PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Panduan Lengkap Format Surat Dinas Sesuai Permendagri 1 Tahun 2023
Panduan lengkap Bimtek Format Surat Dinas sesuai Permendagri 1 Tahun 2023. Pelajari tata cara, struktur, dan contoh format surat resmi pemerintahan yang benar.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Surat dinas merupakan dokumen resmi yang digunakan dalam komunikasi antar instansi pemerintah maupun antara pemerintah dengan masyarakat. Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan menerapkan format surat dinas yang seragam, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Melalui Bimtek Panduan Lengkap Format Surat Dinas Sesuai Permendagri 1 Tahun 2023, peserta akan memahami bagaimana menyusun surat dinas dengan struktur yang tepat, bahasa yang baku, serta tata cara administrasi yang efisien. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap untuk memahami substansi aturan tersebut serta penerapannya dalam praktik administrasi pemerintahan.
Mengapa Format Surat Dinas Penting dalam Pemerintahan
Surat dinas bukan sekadar media komunikasi, melainkan cermin profesionalitas dan tata kelola pemerintahan. Kesalahan kecil dalam penyusunan surat dapat menimbulkan salah tafsir, berdampak pada efektivitas kebijakan, atau bahkan menjadi masalah hukum.
Berikut beberapa alasan mengapa format surat dinas sangat penting:
Menjamin kejelasan isi dan maksud surat.
Mempermudah koordinasi antar instansi pemerintah.
Menegakkan standar administrasi pemerintahan yang baik (good governance).
Menjadi bukti autentik dalam kegiatan administrasi dan pengarsipan.
Dengan demikian, memahami aturan terbaru dalam Permendagri 1 Tahun 2023 menjadi kebutuhan mutlak bagi ASN, pejabat struktural, maupun staf administrasi di lingkungan pemerintahan.
Apa yang Diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait tata naskah dinas, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan birokrasi modern.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Permendagri ini meliputi:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Ruang Lingkup | Tata naskah dinas dalam bentuk surat, nota dinas, pengumuman, keputusan, dan laporan. |
| Tujuan | Mewujudkan keseragaman, kejelasan, dan kecepatan komunikasi dinas. |
| Jenis Naskah Dinas | Surat dinas, nota dinas, surat tugas, surat edaran, surat keputusan, surat undangan, dan sebagainya. |
| Format dan Unsur Surat | Menjelaskan tata letak, bahasa, cap dinas, tanda tangan elektronik, dan penggunaan logo. |
| Pemanfaatan Teknologi Informasi | Mendorong penggunaan sistem naskah dinas elektronik (e-office) untuk efisiensi administrasi. |
Untuk referensi resmi, Anda dapat membaca dokumen lengkap di situs resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Struktur Surat Dinas yang Benar
Menurut Permendagri 1 Tahun 2023, surat dinas harus memenuhi unsur-unsur tertentu agar sah dan mudah dipahami. Berikut struktur baku surat dinas:
Kepala Surat (Kop Surat)
Memuat lambang instansi, nama, alamat, dan kontak resmi.Nomor, Sifat, Lampiran, dan Hal
Nomor surat: penomoran harus mengikuti pola administrasi.
Sifat surat: misalnya “Penting”, “Rahasia”, atau “Segera”.
Lampiran: jumlah dokumen tambahan (bila ada).
Hal: singkat dan menjelaskan isi surat.
Alamat Tujuan
Ditulis lengkap dan benar sesuai jabatan penerima.Isi Surat
Terbagi menjadi tiga bagian:Pembuka: menyebutkan dasar atau latar belakang surat.
Isi pokok: menjelaskan maksud dan informasi utama.
Penutup: berisi harapan, ajakan, atau kesimpulan.
Tanda Tangan dan Nama Pejabat
Disertai jabatan, NIP, serta cap dinas jika diperlukan.Tembusan
Pihak-pihak lain yang perlu mengetahui isi surat.
Jenis-Jenis Surat Dinas dalam Permendagri 1 Tahun 2023
| Jenis Surat | Kegunaan | Ciri Utama |
|---|---|---|
| Surat Biasa | Untuk komunikasi umum antar instansi | Bahasa formal, isi singkat, tidak bersifat rahasia |
| Surat Edaran | Memberi informasi atau arahan umum | Ditujukan ke banyak pihak, format seragam |
| Surat Tugas | Menugaskan ASN melakukan kegiatan | Menyebutkan nama, jabatan, waktu, dan lokasi tugas |
| Nota Dinas | Komunikasi internal antar pejabat | Tanpa kop surat, ditulis lebih ringkas |
| Surat Undangan | Mengundang pihak tertentu untuk kegiatan resmi | Memuat waktu, tempat, dan agenda kegiatan |
| Surat Keputusan (SK) | Menetapkan suatu kebijakan resmi | Ditandatangani pejabat berwenang, bersifat mengikat |
Kesalahan Umum dalam Penulisan Surat Dinas
Meskipun tampak sederhana, masih banyak instansi yang belum menerapkan format surat dinas sesuai ketentuan. Berikut kesalahan yang sering ditemukan:
Menggunakan kop surat yang tidak sesuai identitas instansi.
Salah dalam penulisan nomor surat atau kode klasifikasi.
Penggunaan bahasa nonformal atau tidak baku.
Tidak mencantumkan tembusan kepada pihak terkait.
Penempatan tanda tangan dan cap dinas yang tidak sesuai posisi.
Tidak memperhatikan tata naskah dinas elektronik (e-signature).
Pelatihan dan pendampingan teknis seperti Training Teknis: Tata Cara Penyusunan Surat Dinas, Nota Dinas, dan Dokumen Resmi Pemerintah menjadi solusi untuk meningkatkan kemampuan ASN dan staf administrasi agar sesuai regulasi terbaru.
Contoh Format Surat Dinas Sesuai Permendagri 1 Tahun 2023
Berikut contoh format sederhana surat dinas yang sesuai standar:
Implementasi Tata Naskah Dinas Elektronik (E-Office)
Permendagri 1 Tahun 2023 menekankan pentingnya digitalisasi dokumen dinas untuk mempercepat proses administrasi. Sistem e-office memungkinkan pengiriman, penandatanganan, dan pengarsipan surat secara elektronik.
Keuntungan penerapan e-office:
Menghemat waktu dan biaya administrasi.
Meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik.
Mempercepat proses disposisi dan tindak lanjut surat.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas administrasi.
Implementasi e-office diatur lebih lanjut melalui panduan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Strategi Efektif Meningkatkan Kompetensi ASN dalam Tata Naskah Dinas
Agar pelaksanaan tata naskah dinas berjalan efektif, dibutuhkan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui:
Pelatihan teknis berkala (Bimtek/Training).
Pendampingan penerapan sistem e-office.
Penerapan SOP administrasi yang seragam.
Audit internal tata naskah dan arsip.
Integrasi dokumen dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Program pelatihan seperti Training Teknis: Tata Cara Penyusunan Surat Dinas, Nota Dinas, dan Dokumen Resmi Pemerintah dapat membantu aparatur memahami praktik terbaik serta studi kasus penerapan di berbagai daerah.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah format surat dinas wajib mengikuti Permendagri 1 Tahun 2023?
Ya, seluruh instansi pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan format surat dinas sesuai dengan ketentuan Permendagri 1 Tahun 2023 untuk menjaga keseragaman administrasi.
2. Apakah tanda tangan elektronik sah dalam surat dinas?
Sah, selama menggunakan sistem yang diatur oleh pemerintah dan memenuhi standar keamanan informasi.
3. Bagaimana cara membedakan surat dinas dan nota dinas?
Surat dinas digunakan antar instansi, sedangkan nota dinas bersifat internal dan tidak memerlukan kop surat.
4. Di mana saya bisa mendapatkan contoh format surat dinas resmi?
Anda bisa mengunduhnya melalui portal resmi Kementerian Dalam Negeri atau mengikuti bimtek dan pelatihan teknis yang menyediakan template sesuai regulasi terbaru.
Tingkatkan profesionalisme administrasi Anda dengan mengikuti pelatihan resmi dan memahami tata cara penulisan surat dinas yang sesuai standar pemerintah. Jadilah bagian dari ASN yang adaptif dan kompeten dalam era digital pemerintahan modern.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

