PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Menuju Tata Kelola Aset Daerah yang Akuntabel dan Transparan
Bimtek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menuju tata kelola aset daerah yang akuntabel dan transparan sebagai fondasi penguatan aset publik.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Pengelolaan aset daerah kini menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan produktif. Aset-aset milik pemerintah daerah — yang dalam regulasi disebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) — apabila dikelola dengan baik akan mendukung pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memberdayakan potensi daerah. Sebaliknya, jika pengelolaannya lemah, maka berpotensi menimbulkan pemborosan, penyalahgunaan, atau rusaknya kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, program bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan BMD memiliki peran penting sebagai media penguatan kapasitas aparatur daerah, mekanisme operasional, dan budaya tata kelola yang akuntabel serta transparan.
Bimtek ini ditujukan bagi pejabat pengelola aset daerah, unit aset/bmd di pemerintahan daerah, konsultan pelatihan-bimtek, dan pihak terkait yang ingin memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional, edukatif, dan mudah dipahami.
Apa itu Barang Milik Daerah (BMD)?
Barang Milik Daerah (BMD) adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau berasal dari perolehan lainnya yang sah untuk keperluan pemerintahan daerah.
Beberapa poin penting terkait definisi BMD:
BMD mencakup tanah, bangunan, gedung, prasarana, sarana dan utilitas yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Pengelolaan BMD meliputi seluruh rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga penghapusan atau pemindahtanganan.
BMD sangat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik—artinya, penggunaannya harus diarahkan untuk mendukung fungsi pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan demikian, BMD bukan sekadar “aset fisik”, melainkan komponen strategis dalam tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Mengapa Tata Kelola BMD yang Akuntabel dan Transparan itu Penting?
1. Mendukung Pelayanan Publik yang Berkualitas
Pengelolaan aset yang tepat memungkinkan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana publik sesuai kebutuhan masyarakat, dengan efisiensi dan efektivitas. Misalnya, ruang perkantoran, sekolah, jalan-bangunan, semuanya harus bisa dicatat dan dikelola agar tidak menjadi beban. Sebaliknya, aset yang terlantar akan menambah beban biaya pemeliharaan atau bahkan menjadi pijakan korupsi.
2. Menunjukkan Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Dengan tercatat, terinventarisasi, dan bisa dipertanggungjawabkan, aset daerah menunjukkan bahwa pemerintah daerah menjalankan fungsi pengelolaan sumber daya publik secara profesional. Regulasi pun mengamanatkan pengelolaan BMD harus memiliki dasar hukum, transparan, dan terbuka.
3. Mencegah Kebocoran dan Penyalahgunaan Aset
Tanpa pengelolaan yang baik, aset bisa hilang, disalahgunakan, tidak dimanfaatkan secara optimal, atau bahkan menjadi beban pemeliharaan yang tidak produktif. Penelitian menunjukkan salah satu hambatan utama ialah kurangnya SDM dan tidak tegasnya penerapan kebijakan pengelolaan aset di daerah.
4. Meningkatkan Nilai Aset & Potensi Kontribusi Daerah
Aset yang dikelola dengan baik tidak hanya menjadi “biaya”, tetapi bisa menjadi sumber potensi—seperti pemanfaatan aset daerah untuk kerjasama, penyewaan, atau optimalisasi pemanfaatan. Hal ini dapat meningkatkan kontribusi keuangan daerah (PAD) dan efisiensi penggunaan aset.
5. Memenuhi Persyaratan Regulasi
Regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta perubahan‐perubahannya, menuntut agar pengelolaan BMD dilakukan secara sistematis, akuntabel, dan transparan.
Peran Bimtek dalam Penguatan Tata Kelola BMD
Apa itu Bimtek?
Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah kegiatan pelatihan intensif yang diberikan kepada aparatur pemerintah daerah, terutama pejabat pengelola aset, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan fungsi pengelolaan BMD secara efektif. Misalnya, memahami regulasi, melakukan inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, pelaporan.
Mengapa bimtek penting dalam konteks BMD?
Mengimplementasikan regulasi terkini: seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun Tahun 2024 yang mengubah pedoman pengelolaan BMD.
Memperkuat sistem pengelolaan aset dan tata kelola internal daerah, melalui penguasaan siklus pengelolaan, sistem pelaporan, dan mekanisme kontrol.
Menciptakan kultur akuntabilitas dan transparansi di kalangan pejabat pengelola aset, sehingga aset daerah tidak hanya tercatat tetapi juga terkelola dengan baik.
Memfasilitasi implementasi aplikasi/sistem yang mendukung seperti sistem agregasi pelaporan BMD.
Memberi kesempatan untuk berbagi praktik terbaik (best practice) antar daerah sehingga mempercepat peningkatan kualitas pengelolaan aset.
Target peserta dan manfaatnya
Peserta bimtek pengelolaan BMD antara lain: kepala bidang aset di pemerintah daerah, pejabat pengelola barang, pejabat penatausahaan, user SKPD, pengawas/inspektorat. Manfaat yang diperoleh:
Kemampuan menyusun rencana pengelolaan BMD.
Pemahaman siklus pengelolaan aset dan regulasi terkait.
Kemampuan melakukan penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan secara akuntabel.
Meningkatkan transparansi pelaporan dan penggunaan aset.
Penyusunan strategi pengamanan dan optimalisasi aset daerah.
Siklus Pengelolaan BMD – Tahapan Lengkap
Pada bagian ini kita akan membahas secara sistematik tahapan-tahapan penting dalam siklus pengelolaan BMD, dari perencanaan hingga penghapusan/pemindahtanganan.
Tahapan dan penjelasannya
| Tahapan | Uraian Kegiatan | Tujuan Utama |
|---|---|---|
| Perencanaan Kebutuhan & Penganggaran | Identifikasi kebutuhan aset baru atau pengembangan aset eksisting; analisis budget dan prioritas. | Memastikan aset yang dikelola sesuai kebutuhan dan alokasi anggarannya tepat. |
| Pengadaan/Penerimaan | Proses pembelian atau perolehan aset, pencatatan penerimaan dan bukti administratif. | Aset menjadi milik daerah dengan prosedur sah dan terdokumentasi. |
| Penatausahaan & Inventarisasi | Pencatatan, inventarisasi fisik dan administratif, penginputan data ke sistem. | Memiliki database aset yang akurat dan lengkap. |
| Pemanfaatan & Penggunaan | Penggunaan aset oleh SKPD/Unit kerja sesuai fungsi; optimalisasi aset idle. | Aset produktif dan mendukung pelayanan publik. |
| Pemeliharaan & Pengamanan | Pemeliharaan rutin/berskala besar, pengamanan fisik dan administrasi aset. | Aset tetap layak pakai dan bebas dari kerusakan/misal penggunaan yang keliru. |
| Penilaian | Penilaian nilai aset secara berkala agar laporan keuangan akurat. | Memastikan nilai buku aset sesuai kondisi dan standar akuntansi. |
| Pemindahtanganan/Hibah/Penghapusan | Penjualan, tukar-menukar, penghapusan aset yang tidak produktif atau rusak. | Mengurangi beban daerah dan memaksimalkan manfaat aset. |
| Pengawasan & Pelaporan | Monitoring dan evaluasi pengelolaan BMD, pelaporan ke publik atau badan pengawas. | Menjamin pengelolaan aset sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. |
Catatan Penting
Setiap tahap harus memiliki dokumentasi yang lengkap, mulai dari bukti transaksi, sertifikat, kontrak, surat keputusan pengelolaan.
Sistem informasi aset (database BMD) sangat membantu dalam inventarisasi, penilaian, monitoring.
Kolaborasi antar unit SKPD, unit aset, keuangan, dan inspektorat sangat penting agar tidak terjadi tumpang-tindih atau aset pasif.
Pengelolaan aset harus selaras dengan tujuan pelayanan publik dan pengembangan daerah — tidak sekadar pencatatan formal.
Artikel Terkait Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Menuju Tata Kelola Aset Daerah yang Akuntabel dan Transparan
“Tahapan Inventarisasi Aset Daerah: Panduan Praktis untuk Pengelola BMD”
“Sistem Informasi Aset dan Perannya dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah”
“Penilaian Nilai Aset Daerah (BMD): Metode, Regulasi, dan Implementasi”
“Pemanfaatan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Strategi dan Best Practice”
“Mengukur Kinerja Pengelolaan Aset Daerah: KPI, Monitoring, dan Evaluasi”
Contoh Kasus Nyata
Kasus: Sensus dan Inventarisasi Aset di Daerah
Di salah satu kabupaten, misalnya DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan bahwa total aset milik daerah sekitar Rp 5 triliun, dengan komponen terbesar jalan dan bangunan. Namun, sebelumnya belum dilakukan inventarisasi menyeluruh sehingga risiko aset tak terpantau cukup besar.
Melalui sensus BMD, pemerintah daerah melakukan identifikasi fisik dan administratif terhadap seluruh aset daerahnya. Hasil: banyak aset yang belum dimanfaatkan, rusak tanpa diketahui pengguna, atau pencatatan tidak akurat sehingga nilai asset di laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi nyata.
Dampak dan Solusi
Dampak: anggaran perawatan membengkak, aset idle, potensi korupsi atau penyalahgunaan aset meningkat.
Solusi: melakukan bimtek pengelolaan BMD untuk aparat SKPD terkait, implementasi sistem inventarisasi digital, pemetaan aset, penilaian ulang, dan alokasi anggaran pemeliharaan berbasis prioritas.
Manfaat yang Terlihat
Database aset lengkap → memudahkan pemanfaatan dan penjualan aset yang tidak produktif.
Laporan keuangan yang lebih andal dan akuntabel.
Peningkatan efisiensi pelayanan publik karena aset yang tersedia dan layak pakai.
Meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Prinsip-Prinsip Tata Kelola BMD
Dalam regulasi terbaru disebutkan bahwa pengelolaan BMD harus mematuhi beberapa prinsip, misalnya: fungsionalitas, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan.
Rincian prinsip:
Fungsional: Aset harus dikelola guna mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepastian Hukum: Semua tindakan pengelolaan aset memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai regulasi.
Transparansi dan Keterbukaan: Proses pengelolaan harus terbuka untuk diaudit atau dipertanggungjawabkan.
Akuntabilitas: Pengelola aset harus menjelaskan, memonitor, dan mengevaluasi kinerja aset yang dikelola.
Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan aset harus optimal — bukan hanya dipakai, tetapi memberikan manfaat maksimal sesuai biaya.
Keberlanjutan: Aset harus dirawat, diperbarui, dan dipindahtangankan atau dihapus ketika sudah tidak layak.
Regulasi Terbaru yang Perlu Dipahami
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
PP No. 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP No. 27/2014 yang memperluas aspek penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan BMN/BMD.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016 (Pedoman Pengelolaan BMD) — penting sebagai pedoman terbaru pengelolaan aset daerah. Pemahaman regulasi ini memungkinkan pemerintah daerah menyusun kebijakan internal, SOP, sistem informasi aset, dan model pengawasan yang sesuai dengan ketentuan terkini.
Tantangan Umum dalam Pengelolaan BMD dan Solusinya
| Tantangan | Uraian | Solusi Praktis |
|---|---|---|
| Kualitas SDM rendah | Pengetahuan pengelola aset belum memadai, kurang pelatihan. | Adakan bimtek rutin. Rekrut atau kembangkan kompetensi melalui sertifikasi. |
| Ketidakteraturan data aset | Data aset tidak lengkap, banyak aset tidak tercatat. | Bangun sistem inventarisasi digital, lakukan sensus aset berkala. |
| Kurangnya pemanfaatan aset | Aset idle, tidak produktif, atau rusak tanpa tindakan. | Identifikasi aset idle, susun rencana pemanfaatan/pemindahtanganan. |
| Penghapusan/pemindahtanganan yang lambat | Prosedur panjang atau tidak jelas. | Rancang SOP pemindahtanganan/hapus aset, sesuai regulasi. |
| Kurang transparansi | Proses aset tidak terbuka, potensi penyalahgunaan. | Publikasikan laporan aset, audit internal/eksternal; gunakan sistem monitoring. |
| Pemeliharaan yang tidak adekuat | Aset cepat rusak atau layak pakai tidak dipelihara. | Alokasikan dana pemeliharaan rutin & darurat; buat jadwal terencana. |
Peran Teknologi & Sistem Informasi Aset
Penggunaan teknologi dapat memperkuat tata kelola BMD, misalnya melalui:
Sistem Inventarisasi Aset Elektronik: pencatatan aset, pelacakan kondisi, pemeliharaan, status penggunaan.
Aplikasi Pelaporan: memudahkan pelaporan keuangan dan aset secara real-time, mendukung transparansi.
Dashboard Monitoring: visualisasi kinerja aset (kondisi, pemanfaatan, biaya pemeliharaan).
Integrasi dengan sistem keuangan daerah: memastikan nilai aset tercermin di laporan keuangan daerah.
Dalam laporan sosialisasi disebut bahwa aplikasi agregasi pelaporan BMD digunakan dalam bimtek di kota/kabupaten.
Strategi Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan BMD yang Efektif
Beberapa langkah yang direkomendasikan agar bimtek berjalan optimal:
Analisis kebutuhan peserta: Identifikasi level dan cakupan tugas pengelola aset di masing-masing SKPD.
Kurikulum yang menyeluruh: Meliputi regulasi, siklus pengelolaan aset, sistem informasi, studi kasus, praktik terbaik.
Penggunaan studi kasus lokal: Menggunakan contoh nyata dari daerah agar relevan.
Pembelajaran interaktif: Workshop, simulasi inventarisasi, diskusi kebijakan, kuis evaluasi.
Pendampingan pasca-bimtek: Mentoring atau mentoring kelompok untuk implementasi di lapangan.
Monitoring dan evaluasi pasca-pelatihan: Ukur perubahan kinerja aset, efektivitas pemanfaatan, transparansi laporan.
Sertifikasi atau pengakuan kompetensi: Memberikan insentif atau pengakuan bagi peserta yang berhasil menerapkan.
Manfaat Jangka Panjang bagi Pemerintah Daerah
Laporan keuangan daerah menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aset-aset daerah yang selama ini kurang produktif dapat dimanfaatkan untuk mendukung PAD atau kerjasama publik-swasta.
Pelayanan publik meningkat karena struktur aset mendukung operasional SKPD secara optimal.
Resiko penyalahgunaan dan kerugian negara/lembaga diminimalkan.
Peningkatan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pemerintah daerah.
Basis data aset yang kuat menjadi fondasi untuk perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Checklist Pelaksanaan Pengelolaan BMD yang Baik
Berikut daftar poin yang dapat digunakan sebagai checklist internal:
□ Aset telah tercatat dalam inventaris yang lengkap (fisik + administratif)
□ Ada sistem informasi aset yang up-to-date
□ Ada prosedur tertulis untuk pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penghapusan
□ Ada penilaian aset secara berkala
□ Aset idle teridentifikasi dan ada rencana pemanfaatan atau penghapusan
□ Laporan aset dimasukkan dalam laporan keuangan daerah
□ Data aset terbuka/tersedia untuk audit atau pemangku kepentingan
□ Personel pengelola aset memiliki kompetensi yang memadai (melalui pelatihan/bimtek)
□ Budget pemeliharaan aset dialokasikan secara terencana
□ Monitoring dan evaluasi kinerja aset dilakukan rutin
Rangkuman
Pengelolaan BMD merupakan elemen sentral dalam tata kelola pemerintah daerah. Dengan siklus yang lengkap dan prinsip pengelolaan yang akuntabel serta transparan, aset daerah dapat dimanfaatkan maksimal untuk mendukung tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang optimal. Program bimtek menjadi salah satu kanal penting untuk memperkuat kapasitas pengelola aset dan memastikan implementasi yang konsisten. Dukungan teknologi, regulasi yang jelas, dan komitmen pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apa yang dimaksud dengan barang milik daerah (BMD)?
Barang Milik Daerah (BMD) adalah barang milik pemerintah daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan sah lainnya.
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMD di daerah?
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) melalui pejabat pengelola barang di lingkungan pemerintah daerah.
3. Apa saja tahap dalam siklus pengelolaan BMD?
Tahap-tahap meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penatausahaan/inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan/penghapusan, serta pengawasan dan pelaporan.
4. Mengapa transparansi penting dalam pengelolaan aset daerah?
Transparansi memungkinkan publik atau pemangku kepentingan mengetahui bagaimana aset daerah dikelola, meminimalkan risiko penyalahgunaan, dan menumbuhkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Prinsip ini termasuk dalam pedoman pengelolaan BMD.
5. Apa manfaat mengikuti bimtek pengelolaan BMD untuk pemerintah daerah?
Manfaatnya antara lain: peningkatan kompetensi pengelola aset, penyusunan sistem pengelolaan aset yang baik, inventarisasi aset yang lebih lengkap, efisiensi penggunaan aset, dan laporan keuangan yang lebih akuntabel.
6. Apa tantangan utama dalam pengelolaan BMD yang sering terjadi?
Tantangan antara lain: SDM pengelola yang belum memadai, data aset yang tidak lengkap atau tidak up-to-date, pemanfaatan aset yang rendah, kurangnya pemeliharaan, dan prosedur pemindahtanganan yang lambat.
7. Bagaimana teknologi mendukung pengelolaan BMD?
Melalui sistem informasi aset, aplikasi pelaporan, dashboard monitoring kinerja aset, dan integrasi dengan sistem keuangan daerah. Hal ini memudahkan pencatatan, inventarisasi, pemeliharaan, dan pelaporan secara real-time.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

