PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah untuk RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028 Berbasis SIPD
Bimtek Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur untuk RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028 berbasis SIPD.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rentang harga: Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000
Deskripsi
Perencanaan pembangunan daerah terus mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan kebijakan nasional, kebutuhan pelayanan publik, perkembangan regulasi sektoral, serta penguatan integrasi data melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah adalah pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah. Hal ini menjadi semakin relevan dalam persiapan RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028 berbasis SIPD.
Pada 2026, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memang telah memulai proses persiapan pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan daerah. Kemendagri menyebut proses tersebut menjadi fondasi untuk penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028. Pemutakhiran tersebut juga diarahkan pada penguatan perencanaan berbasis layanan yang akurat, akuntabel, dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Dengan demikian, pemutakhiran nomenklatur bukan sekadar persoalan mengganti nama program atau kegiatan. Pemerintah daerah perlu memahami hubungan antara urusan pemerintahan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, perangkat daerah, dokumen perencanaan, penganggaran, serta data yang digunakan dalam SIPD.
Bagi Bappeda, perangkat daerah, bagian perencanaan, pejabat fungsional perencana, admin SIPD, operator SIPD, hingga tim penyusun RKPD, pemahaman tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan daerah.
Apa Itu Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah?
Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur merupakan instrumen yang digunakan untuk menyusun struktur informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah secara sistematis.
Secara sederhana:
- Klasifikasi berkaitan dengan pengelompokan informasi berdasarkan urusan, bidang urusan, program, kegiatan, subkegiatan, dan unsur terkait lainnya.
- Kodefikasi berkaitan dengan pemberian kode yang menjadi identitas setiap bagian dalam struktur tersebut.
- Nomenklatur berkaitan dengan penamaan atau daftar nama yang digunakan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 menjadi salah satu landasan penting dalam pengaturan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kemendagri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi teknis dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan utamanya antara lain menciptakan keseragaman informasi sehingga program dan kegiatan pemerintah daerah dapat lebih mudah dibandingkan, dikonsolidasikan, dipantau dan dievaluasi.
Sebelum adanya standardisasi tersebut, setiap daerah dapat menggunakan penamaan program atau kegiatan yang berbeda untuk substansi yang relatif sama. Perbedaan tersebut menyulitkan proses konsolidasi data pembangunan secara nasional. Kemendagri menyebut perbedaan kode dan nama program kegiatan menjadi salah satu alasan penting dibangunnya standardisasi melalui Permendagri 90/2019.
Mengapa Pemutakhiran Nomenklatur Penting untuk RKPD 2027 dan 2028?
Pemutakhiran diperlukan karena perencanaan pembangunan bukan sistem yang statis.
Kebijakan pemerintah dapat berubah. Urusan pemerintahan dapat mengalami penyesuaian. Struktur organisasi perangkat daerah dapat berubah. Regulasi sektoral dapat diterbitkan. Prioritas pembangunan nasional dan daerah dapat berkembang.
Oleh karena itu, nomenklatur juga perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi dan kebijakan terbaru.
Kemendagri menjelaskan bahwa kodefikasi disusun secara dinamis dan pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penambahan atau perubahan kodefikasi dan nomenklatur dilakukan secara terpusat dengan mempertimbangkan usulan pemerintah daerah maupun perubahan kebijakan dan regulasi.
Konteks ini sangat penting bagi penyusunan RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028.
Pada Agustus 2026, Kemendagri secara resmi menyampaikan bahwa proses persiapan pemutakhiran nomenklatur tahun 2026 diarahkan untuk mendukung penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028.
Artinya, pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan sumber daya manusia, data, dokumen, dan proses internal agar tidak hanya memahami perubahan nomenklatur, tetapi juga mampu menerapkannya dalam SIPD.
Landasan Kebijakan yang Perlu Dipahami Pemerintah Daerah
Dalam pelaksanaan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur, terdapat sejumlah regulasi yang perlu menjadi perhatian.
| Regulasi | Relevansi |
|---|---|
| UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Menjadi salah satu landasan pembagian urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah |
| Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 | Mengatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah |
| Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 | Mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah |
| Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 | Mengatur klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah |
| Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 | Memuat hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur |
| Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 | Menjadi pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027 |
Kemendagri pada Agustus 2026 menyebut proses pemutakhiran nomenklatur 2026 memiliki landasan antara lain UU 23/2014 dan Permendagri 90/2019 serta selaras dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027.
Pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan regulasi terbaru yang diterbitkan atau diperbarui sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen perencanaan.
Untuk memperoleh informasi regulasi dan kebijakan terbaru, pemerintah daerah dapat mengakses situs resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Hubungan Pemutakhiran Nomenklatur dengan SIPD
SIPD bukan sekadar aplikasi untuk memasukkan data.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, SIPD menjadi bagian dari ekosistem digital yang menghubungkan data, proses perencanaan, dokumen pembangunan, serta penganggaran daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 menjadi landasan penting bagi pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Kemendagri juga menjelaskan bahwa data dan informasi berbasis elektronik digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perangkat daerah.
Karena itu, ketika terdapat perubahan nomenklatur, dampaknya dapat dirasakan pada berbagai bagian proses perencanaan.
Misalnya:
Nomenklatur lama → pemutakhiran → pemetaan → program/kegiatan/subkegiatan → indikator → target → dokumen RKPD → SIPD → penganggaran.
Jika salah satu bagian tidak konsisten, dapat muncul persoalan dalam proses penyusunan dan evaluasi.
Kemendagri dalam fasilitasi RKPD 2027 pada 2026 juga mencatat beberapa tantangan pemerintah daerah, antara lain inkonsistensi data antara RKPD, Renstra dan penganggaran, keterbatasan pemahaman operator SIPD, perubahan nomenklatur program dan kegiatan, serta keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan.
Apa yang Dimaksud RKPD Perubahan 2027?
RKPD Perubahan merupakan dokumen penyesuaian terhadap RKPD yang telah ditetapkan apabila terdapat kondisi atau kebutuhan yang memenuhi ketentuan perubahan dokumen perencanaan.
Perubahan dapat berkaitan dengan perkembangan kondisi pembangunan, hasil evaluasi, perubahan kebijakan, penyesuaian target, perubahan prioritas maupun faktor lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pemutakhiran nomenklatur, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penyesuaian tidak dilakukan secara parsial.
Perubahan harus diperhatikan keterkaitannya dengan:
- prioritas pembangunan;
- sasaran dan target kinerja;
- indikator kinerja;
- program;
- kegiatan;
- subkegiatan;
- perangkat daerah;
- lokasi;
- kelompok sasaran;
- sumber pendanaan;
- pagu indikatif;
- Renstra Perangkat Daerah;
- Renja Perangkat Daerah;
- serta penganggaran.
Apa yang Dimaksud RKPD 2028?
RKPD 2028 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan untuk periode 2028.
Penyusunannya membutuhkan proses yang lebih awal karena berbagai tahapan perencanaan harus dilalui sebelum dokumen ditetapkan.
Pemutakhiran nomenklatur menjadi penting karena program, kegiatan dan subkegiatan yang akan digunakan dalam perencanaan perlu mengikuti struktur dan referensi yang berlaku pada sistem.
Dalam konteks tersebut, RKPD 2028 berbasis SIPD tidak cukup hanya dipahami sebagai proses input data.
Tim perencana perlu memahami bagaimana memastikan bahwa usulan pembangunan yang berasal dari perangkat daerah, hasil musrenbang, pokok pikiran DPRD, prioritas kepala daerah, kebijakan nasional, serta kebutuhan pelayanan publik dapat diterjemahkan ke dalam struktur perencanaan yang sesuai.
Perbedaan Fokus RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028
Meskipun keduanya sama-sama membutuhkan pemutakhiran nomenklatur, fokus pekerjaannya dapat berbeda.
| Aspek | RKPD Perubahan 2027 | RKPD 2028 |
|---|---|---|
| Sifat | Penyesuaian terhadap RKPD yang sudah berjalan | Penyusunan rencana tahunan untuk tahun berikutnya |
| Fokus | Evaluasi dan penyesuaian | Perumusan rencana |
| Data | Menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan dan kondisi terbaru | Menggunakan proyeksi, evaluasi dan arah kebijakan |
| Nomenklatur | Penyesuaian kebutuhan perubahan | Pemanfaatan referensi pemutakhiran untuk perencanaan |
| SIPD | Penyesuaian data/dokumen terkait | Penyusunan struktur perencanaan baru |
| Kinerja | Menilai capaian dan kebutuhan penyesuaian | Menetapkan target yang akan dicapai |
Pemahaman perbedaan ini penting agar tim tidak memperlakukan RKPD Perubahan 2027 sama persis dengan penyusunan RKPD 2028.
Komponen yang Perlu Diperiksa Saat Pemutakhiran
Pemutakhiran tidak sebaiknya hanya dilakukan dengan mencari perubahan nama program.
Beberapa komponen yang perlu diperiksa antara lain:
1. Urusan Pemerintahan
Pastikan program yang direncanakan berada pada urusan pemerintahan yang sesuai dengan kewenangan daerah.
2. Bidang Urusan
Bidang urusan harus konsisten dengan tugas dan kewenangan perangkat daerah.
3. Program
Program harus sesuai dengan struktur nomenklatur yang berlaku dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan.
4. Kegiatan
Kegiatan perlu dipastikan memiliki keterkaitan yang jelas dengan program.
5. Subkegiatan
Subkegiatan merupakan bagian yang sangat penting karena menjadi salah satu level operasional yang digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran.
6. Indikator Kinerja
Indikator harus menggambarkan keberhasilan pelaksanaan program, kegiatan atau subkegiatan secara terukur.
7. Target
Target perlu disusun berdasarkan data, kemampuan daerah, kondisi awal, serta arah kebijakan pembangunan.
8. Lokasi
Lokasi pelaksanaan kegiatan harus jelas dan konsisten dengan kebutuhan pembangunan.
9. Kelompok Sasaran
Perencana perlu memastikan siapa penerima manfaat dari program atau kegiatan.
10. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan harus diperhatikan agar konsisten dengan struktur perencanaan dan kemampuan fiskal daerah.
Tantangan Pemutakhiran Kodefikasi dan Nomenklatur di Daerah
Pelaksanaan pemutakhiran sering menghadapi tantangan teknis maupun kelembagaan.
Perubahan nomenklatur
Program yang sebelumnya dikenal oleh perangkat daerah dapat mengalami penyesuaian.
Hal ini dapat menyebabkan operator harus melakukan pemetaan kembali terhadap dokumen yang telah dibuat.
Ketidaksesuaian data
Data pada Renstra, Renja, RKPD dan penganggaran harus saling berhubungan.
Jika setiap perangkat daerah menggunakan referensi yang berbeda, proses konsolidasi menjadi lebih sulit.
Keterbatasan pemahaman SIPD
Tidak semua operator memiliki tingkat pemahaman yang sama.
Perbedaan pemahaman dapat menyebabkan kesalahan input, pemilihan nomenklatur atau pengisian indikator.
Perubahan organisasi perangkat daerah
Perubahan SOTK juga dapat berdampak terhadap perencanaan.
Kemendagri pada 2026 menekankan pentingnya menjaga agar perubahan SOTK tidak mengganggu siklus perencanaan dan penganggaran.
Sinkronisasi pusat dan daerah
Perencanaan daerah harus memperhatikan arah pembangunan nasional dan kebijakan sektoral.
Kemendagri sebelumnya menegaskan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Contoh Kasus Pemutakhiran Nomenklatur
Sebagai contoh, sebuah pemerintah kabupaten memiliki program pada dokumen perencanaan lama dengan beberapa nama program yang dibuat berdasarkan struktur organisasi dan kebutuhan internal perangkat daerah.
Setelah dilakukan pemutakhiran, beberapa program tersebut perlu dipetakan ke nomenklatur yang lebih sesuai dengan struktur yang ditetapkan dalam sistem.
Hal serupa pernah terjadi dalam penyesuaian dokumen perangkat daerah. Salah satu dokumen pemerintah daerah menunjukkan bahwa beberapa program sebelumnya kemudian dipetakan menjadi program yang lebih terstruktur setelah mengikuti nomenklatur berdasarkan ketentuan pemutakhiran.
Dalam kondisi seperti ini, tim perencana tidak seharusnya sekadar mengganti nama.
Yang perlu dilakukan adalah memastikan:
Program lama → pemetaan → program sesuai nomenklatur → kegiatan → subkegiatan → indikator → target → kebutuhan anggaran.
Dengan pendekatan tersebut, pemutakhiran tidak berhenti pada aspek administratif.
Contoh Kasus dalam Penyusunan RKPD 2028
Misalnya sebuah pemerintah kabupaten memiliki prioritas pembangunan berupa peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Perangkat daerah mengusulkan beberapa kegiatan baru.
Tim Bappeda kemudian perlu melakukan beberapa tahapan:
- Memeriksa kesesuaian usulan dengan prioritas pembangunan.
- Memeriksa kewenangan pemerintah daerah.
- Memeriksa program yang relevan.
- Memeriksa kegiatan dan subkegiatan.
- Memeriksa nomenklatur dan kode yang tersedia dalam SIPD.
- Menentukan indikator kinerja.
- Menentukan target.
- Memastikan lokasi dan kelompok sasaran.
- Menghitung kebutuhan pendanaan.
- Memastikan konsistensi dengan Renstra dan dokumen lainnya.
- Melakukan input dan validasi dalam SIPD.
- Melakukan pengendalian dan evaluasi.
Dengan alur tersebut, SIPD digunakan sebagai bagian dari proses perencanaan yang terintegrasi, bukan hanya sebagai tempat memasukkan data.
Peran Bappeda dalam Pemutakhiran Nomenklatur
Bappeda memiliki posisi penting dalam menjaga konsistensi perencanaan lintas perangkat daerah.
Beberapa peran yang dapat dilakukan antara lain:
- menyusun pedoman internal;
- mengoordinasikan perangkat daerah;
- memfasilitasi pemetaan nomenklatur;
- memeriksa konsistensi program dan kegiatan;
- memastikan keterkaitan indikator dengan sasaran pembangunan;
- mengawal proses input dalam SIPD;
- melakukan verifikasi data;
- memfasilitasi sinkronisasi;
- melakukan pengendalian;
- mengawal penyusunan RKPD;
- serta mendokumentasikan hasil penyesuaian.
Kemendagri dalam proses fasilitasi RKPD 2027 juga menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penggunaan e-Fasilitasi SIPD serta penyelarasan dokumen RKPD dengan Renstra Perangkat Daerah.
Peran Perangkat Daerah
Perangkat daerah merupakan sumber utama usulan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Oleh karena itu, perangkat daerah perlu memastikan:
- usulan sesuai tugas dan fungsi;
- program sesuai kewenangan;
- kegiatan dan subkegiatan sesuai kebutuhan;
- indikator dapat diukur;
- target realistis;
- data pendukung tersedia;
- usulan memiliki hubungan dengan sasaran pembangunan;
- serta seluruh data yang dimasukkan ke SIPD dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi antara Bappeda dan perangkat daerah menjadi sangat penting untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman.
Peran Admin dan Operator SIPD
Admin dan operator memiliki peran teknis yang sangat penting.
Kesalahan kecil dalam memilih nomenklatur dapat berpengaruh terhadap struktur data.
Operator sebaiknya tidak bekerja sendiri.
Diperlukan koordinasi dengan:
- Bappeda;
- perangkat daerah;
- pejabat perencana;
- pejabat struktural terkait;
- pengelola keuangan;
- serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan.
Kemendagri sendiri mencatat bahwa keterbatasan pemahaman operator SIPD menjadi salah satu tantangan yang masih ditemukan dalam implementasi perencanaan daerah.
Strategi Persiapan Pemda Menghadapi RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028
Pemerintah daerah dapat melakukan persiapan melalui beberapa langkah.
Membentuk tim internal
Tim dapat terdiri dari unsur Bappeda, perangkat daerah, operator SIPD, perencana dan pihak terkait.
Membuat inventarisasi nomenklatur
Inventarisasi dapat dilakukan terhadap program, kegiatan dan subkegiatan yang digunakan pada dokumen sebelumnya.
Melakukan gap analysis
Bandingkan struktur yang digunakan saat ini dengan struktur yang berlaku setelah pemutakhiran.
Menyusun mapping
Mapping menjadi langkah penting untuk mengetahui hubungan antara nomenklatur sebelumnya dengan nomenklatur yang digunakan dalam sistem terbaru.
Memeriksa indikator
Jangan sampai perubahan nomenklatur menyebabkan indikator kehilangan keterkaitan dengan substansi program.
Melakukan simulasi SIPD
Operator dapat melakukan simulasi alur input sebelum proses resmi dimulai.
Membuat checklist
Checklist dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi dan teknis.
Checklist Pemutakhiran Nomenklatur
| Pemeriksaan | Status |
|---|---|
| Urusan sudah sesuai | ☐ |
| Bidang urusan sudah sesuai | ☐ |
| Program sudah sesuai | ☐ |
| Kegiatan sudah sesuai | ☐ |
| Subkegiatan sudah sesuai | ☐ |
| Indikator tersedia | ☐ |
| Target sudah ditetapkan | ☐ |
| Lokasi sudah sesuai | ☐ |
| Kelompok sasaran jelas | ☐ |
| Data pendukung tersedia | ☐ |
| Renstra dan Renja konsisten | ☐ |
| RKPD konsisten | ☐ |
| Data SIPD sudah diperiksa | ☐ |
| Kebutuhan anggaran sesuai | ☐ |
| Sinkronisasi lintas perangkat daerah selesai | ☐ |
Bimtek Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Berbasis SIPD
Kebutuhan peningkatan kompetensi semakin penting karena pemutakhiran nomenklatur memiliki hubungan langsung dengan proses penyusunan dokumen perencanaan.
Bimtek dengan tema Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah untuk RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028 Berbasis SIPD dapat diarahkan untuk memberikan pemahaman yang tidak hanya teoritis tetapi juga praktis.
Materi pelatihan dapat mencakup:
- kebijakan terbaru perencanaan pembangunan daerah;
- kebijakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur;
- pemutakhiran nomenklatur tahun 2026;
- persiapan RKPD Perubahan 2027;
- persiapan RKPD 2028;
- pemetaan program, kegiatan dan subkegiatan;
- sinkronisasi Renstra, Renja dan RKPD;
- penyusunan indikator dan target;
- pengelolaan data perencanaan;
- implementasi perencanaan berbasis SIPD;
- praktik pemetaan nomenklatur;
- simulasi penginputan;
- identifikasi kesalahan umum;
- pengendalian dan evaluasi;
- serta strategi menjaga konsistensi dokumen.
Pendekatan berbasis kasus dapat digunakan agar peserta memahami hubungan antara regulasi, dokumen perencanaan dan implementasi pada SIPD.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?
Bimtek ini relevan bagi berbagai unsur pemerintah daerah, terutama:
- Bappeda/Bapperida;
- BPKAD;
- Inspektorat;
- Sekretariat Daerah;
- perangkat daerah;
- pejabat perencana;
- pejabat fungsional perencana;
- admin SIPD;
- operator SIPD;
- tim penyusun RKPD;
- tim penyusun Renstra;
- tim penyusun Renja;
- pejabat pengelola program;
- serta ASN yang menangani perencanaan dan penganggaran daerah.
Untuk pemerintah daerah yang sedang mempersiapkan RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028, peningkatan kapasitas dapat membantu menyamakan pemahaman antarunit kerja.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
- Memahami kebijakan terbaru mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur.
- Memahami hubungan nomenklatur dengan RKPD dan dokumen perangkat daerah.
- Melakukan identifikasi perubahan nomenklatur.
- Melakukan pemetaan program, kegiatan dan subkegiatan.
- Memahami penggunaan referensi nomenklatur dalam SIPD.
- Menyusun indikator dan target yang relevan.
- Mengidentifikasi potensi ketidakkonsistenan data.
- Meningkatkan koordinasi antara Bappeda dan perangkat daerah.
- Mendukung penyusunan RKPD Perubahan 2027.
- Mendukung persiapan RKPD 2028 secara lebih terstruktur.
Mengapa Pelatihan Perlu Dilakukan Sebelum Tahapan Input SIPD?
Kesalahan pada tahap awal dapat menimbulkan pekerjaan tambahan pada tahap berikutnya.
Misalnya, perangkat daerah salah menentukan program. Kemudian kegiatan dan subkegiatan ikut disesuaikan dengan pilihan tersebut. Setelah dokumen diperiksa, ternyata struktur program tidak sesuai.
Akibatnya, tim harus melakukan perbaikan kembali.
Dengan pelatihan sebelum proses utama berlangsung, peserta dapat memahami alur terlebih dahulu.
Konsep yang perlu dibangun adalah:
Pahami kebijakan → pahami nomenklatur → lakukan mapping → validasi → input SIPD → periksa konsistensi → finalisasi.
Pendekatan tersebut membantu menjadikan proses pemutakhiran lebih sistematis.
Pemutakhiran Nomenklatur Harus Berorientasi pada Kinerja
Salah satu hal penting dalam perkembangan kebijakan terbaru adalah orientasi pada layanan dan hasil.
Dalam persiapan pemutakhiran nomenklatur 2026, Kemendagri menekankan bahwa proses tersebut bukan sekadar perbaikan administratif, tetapi bagian dari transformasi paradigma perencanaan. Fokusnya diarahkan pada perencanaan berbasis layanan yang akurat, akuntabel dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Artinya, perangkat daerah tidak cukup hanya memastikan kode sudah benar.
Pertanyaan yang juga perlu dijawab adalah:
- Apa masalah yang hendak diselesaikan?
- Siapa penerima manfaatnya?
- Apa hasil yang ingin dicapai?
- Bagaimana hasil tersebut diukur?
- Apa indikatornya?
- Berapa targetnya?
- Bagaimana kegiatan tersebut mendukung sasaran pembangunan daerah?
Dengan demikian, pemutakhiran nomenklatur dapat ditempatkan sebagai bagian dari peningkatan kualitas perencanaan.
Hubungan RKPD, Renstra, Renja dan SIPD
Keempat komponen tersebut tidak dapat dipandang secara terpisah.
Secara sederhana hubungan tersebut dapat digambarkan:
RPJMD/RPD → Renstra Perangkat Daerah → RKPD → Renja Perangkat Daerah → Program/Kegiatan/Subkegiatan → Penganggaran → Pelaksanaan → Evaluasi
SIPD menjadi salah satu instrumen digital yang mendukung proses tersebut.
Karena itu, ketika terjadi perubahan nomenklatur, tim harus memperhatikan dampaknya terhadap dokumen terkait.
Kemendagri dalam fasilitasi perencanaan 2027 pada 2026 juga membahas penyelarasan dokumen RKPD dengan Renstra Perangkat Daerah dan penyesuaian nomenklatur serta indikator kinerja.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Beberapa kesalahan yang perlu diantisipasi antara lain:
Hanya mengganti nama program
Pemutakhiran bukan sekadar copy-paste atau penggantian istilah.
Mengabaikan indikator
Perubahan nomenklatur harus tetap memiliki keterkaitan dengan indikator kinerja.
Tidak melakukan mapping
Tanpa mapping, sulit memastikan kesinambungan antara dokumen lama dan struktur baru.
Operator bekerja tanpa koordinasi
Operator SIPD perlu bekerja berdasarkan arahan dan hasil verifikasi tim perencana.
Mengabaikan perubahan kebijakan
Referensi lama belum tentu dapat digunakan untuk perencanaan periode berikutnya.
Tidak memeriksa konsistensi lintas dokumen
RKPD, Renstra, Renja dan penganggaran harus diperiksa secara menyeluruh.
FAQ Bimtek Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Apa itu pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur?
Pemutakhiran adalah proses penyesuaian klasifikasi, kode dan nomenklatur agar informasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mengikuti perkembangan regulasi, kebijakan dan kebutuhan pemerintahan daerah.
Mengapa pemutakhiran penting untuk RKPD Perubahan 2027?
Karena RKPD Perubahan membutuhkan data dan struktur perencanaan yang sesuai dengan kebijakan serta referensi nomenklatur yang berlaku. Pemutakhiran 2026 secara resmi dipersiapkan untuk mendukung RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028.
Apa hubungan pemutakhiran nomenklatur dengan SIPD?
Nomenklatur menjadi bagian dari struktur informasi yang digunakan dalam sistem perencanaan daerah. Karena itu, perubahan atau pemutakhiran nomenklatur perlu dipahami oleh admin dan operator yang mengelola data perencanaan pada SIPD.
Siapa yang perlu mengikuti Bimtek?
Kegiatan dapat diikuti oleh Bappeda/Bapperida, perangkat daerah, pejabat perencana, operator SIPD, admin SIPD, pejabat pengelola program, serta ASN yang menangani perencanaan dan penganggaran.
Apakah Bimtek hanya membahas teori?
Materi dapat dirancang dengan kombinasi kebijakan, konsep dan praktik. Peserta dapat mempelajari pemetaan nomenklatur, penyelarasan dokumen, indikator kinerja dan simulasi penggunaan SIPD sesuai kebutuhan kegiatan.
Apakah RKPD 2028 perlu dipersiapkan sejak 2026?
Persiapan lebih awal membantu pemerintah daerah memahami perubahan kebijakan dan nomenklatur serta menyiapkan data dan sumber daya manusia sebelum tahapan penyusunan dokumen memasuki fase yang lebih intensif.
Apa yang perlu disiapkan sebelum mengikuti Bimtek?
Peserta sebaiknya membawa atau menyiapkan dokumen perencanaan yang relevan, data program/kegiatan perangkat daerah, referensi nomenklatur yang digunakan, serta informasi mengenai permasalahan SIPD yang dihadapi di unit kerja.
Penutup
Pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas, konsistensi dan keterhubungan data pembangunan daerah.
Untuk menghadapi RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028 berbasis SIPD, pemerintah daerah perlu mempersiapkan bukan hanya dokumen, tetapi juga sumber daya manusia yang memahami perubahan kebijakan dan mampu menerapkannya dalam proses perencanaan.
Proses tersebut membutuhkan koordinasi antara Bappeda, perangkat daerah, pejabat perencana, admin SIPD dan operator SIPD. Pemetaan nomenklatur, pemeriksaan indikator, sinkronisasi Renstra dan Renja, serta validasi data perlu dilakukan secara sistematis.
Perkembangan kebijakan Kemendagri pada 2026 menunjukkan bahwa pemutakhiran nomenklatur memang sedang diarahkan untuk mendukung penyusunan RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028, dengan penekanan pada perencanaan berbasis layanan dan hasil.
Dengan pemahaman yang tepat, pemerintah daerah dapat lebih siap menghadapi perubahan struktur nomenklatur dan mengurangi risiko ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, data SIPD dan kebutuhan penganggaran.
Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp: 0823-6439-7553
📧 Email: info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com
| Juli 2026 | Agustus 2026 | Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026 |
| Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

