PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Optimalisasi Peran Bendahara SKPD dalam Keuangan Daerah
Bimbingan Teknis (Bimtek) Bendahara SKPD bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah, khususnya bendahara pengeluaran, dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Kegiatan ini membahas penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengelolaan kas secara akuntabel dan transparan sesuai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Bimtek ini sangat penting bagi Bendahara SKPD, PPK, dan pejabat teknis agar mampu menyusun laporan keuangan yang tertib administrasi serta siap menghadapi audit BPK. Dengan narasumber ahli dan materi terkini, kegiatan ini mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik. Daftarkan segera instansi Anda melalui Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
“Optimalisasi Peran Bendahara SKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020”
1. Latar Belakang
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, berbagai penyesuaian regulatif dan teknis harus segera dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh aparatur pengelola keuangan, khususnya Bendahara SKPD, sebagai pelaksana pencatatan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Namun demikian, masih banyak ditemukan kendala di lapangan terkait pemahaman dan penerapan regulasi tersebut, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai sarana peningkatan kapasitas, pemahaman, serta keterampilan teknis bendahara SKPD agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, sesuai ketentuan dalam Permendagri 77 Tahun 2020.
2. Tujuan
Secara umum, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi Bendahara SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Memberikan penjelasan teknis dan praktis terkait implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Mendorong penguatan peran strategis bendahara dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai regulasi.
Menyediakan forum diskusi, studi kasus, dan konsultasi teknis terhadap permasalahan yang dihadapi di lapangan.
3. Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan SKPD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Staf pengelola keuangan daerah.
Aparatur lainnya yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.
4. Materi Bimtek
Materi dalam kegiatan ini disusun untuk mencakup aspek strategis dan teknis, meliputi:
Gambaran Umum Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Peran dan Fungsi Bendahara SKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Prosedur Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Bendahara.
Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung (LS).
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Audit dan Pengawasan terhadap Bendahara SKPD.
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan.
5. Metodologi Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek ini akan dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
Ceramah dan presentasi materi oleh narasumber.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Simulasi / studi kasus.
Konsultasi teknis langsung terhadap permasalahan yang dihadapi peserta.
7. Narasumber / Pemateri
Pemateri dalam kegiatan ini berasal dari unsur:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) / Inspektorat Daerah.
Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.
Konsultan Profesional Pengelolaan Keuangan Daerah.
8. Output yang Diharapkan
Melalui kegiatan ini, diharapkan:
Peserta memahami substansi Permendagri 77 Tahun 2020 secara menyeluruh.
Peserta mampu mengimplementasikan pengelolaan keuangan sesuai dengan peran dan fungsinya.
Terdapat peningkatan kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan di masing-masing SKPD.
Terjalinnya jaringan komunikasi dan koordinasi antar pengelola keuangan daerah.
9. Penutup
Bimbingan Teknis ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme bendahara SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan keterlibatan aktif peserta dan dukungan dari pimpinan daerah, diharapkan hasil dari Bimtek ini dapat diimplementasikan dalam praktik sehari-hari, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin baik, akuntabel, dan transparan.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

