PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
Bimbingan Teknis Perhitungan & Penerapan TKDN (Pasca Berlaku Perpres 46 Tahun 2025 serta Permenperin No 35 Tahun 2025) pada Proses Pengadaan Barang/Jasa
Bimbingan Teknis Perhitungan & Penerapan TKDN sesuai Perpres 46 Tahun 2025 dan Permenperin 35 Tahun 2025 untuk pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Daftar Isi
ToggleKebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri terus diperkuat oleh pemerintah melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Kedua regulasi ini memberikan arah baru dalam tata kelola perhitungan dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), penyedia, konsultan perencana, hingga auditor internal. Ketidakpahaman terhadap metode perhitungan dan penerapan TKDN dapat berimplikasi pada gugurnya penawaran, sanksi administrasi, hingga temuan pemeriksaan.
Karena itu, Bimbingan Teknis Perhitungan & Penerapan TKDN menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan terbaru dan tetap akuntabel.
Urgensi TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TKDN bukan sekadar persentase kandungan lokal. Ia adalah instrumen kebijakan fiskal dan industri untuk:
Mendorong pertumbuhan industri dalam negeri
Mengurangi ketergantungan impor
Meningkatkan serapan tenaga kerja lokal
Mengoptimalkan belanja pemerintah agar berdampak ekonomi nasional
Dalam konteks pengadaan, penerapan TKDN menjadi persyaratan administratif sekaligus teknis yang mempengaruhi evaluasi penawaran.
Pasca terbitnya Perpres 46 Tahun 2025, pemerintah mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang lebih sistematis.
Perubahan Substansial Pasca Perpres 46 Tahun 2025
Regulasi terbaru memperkenalkan beberapa pembaruan penting:
1. Penegasan Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
Setiap K/L/PD diwajibkan memaksimalkan produk dalam negeri dengan memperhatikan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
2. Integrasi TKDN dengan Sistem Pengadaan Elektronik
Data TKDN terintegrasi dengan sistem e-katalog dan aplikasi pengadaan sehingga verifikasi menjadi lebih transparan.
3. Sanksi Lebih Tegas
Penolakan pembayaran
Pencantuman dalam daftar hitam
Sanksi administratif terhadap PPK atau pejabat terkait
4. Harmonisasi dengan Permenperin 35 Tahun 2025
Permenperin 35 Tahun 2025 memperbarui metodologi perhitungan TKDN sektor barang dan jasa, termasuk komponen biaya produksi, bahan baku, tenaga kerja, dan overhead.
Konsep Dasar Perhitungan TKDN
Secara umum, TKDN dihitung berdasarkan proporsi komponen dalam negeri terhadap total biaya produksi.
Rumus Dasar TKDN Barang
TKDN=(BiayaKomponenDalamNegeri/TotalBiayaProduksi)x100TKDN = (Biaya Komponen Dalam Negeri / Total Biaya Produksi) x 100%TKDN (Biaya Komponen Dalam Negeri/Total Biaya Produksi)x100
Komponen dalam negeri meliputi:
Bahan baku lokal
Tenaga kerja dalam negeri
Biaya manufaktur lokal
Overhead domestik
TKDN Jasa
Pada jasa, perhitungan mencakup:
Tenaga ahli lokal
Peralatan milik dalam negeri
Manajemen proyek lokal
Perbandingan Ketentuan Lama dan Ketentuan Baru
| Aspek | Sebelum 2025 | Pasca 2025 |
|---|---|---|
| Verifikasi TKDN | Manual & terbatas | Terintegrasi sistem |
| Sanksi | Tidak seragam | Lebih tegas dan terstruktur |
| Metodologi | Parsial per sektor | Diseragamkan |
| Pengawasan | Insidental | Berbasis sistem |
Perubahan ini menuntut peningkatan kapasitas aparatur pengadaan.
Tahapan Penerapan TKDN dalam Proses Pengadaan
Perencanaan
Identifikasi kebutuhan
Analisis pasar produk dalam negeri
Penyusunan spesifikasi teknis berbasis TKDN
Persiapan Pemilihan
Pencantuman syarat TKDN dalam dokumen pemilihan
Verifikasi sertifikat TKDN
Evaluasi Penawaran
Pemeriksaan dokumen sertifikat TKDN
Perhitungan bobot preferensi harga
Pelaksanaan Kontrak
Monitoring realisasi komponen lokal
Audit kesesuaian TKDN dengan kontrak
Studi Kasus Nyata: Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD
Sebuah RSUD melakukan pengadaan alat kesehatan senilai Rp15 miliar. Dalam dokumen pemilihan disyaratkan TKDN minimal 40%.
Dua penyedia mengikuti tender:
| Penyedia | Harga | TKDN |
|---|---|---|
| A | Rp14,8 M | 42% |
| B | Rp14,5 M | 25% |
Meskipun harga Penyedia B lebih rendah, ia gugur karena tidak memenuhi syarat TKDN minimal.
Kasus ini menunjukkan pentingnya memahami strategi perhitungan dan pemenuhan TKDN sejak tahap awal produksi.
Risiko Ketidakpatuhan TKDN
Gugur dalam evaluasi
Kontrak dibatalkan
Temuan audit
Kerugian reputasi penyedia
Potensi tuntutan ganti rugi
Materi Strategis dalam Bimbingan Teknis TKDN
Program Bimtek biasanya mencakup:
Update regulasi terbaru
Teknik membaca sertifikat TKDN
Simulasi perhitungan TKDN barang dan jasa
Strategi penyusunan HPS berbasis TKDN
Studi kasus pengadaan konstruksi, alat kesehatan, dan IT
Audit dan mitigasi risiko
Strategi Penyusunan Dokumen Pengadaan Berbasis TKDN
Beberapa praktik terbaik:
Gunakan spesifikasi berbasis kinerja, bukan merek
Cantumkan persentase minimal TKDN
Gunakan klausul penalti ketidaksesuaian
Lakukan market sounding sebelum tender
Integrasi TKDN dengan Preferensi Harga
Dalam kondisi tertentu, penyedia dengan TKDN lebih tinggi dapat memperoleh preferensi harga.
Contoh:
TKDN ≥ 40% → preferensi 15%
TKDN 25–39% → preferensi 10%
Hal ini memberikan keuntungan kompetitif bagi industri dalam negeri.
Peran PPK dan UKPBJ dalam Pengendalian TKDN
PPK harus:
Memastikan syarat TKDN tercantum jelas
Melakukan verifikasi sertifikat
Mengawasi realisasi kontrak
UKPBJ wajib:
Mengintegrasikan data TKDN dalam sistem
Melakukan evaluasi berbasis regulasi terbaru
Tantangan Implementasi TKDN di Lapangan
Beberapa tantangan yang sering muncul:
Kurangnya pemahaman teknis
Perbedaan interpretasi regulasi
Keterbatasan produk lokal
Sertifikat kadaluarsa
Bimtek menjadi solusi strategis untuk menjawab tantangan tersebut.
Manfaat Mengikuti Bimbingan Teknis TKDN
Memahami regulasi terbaru secara komprehensif
Mengurangi risiko temuan audit
Meningkatkan kualitas dokumen pengadaan
Mengoptimalkan belanja pemerintah
Mendukung industri nasional
FAQ Seputar TKDN dan Pengadaan
1. Apakah semua pengadaan wajib menerapkan TKDN?
Pada prinsipnya ya, terutama untuk barang/jasa yang telah memiliki ketentuan TKDN minimal.
2. Bagaimana jika produk lokal tidak tersedia?
Dapat dilakukan pengecualian dengan justifikasi yang sah dan terdokumentasi.
3. Siapa yang menerbitkan sertifikat TKDN?
Kementerian Perindustrian melalui lembaga verifikator yang ditunjuk.
4. Apakah jasa konsultan juga wajib TKDN?
Ya, terutama pada komponen tenaga ahli dan manajemen proyek.
5. Apakah sertifikat TKDN memiliki masa berlaku?
Ya, dan harus dipastikan masih aktif saat evaluasi.
6. Bagaimana pengaruh TKDN terhadap preferensi harga?
Semakin tinggi TKDN, semakin besar peluang mendapatkan preferensi sesuai ketentuan.
Mengapa Artikel Ini Menjadi Pilar Strategis?
Topik TKDN tidak berdiri sendiri. Ia terkait erat dengan:
Audit internal pengadaan
Penyusunan HPS
Evaluasi teknis dan administrasi
Manajemen kontrak
Karena itu, pemahaman komprehensif melalui Bimbingan Teknis Perhitungan & Penerapan TKDN menjadi fondasi bagi peningkatan tata kelola pengadaan.
Kesimpulan
Berlakunya Perpres 46 Tahun 2025 dan Permenperin 35 Tahun 2025 menandai era baru penguatan industri dalam negeri melalui mekanisme TKDN yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Setiap pelaku pengadaan wajib memahami:
Metode perhitungan TKDN
Strategi penerapan dalam dokumen pemilihan
Risiko hukum dan administratif
Teknik evaluasi dan pengawasan kontrak
Tanpa pemahaman mendalam, potensi kesalahan administratif dan kerugian negara dapat meningkat.
Mengikuti Bimbingan Teknis Perhitungan & Penerapan TKDN adalah langkah preventif sekaligus strategis untuk memastikan pengadaan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Daftarkan Instansi Anda Sekarang dan Pastikan Tim Pengadaan Menguasai Perhitungan serta Penerapan TKDN Sesuai Regulasi Terbaru Tahun 2025
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kontak kami:
📱 WhatsApp / Telp : 0812-1372-0188
📧 Email : info@bimtekpemda.com
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112
FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN
Jadwal Bimtek ASN Papua 2026: Penguatan Tata Kelola SDM Aparatur untuk Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Bimtek Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026: Strategi Peningkatan Pajak dan Retribusi untuk Kemandirian Fiskal Papua
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Bimbingan Teknis Rekonsiliasi dan Konsolidasi Laporan Keuangan OPD ke LKPD 2026 Berbasis SIPD
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Bimtek Audit Internal dan Persiapan Pemeriksaan BPK 2026: Strategi Menghindari Temuan dan Tindak Lanjut Efektif
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Bimbingan Teknis Pengelolaan Kas Daerah dan Perbendaharaan 2026: Optimalisasi RKUD dan Pengendalian Arus Kas
Rp2.500.000 – Rp5.000.000

