi sudah jelas? | Perkuat mekanisme |
| Monitoring | Apakah indikator sudah sesuai? | Review indikator |
| Dokumentasi | Apakah bukti pelaksanaan tersedia? | Perbaiki dokumentasi |
Langkah sederhana tersebut dapat membantu organisasi menghindari ketidaksesuaian antara regulasi dengan pelaksanaan di lapangan.
Implementasi Penanggulangan Penyakit Menular
Penanggulangan penyakit menular merupakan salah satu bagian penting dalam regulasi baru. Implementasi di lapangan membutuhkan koordinasi antara berbagai tingkat pelayanan kesehatan.
Penyakit menular dapat memberikan dampak yang luas apabila penemuan kasus, pelaporan, investigasi, pencegahan, dan tindak lanjut tidak dilakukan secara tepat.
Dalam konteks Puskesmas, misalnya, petugas perlu memahami bagaimana suatu temuan kasus dicatat, dilaporkan, ditindaklanjuti, dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Sementara itu, Rumah Sakit dapat berperan dalam penemuan kasus melalui pelayanan medis serta memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung sistem surveilans dan pengendalian penyakit.
Dinas Kesehatan berperan penting dalam koordinasi dan pembinaan pada tingkat wilayah.
Karena itu, implementasi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan alur komunikasi yang jelas antara:
Masyarakat → Puskesmas/Fasyankes → Rumah Sakit → Dinas Kesehatan → Sistem kesehatan daerah dan nasional.
Implementasi Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Penyakit tidak menular juga menjadi bagian dari ruang lingkup Permenkes Nomor 3 Tahun 2026.
Pendekatan penanggulangan penyakit tidak menular tidak hanya berfokus pada pengobatan. Upaya promotif dan preventif, deteksi dini, pengendalian faktor risiko, edukasi masyarakat, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan.
Puskesmas dapat memperkuat kegiatan deteksi dini dan edukasi masyarakat sesuai program yang dilaksanakan.
Dinas Kesehatan dapat menggunakan data dan informasi kesehatan untuk menentukan prioritas intervensi di wilayah.
Rumah Sakit dapat memperkuat pelayanan terhadap pasien yang membutuhkan pemeriksaan, diagnosis, terapi, pemantauan, maupun rujukan lanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, penanggulangan penyakit tidak menular dapat diarahkan pada kesinambungan pelayanan dari masyarakat hingga fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.
Peran Pencatatan dan Pelaporan dalam Implementasi Permenkes
Pencatatan dan pelaporan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan program kesehatan.
Data yang akurat dibutuhkan untuk mengetahui kondisi penyakit, menentukan prioritas, merancang intervensi, melakukan evaluasi, serta mendukung pengambilan keputusan.
Beberapa masalah yang sering muncul dalam pengelolaan data antara lain:
- Data tidak lengkap.
- Perbedaan data antarunit.
- Keterlambatan pelaporan.
- Duplikasi data.
- Kesalahan input.
- Belum adanya standardisasi internal.
- Kurangnya koordinasi antarpetugas.
- Dokumentasi tindak lanjut yang belum optimal.
Melalui implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026, organisasi perlu meninjau kembali alur pencatatan dan pelaporan agar selaras dengan ketentuan dan sistem yang digunakan.
Data tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Data merupakan dasar untuk melakukan analisis situasi dan menentukan tindakan kesehatan masyarakat.
Penguatan Koordinasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit
Penanggulangan penyakit membutuhkan koordinasi berkelanjutan.
Dinas Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Puskesmas dan Rumah Sakit juga membutuhkan dukungan koordinasi dan kebijakan dari tingkat daerah.
Model koordinasi dapat diperkuat melalui:
- Pertemuan koordinasi berkala.
- Penyamaan pemahaman terhadap regulasi.
- Penyusunan alur pelaporan yang jelas.
- Penguatan jejaring surveilans.
- Pemanfaatan data untuk perencanaan.
- Evaluasi pelaksanaan program.
- Penyusunan rencana tindak lanjut.
- Pembinaan dan supervisi.
- Penguatan komunikasi lintas program.
- Kolaborasi lintas sektor.
Koordinasi yang baik akan membantu mencegah terjadinya kesenjangan antara kebijakan dengan implementasi di lapangan.
Contoh Kasus Implementasi di Daerah
Sebagai contoh, sebuah Puskesmas menemukan peningkatan kasus penyakit tertentu dalam periode tertentu. Data tersebut kemudian dicatat dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada tahap berikutnya, petugas melakukan analisis untuk melihat pola kasus, lokasi, kelompok masyarakat yang terdampak, serta faktor yang mungkin berhubungan.
Hasil analisis kemudian menjadi bahan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Apabila terdapat pasien yang membutuhkan pelayanan lebih lanjut, Puskesmas melakukan rujukan sesuai ketentuan. Rumah Sakit kemudian memberikan pelayanan sesuai kewenangan dan dapat mendukung penyediaan informasi yang dibutuhkan dalam sistem penanggulangan penyakit.
Dinas Kesehatan selanjutnya dapat melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap respons di wilayah tersebut.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan penyakit merupakan proses yang membutuhkan keterhubungan antarlevel pelayanan.
Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh satu unit, tetapi oleh kualitas koordinasi dan kesinambungan proses dari deteksi hingga tindak lanjut.
Tahapan Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026
Instansi kesehatan dapat menggunakan beberapa tahapan berikut sebagai kerangka awal implementasi.
1. Identifikasi Regulasi
Langkah pertama adalah memastikan pimpinan dan seluruh unit terkait memiliki akses terhadap Permenkes Nomor 3 Tahun 2026.
2. Pemetaan Regulasi Lama
Periksa seluruh regulasi yang digunakan dalam SOP, pedoman, surat keputusan, program kerja, dan dokumen internal.
3. Analisis Kesenjangan
Bandingkan kondisi yang berjalan dengan ketentuan regulasi terbaru.
4. Review SOP
SOP yang masih menggunakan dasar hukum lama perlu ditinjau dan disesuaikan apabila memang terdampak perubahan regulasi.
5. Penguatan Kompetensi SDM
Petugas perlu memperoleh pemahaman mengenai substansi regulasi dan implementasinya sesuai tugas masing-masing.
6. Penyesuaian Sistem Pencatatan dan Pelaporan
Pastikan proses dokumentasi dan pelaporan mendukung kebutuhan program.
7. Penguatan Koordinasi
Tentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap masing-masing proses dan bagaimana alur koordinasinya.
8. Monitoring dan Evaluasi
Implementasi perlu dievaluasi secara berkala agar masalah dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki.
Materi yang Dibahas dalam Bimtek
Agar kegiatan memberikan manfaat praktis, materi Bimtek dapat disusun tidak hanya berupa penjelasan teori, tetapi juga pembahasan kasus dan simulasi implementasi.
Materi yang dapat diberikan meliputi:
- Kebijakan dan regulasi terbaru bidang penanggulangan penyakit.
- Pemahaman Permenkes Nomor 3 Tahun 2026.
- Ruang lingkup penanggulangan penyakit.
- Implementasi penanggulangan penyakit menular.
- Implementasi penanggulangan penyakit tidak menular.
- Kesehatan lingkungan dalam penanggulangan penyakit.
- Kesehatan matra.
- Peran serta masyarakat.
- Pencatatan dan pelaporan.
- Koordinasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Pemetaan regulasi lama dan baru.
- Review SOP.
- Analisis kesenjangan implementasi.
- Studi kasus.
- Penyusunan rencana tindak lanjut.
Output yang Diharapkan dari Bimtek
Bimtek yang efektif sebaiknya menghasilkan output yang dapat diterapkan setelah kegiatan selesai.
Beberapa output yang dapat ditargetkan antara lain:
| Output | Manfaat |
|---|---|
| Pemahaman regulasi | Meningkatkan keseragaman pemahaman |
| Pemetaan regulasi | Mengetahui regulasi yang perlu disesuaikan |
| Identifikasi gap | Menemukan masalah implementasi |
| Review SOP | Menyesuaikan prosedur internal |
| Penguatan koordinasi | Memperjelas pembagian tugas |
| Rencana tindak lanjut | Menentukan langkah setelah Bimtek |
| Peningkatan kompetensi | Meningkatkan kesiapan SDM |
| Penguatan dokumentasi | Mendukung akuntabilitas pelaksanaan |
Strategi Mempersiapkan Instansi Menghadapi Regulasi Baru
Implementasi regulasi tidak sebaiknya dilakukan secara mendadak. Instansi dapat menyiapkan strategi secara bertahap.
Pertama, pimpinan perlu menetapkan unit atau tim yang bertanggung jawab melakukan review regulasi.
Kedua, lakukan inventarisasi dokumen yang berhubungan dengan penanggulangan penyakit.
Ketiga, identifikasi dokumen yang masih menggunakan regulasi lama.
Keempat, lakukan pembahasan bersama unit terkait.
Kelima, lakukan revisi dokumen apabila diperlukan.
Keenam, berikan sosialisasi kepada petugas.
Ketujuh, lakukan monitoring terhadap pelaksanaan.
Kedelapan, dokumentasikan hasil evaluasi dan tindak lanjut.
Strategi tersebut dapat membantu memastikan perubahan regulasi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses kerja.
Manfaat Bimtek bagi Dinas Kesehatan
Bagi Dinas Kesehatan, Bimtek dapat membantu meningkatkan kapasitas dalam memahami dan mengoordinasikan implementasi regulasi.
Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Memahami arah kebijakan terbaru.
- Mengetahui perubahan dasar hukum.
- Meningkatkan kemampuan pembinaan.
- Memperkuat koordinasi dengan Puskesmas dan Rumah Sakit.
- Menata mekanisme monitoring.
- Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas SDM.
- Menyusun rencana tindak lanjut implementasi.
Manfaat Bimtek bagi Puskesmas
Puskesmas merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Dengan mengikuti Bimtek, tim Puskesmas dapat memperkuat pemahaman mengenai:
- Pelaksanaan program penanggulangan penyakit.
- Deteksi dini.
- Pencegahan dan pengendalian faktor risiko.
- Surveilans.
- Pencatatan dan pelaporan.
- Promosi kesehatan.
- Pemberdayaan masyarakat.
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
- Koordinasi rujukan dengan Rumah Sakit.
Manfaat Bimtek bagi Rumah Sakit
Bagi Rumah Sakit, pemahaman regulasi dapat membantu memperkuat koordinasi antara pelayanan klinis dan program kesehatan masyarakat.
Bimtek dapat diarahkan untuk membantu Rumah Sakit:
- Memahami ketentuan terbaru.
- Mengidentifikasi kewajiban yang relevan.
- Memperkuat sistem pencatatan.
- Meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
- Memperkuat sistem surveilans.
- Menata dokumentasi.
- Meningkatkan kesiapan SDM.
Siapa Saja yang Perlu Mengikuti Bimtek?
Peserta Bimtek dapat berasal dari:
- Kepala Dinas Kesehatan.
- Kepala Bidang terkait.
- Kepala Seksi atau pejabat yang membidangi program.
- Kepala Puskesmas.
- Pengelola program penyakit.
- Petugas surveilans.
- Tenaga kesehatan.
- Petugas pencatatan dan pelaporan.
- Tim manajemen Rumah Sakit.
- Komite atau unit terkait sesuai kebutuhan.
- Pengelola program kesehatan masyarakat.
- Pejabat atau staf yang bertanggung jawab terhadap implementasi regulasi.
Komposisi peserta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing instansi.
Checklist Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026
Untuk mempermudah persiapan, berikut checklist sederhana yang dapat digunakan:
Memiliki dokumen Permenkes Nomor 3 Tahun 2026.
Menentukan tim penanggung jawab implementasi.
Menginventarisasi regulasi yang selama ini digunakan.
Mengidentifikasi regulasi yang dicabut.
Mengidentifikasi ketentuan yang dicabut sebagian.
Melakukan review SOP.
Meninjau alur pencatatan.
Meninjau alur pelaporan.
Memetakan kebutuhan SDM.
Melakukan sosialisasi internal.
Menyusun rencana tindak lanjut.
Melaksanakan monitoring.
Melakukan evaluasi secara berkala.
Checklist tersebut dapat dikembangkan sesuai karakteristik organisasi dan kebutuhan program di masing-masing daerah.
Hubungan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 dengan Regulasi Kesehatan Lain
Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 perlu dilihat dalam konteks kerangka regulasi kesehatan yang lebih luas.
Regulasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Pada tahun 2026 juga terdapat regulasi kesehatan lain yang perlu diperhatikan oleh instansi, termasuk Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan.
Karena itu, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit perlu menghindari pendekatan yang hanya berfokus pada satu regulasi. Sebaliknya, perlu dilakukan pemetaan hubungan antara regulasi yang satu dengan regulasi lainnya agar pelaksanaan program lebih terintegrasi.
Pentingnya Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi SDM
Regulasi baru akan sulit diterapkan apabila hanya diketahui oleh sebagian kecil pegawai.
Setiap perubahan kebijakan membutuhkan proses peningkatan pemahaman. Dalam konteks penanggulangan penyakit, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena implementasi melibatkan banyak profesi dan unit kerja.
Bimtek dapat menjadi forum untuk mempertemukan unsur Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit sehingga setiap peserta dapat memahami peran masing-masing.
Pendekatan pembelajaran dapat dilakukan melalui:
- Pemaparan regulasi.
- Diskusi interaktif.
- Analisis kasus.
- Simulasi alur kerja.
- Review dokumen.
- Identifikasi permasalahan.
- Penyusunan rencana tindak lanjut.
Dengan pendekatan tersebut, peserta tidak hanya memahami isi peraturan, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai cara menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.
FAQ Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit
Apa itu Permenkes Nomor 3 Tahun 2026?
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Penyakit yang mengatur berbagai aspek penanggulangan penyakit, termasuk penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, partisipasi masyarakat, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan terkait sanksi.
Kapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku?
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan diundangkan pada 11 Maret 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku pada tanggal pengundangan, yaitu 11 Maret 2026.
Siapa yang perlu memahami Permenkes Nomor 3 Tahun 2026?
Regulasi ini relevan untuk berbagai pihak yang terlibat dalam penanggulangan penyakit, termasuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, tenaga kesehatan, pengelola program, serta pihak lain sesuai kewenangan dan tugasnya.
Apakah regulasi lama masih dapat digunakan?
Status setiap regulasi perlu diperiksa secara spesifik. Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 mencabut sejumlah regulasi dan mencabut sebagian ketentuan dari beberapa regulasi lainnya. Karena itu, instansi sebaiknya melakukan pemetaan regulasi sebelum menggunakan peraturan lama sebagai dasar pelaksanaan.
Mengapa Dinas Kesehatan perlu mengikuti Bimtek?
Dinas Kesehatan memiliki fungsi penting dalam koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan program kesehatan di daerah. Bimtek dapat membantu menyamakan pemahaman serta mempersiapkan strategi implementasi di tingkat daerah.
Mengapa Puskesmas perlu memahami regulasi ini?
Puskesmas berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan primer dan masyarakat. Pemahaman terhadap regulasi membantu petugas menyesuaikan pelaksanaan program, pencatatan, pelaporan, koordinasi, serta tindak lanjut penanggulangan penyakit.
Mengapa Rumah Sakit perlu mengikuti Bimtek?
Rumah Sakit memiliki peran dalam pelayanan kesehatan, penanganan kasus, rujukan, pencatatan, pelaporan, dan koordinasi dengan sistem kesehatan daerah. Pemahaman regulasi membantu Rumah Sakit menyesuaikan proses internal sesuai ketentuan yang relevan.
Kesimpulan
Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit merupakan regulasi penting yang perlu dipahami oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit. Cakupannya luas dan menyentuh berbagai aspek penyelenggaraan penanggulangan penyakit, mulai dari penyakit menular dan penyakit tidak menular hingga pencatatan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
Berlakunya regulasi baru juga menjadi momentum bagi instansi kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi internal, SOP, mekanisme pencatatan dan pelaporan, koordinasi antarunit, serta kompetensi SDM.
Implementasi yang baik membutuhkan lebih dari sekadar sosialisasi. Instansi perlu melakukan pemetaan regulasi, analisis kesenjangan, penyesuaian dokumen, penguatan SDM, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Melalui Bimtek Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih sistematis mengenai substansi regulasi sekaligus membahas penerapannya dalam konteks kerja Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
Jadikan perubahan regulasi sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola penanggulangan penyakit, meningkatkan kompetensi SDM, serta memastikan program kesehatan di daerah berjalan lebih terarah, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp : 0823-6439-7553
📧 Email : info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com
| Juli 2026 | Agustus 2026 | Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026 |
| Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112


Memahami Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit
