PETA LOKASI

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1, Kali Baru, Cilincing
Jakarta Utara 14110

info@bimtekpemda.com

‪0823-6439-7553

SOCIAL MEDIA

Bimtek Penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis SIPD-RI

Bimtek Penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2027 berbasis SIPD-RI untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam penganggaran daerah.

Tag Terkait

Biaya Pendaftaran

Biaya pelatihan/bimtek dapat bervariasi tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan.

Rentang harga: Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000

363 Orang sedang melihat halaman ini

Deskripsi

Daftar Isi

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau RKA-SKPD serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Kedua dokumen tersebut memiliki peran strategis karena menjadi penghubung antara perencanaan pembangunan, kebijakan anggaran, program perangkat daerah, hingga pelaksanaan kegiatan dalam satu tahun anggaran.

Memasuki Tahun Anggaran 2027, kebutuhan terhadap aparatur yang memahami proses penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD semakin penting. Penganggaran pemerintah daerah tidak lagi dapat dilakukan hanya dengan memahami tabel anggaran secara manual. Aparatur juga perlu memahami hubungan antara RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD, APBD, serta penerapannya dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau SIPD-RI.

SIPD menjadi bagian penting dalam integrasi data dan dokumen pemerintahan daerah. Kemendagri menjelaskan bahwa SIPD dikembangkan untuk mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan melalui data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam praktiknya, tantangan pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan aplikasi. Aparatur juga harus mampu memahami substansi program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, akun belanja, standar harga, kebutuhan anggaran, serta konsistensi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.

Hal tersebut membuat Bimtek Penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis SIPD-RI menjadi relevan bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, maupun perangkat daerah yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Apa Itu RKA-SKPD?

RKA-SKPD adalah dokumen yang digunakan oleh perangkat daerah untuk merencanakan kebutuhan pendapatan dan belanja dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan pada tahun anggaran tertentu.

RKA-SKPD menjadi salah satu instrumen penting untuk menerjemahkan kebijakan yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS ke dalam rincian kebutuhan anggaran perangkat daerah.

Dengan demikian, RKA-SKPD tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen yang berisi angka.

Di dalamnya terdapat keterkaitan antara:

  • program;
  • kegiatan;
  • subkegiatan;
  • indikator kinerja;
  • target;
  • lokasi;
  • kelompok sasaran;
  • kebutuhan belanja;
  • sumber pendanaan;
  • rincian anggaran;
  • serta informasi pendukung lainnya.

Kualitas RKA-SKPD akan sangat memengaruhi kualitas pelaksanaan APBD. Jika RKA disusun secara tidak tepat sejak awal, persoalan tersebut dapat berlanjut pada tahap pelaksanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, penatausahaan, pelaporan, hingga evaluasi kinerja.

Apa Itu DPA-SKPD?

DPA-SKPD merupakan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh perangkat daerah setelah APBD ditetapkan dan dijabarkan sesuai ketentuan.

Secara sederhana, apabila RKA-SKPD menggambarkan rencana kebutuhan anggaran perangkat daerah, maka DPA-SKPD menjadi dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran.

Karena itu, terdapat hubungan yang sangat erat antara RKA-SKPD dan DPA-SKPD.

Dokumen Fungsi
RKPD Menetapkan arah dan prioritas pembangunan tahunan
KUA Menetapkan kebijakan umum APBD
PPAS Menetapkan prioritas dan plafon anggaran sementara
RKA-SKPD Menjabarkan kebutuhan anggaran perangkat daerah
RAPBD Rancangan APBD untuk dibahas
APBD Anggaran daerah yang telah ditetapkan
DPA-SKPD Menjadi dasar pelaksanaan anggaran perangkat daerah

Dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah yang diproses melalui SIPD juga terdapat kegiatan yang secara khusus berkaitan dengan koordinasi dan penyusunan RKA-SKPD serta DPA-SKPD. Contoh dokumen pemerintah yang tersedia melalui PPID Kemendagri menunjukkan nomenklatur kegiatan “Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD” beserta indikator jumlah dokumen DPA-SKPD dan laporan hasil koordinasi.

Mengapa RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Penting?

RKA-SKPD dan DPA-SKPD merupakan bagian dari rangkaian penganggaran yang menentukan bagaimana APBD diterjemahkan menjadi aktivitas nyata oleh perangkat daerah.

Ada beberapa alasan mengapa proses ini penting.

Menjamin kesesuaian antara perencanaan dan anggaran

Program yang direncanakan dalam RKPD harus dapat diterjemahkan secara konsisten ke dalam penganggaran.

Jangan sampai sebuah program menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan tetapi tidak memperoleh dukungan anggaran yang memadai.

Menentukan kebutuhan anggaran perangkat daerah

RKA-SKPD membantu perangkat daerah merinci kebutuhan anggaran berdasarkan program, kegiatan, subkegiatan, target, dan komponen belanja.

Menjadi dasar pelaksanaan anggaran

Setelah melalui tahapan sesuai ketentuan, DPA-SKPD menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran.

Memperkuat akuntabilitas

Dokumen anggaran yang jelas memudahkan proses pengawasan dan evaluasi.

Mendukung penganggaran berbasis kinerja

RKA-SKPD tidak hanya berbicara mengenai berapa besar anggaran yang dibutuhkan, tetapi juga apa yang akan dihasilkan dari anggaran tersebut.

Hubungan KUA-PPAS dengan RKA-SKPD

RKA-SKPD tidak disusun secara bebas oleh masing-masing perangkat daerah.

Penyusunan RKA-SKPD harus mengacu pada kebijakan anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS.

Secara sederhana alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

RKPD → KUA → PPAS → RKA-SKPD → RAPBD → APBD → DPA-SKPD → Pelaksanaan Anggaran

Artinya, perangkat daerah harus memahami kebijakan yang telah ditetapkan sebelum menyusun RKA.

Jika plafon anggaran perangkat daerah telah ditetapkan, penyusunan RKA harus dilakukan dengan memperhatikan batasan dan prioritas tersebut.

Di sinilah kemampuan analisis menjadi penting.

Perangkat daerah perlu menentukan kebutuhan yang benar-benar prioritas sehingga anggaran tidak hanya terserap, tetapi memberikan hasil yang sesuai dengan sasaran pembangunan.

RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Penganggaran berbasis kinerja menempatkan hasil sebagai salah satu fokus utama dalam penyusunan anggaran.

Artinya, perangkat daerah perlu menjelaskan hubungan antara anggaran yang digunakan dengan output maupun outcome yang hendak dicapai.

Contohnya, sebuah dinas merencanakan program peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Penyusunan RKA seharusnya tidak berhenti pada:

Anggaran: Rp10 miliar

Namun perlu dijelaskan pula:

  • apa programnya;
  • apa kegiatannya;
  • apa subkegiatannya;
  • berapa target output;
  • siapa penerima manfaat;
  • di mana lokasi kegiatan;
  • berapa kebutuhan anggaran;
  • apa indikator keberhasilannya;
  • dan hasil apa yang diharapkan.

Dengan pendekatan tersebut, anggaran dapat dinilai berdasarkan manfaat dan hasil, bukan sekadar jumlah dana yang dibelanjakan.

Peran SIPD-RI dalam Penyusunan RKA-SKPD

SIPD-RI memiliki peran penting dalam proses integrasi perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Penggunaan SIPD-RI membantu pemerintah daerah mengelola data dan dokumen dalam satu sistem sehingga proses perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Dalam perkembangan implementasi SIPD, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan seperti inkonsistensi data antara RKPD, Renstra, dan penganggaran, perubahan nomenklatur program dan kegiatan, keterbatasan pemahaman operator, serta keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan. Kemendagri menyebut pembinaan teknis dan peningkatan pemahaman admin/operator sebagai salah satu kebutuhan dalam optimalisasi implementasi SIPD.

Oleh karena itu, operator SIPD-RI perlu memiliki dua jenis kemampuan:

  1. kemampuan teknis menggunakan sistem;
  2. kemampuan substantif memahami perencanaan dan penganggaran.

Keduanya harus berjalan bersama.

Operator yang hanya memahami sistem tetapi tidak memahami substansi anggaran dapat melakukan kesalahan dalam menentukan program, kegiatan, subkegiatan, indikator, maupun rincian belanja.

Sebaliknya, pejabat yang memahami anggaran tetapi tidak memahami sistem dapat mengalami kesulitan ketika melakukan input, verifikasi, perbaikan, maupun sinkronisasi data.

Komponen Penting dalam Penyusunan RKA-SKPD

Dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027, beberapa komponen perlu mendapatkan perhatian.

Program

Program merupakan bagian dari kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Kegiatan

Kegiatan menjadi bagian operasional dari program.

Subkegiatan

Subkegiatan menggambarkan aktivitas yang lebih spesifik dan menjadi dasar pelaksanaan.

Indikator kinerja

Indikator harus mampu menunjukkan keberhasilan program atau kegiatan.

Target

Target harus realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lokasi

Lokasi pelaksanaan perlu disesuaikan dengan karakteristik program dan penerima manfaat.

Kelompok sasaran

Kelompok sasaran membantu memastikan bahwa kegiatan benar-benar ditujukan kepada pihak yang membutuhkan.

Rincian belanja

Rincian belanja harus disusun berdasarkan kebutuhan yang rasional dan sesuai ketentuan.

Tahapan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027

Secara umum, proses penyusunan RKA-SKPD dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.

Menelaah RKPD dan KUA-PPAS

Perangkat daerah perlu memahami prioritas pembangunan serta plafon anggaran yang telah ditetapkan.

Menelaah Renstra dan Renja Perangkat Daerah

Program yang dianggarkan harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan perangkat daerah.

Menentukan program dan kegiatan

Perangkat daerah menentukan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menentukan target kinerja

Target harus disusun secara terukur dan relevan.

Menghitung kebutuhan anggaran

Setiap kebutuhan belanja perlu dihitung berdasarkan volume, satuan, harga, dan kebutuhan riil.

Memasukkan data ke dalam SIPD-RI

Data kemudian diproses sesuai mekanisme sistem yang berlaku.

Melakukan verifikasi

RKA perlu diverifikasi dari sisi substansi maupun administrasi.

Melakukan perbaikan

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perangkat daerah melakukan perbaikan.

Finalisasi

RKA yang telah sesuai kemudian diproses ke tahapan berikutnya dalam siklus penyusunan APBD.

Penyusunan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2027

Setelah APBD ditetapkan, proses selanjutnya berkaitan dengan penyusunan DPA-SKPD.

DPA-SKPD harus menggambarkan anggaran yang telah ditetapkan serta menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perangkat daerah.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • kesesuaian dengan APBD;
  • kesesuaian dengan penjabaran APBD;
  • program dan kegiatan;
  • subkegiatan;
  • target kinerja;
  • anggaran;
  • sumber dana;
  • lokasi;
  • rekening belanja;
  • serta ketentuan teknis lainnya.

DPA-SKPD yang disusun dengan benar akan membantu perangkat daerah menjalankan kegiatan dengan lebih tertib.

Perbedaan RKA-SKPD dan DPA-SKPD

Meskipun saling berkaitan, RKA-SKPD dan DPA-SKPD memiliki fungsi yang berbeda.

Aspek RKA-SKPD DPA-SKPD
Posisi Dokumen perencanaan anggaran perangkat daerah Dokumen pelaksanaan anggaran
Waktu Disusun dalam proses penyusunan APBD Disusun setelah APBD ditetapkan sesuai tahapan
Fungsi Merencanakan kebutuhan anggaran Menjadi dasar pelaksanaan anggaran
Acuan KUA-PPAS dan dokumen perencanaan APBD dan penjabaran APBD
Fokus Rencana kebutuhan Pelaksanaan anggaran
Keterkaitan SIPD Penginputan dan pengolahan data RKA Penyusunan dan pemrosesan DPA

Pemahaman mengenai perbedaan ini penting bagi aparatur agar tidak menganggap RKA dan DPA sebagai dokumen yang sama.

Tantangan Penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD 2027

Terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi pemerintah daerah.

Perubahan kebijakan

Kebijakan penganggaran dapat berubah sehingga aparatur perlu mengikuti regulasi terbaru.

Perubahan nomenklatur

Perubahan atau penyesuaian nomenklatur dapat memengaruhi proses penyusunan dokumen.

Konsistensi data

Data dalam RKPD, Renja, KUA-PPAS, RKA, APBD, dan DPA perlu konsisten.

Keterbatasan kemampuan operator

Tidak semua operator memiliki tingkat pemahaman yang sama mengenai SIPD-RI.

Keterbatasan waktu

Siklus penganggaran memiliki jadwal yang harus dipenuhi.

Keterbatasan fiskal

Tidak semua usulan kegiatan dapat dibiayai sehingga diperlukan prioritas.

Kesalahan penganggaran

Kesalahan volume, satuan, harga, rekening, target, atau indikator dapat menimbulkan masalah pada tahapan berikutnya.

Contoh Kasus Penyusunan RKA-SKPD

Sebagai contoh, sebuah Dinas Pendidikan Kabupaten A memperoleh plafon anggaran sebesar Rp75 miliar untuk Tahun Anggaran 2027.

Dinas tersebut memiliki beberapa prioritas:

  • peningkatan kualitas pendidikan dasar;
  • pengadaan sarana pendidikan;
  • peningkatan kompetensi tenaga pendidik;
  • digitalisasi layanan pendidikan.

Pada tahap awal, seluruh bidang mengusulkan kebutuhan dengan total Rp100 miliar.

Artinya terdapat selisih Rp25 miliar antara kebutuhan awal dan plafon yang tersedia.

Perangkat daerah tidak seharusnya melakukan pemotongan anggaran secara sembarangan.

Diperlukan analisis berdasarkan:

Faktor Pertanyaan
Prioritas Apakah kegiatan menjadi prioritas daerah?
Urgensi Seberapa mendesak kegiatan dilaksanakan?
Output Apa yang dihasilkan?
Outcome Apa manfaat akhirnya?
Penerima manfaat Siapa yang mendapatkan manfaat?
Kesiapan Apakah kegiatan siap dilaksanakan?
Efisiensi Apakah kebutuhan anggaran sudah optimal?
Regulasi Apakah penganggaran sesuai ketentuan?

Setelah dilakukan evaluasi, beberapa kegiatan yang memiliki urgensi rendah dapat ditunda atau disesuaikan.

Sebaliknya, program yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan target pembangunan utama dapat memperoleh prioritas sesuai ketentuan.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RKA-SKPD bukan sekadar memasukkan angka ke dalam SIPD-RI.

Ada proses analisis kebijakan yang harus dilakukan sebelumnya.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam RKA-SKPD

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

  • program tidak sesuai dengan dokumen perencanaan;
  • indikator kinerja tidak relevan;
  • target tidak realistis;
  • rincian belanja tidak sesuai kebutuhan;
  • perhitungan volume kurang tepat;
  • kesalahan satuan;
  • penggunaan rekening yang tidak sesuai;
  • ketidaksesuaian nomenklatur;
  • pengulangan kegiatan;
  • data RKA tidak konsisten dengan KUA-PPAS;
  • kurangnya koordinasi antara pejabat perencana dan pengelola keuangan.

Kesalahan kecil dalam RKA dapat menimbulkan konsekuensi pada tahapan berikutnya.

Karena itu, proses verifikasi dan reviu sangat penting.

Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam DPA-SKPD

DPA-SKPD juga membutuhkan perhatian khusus.

Beberapa hal yang perlu dihindari:

  • tidak sesuai dengan APBD;
  • tidak sesuai dengan penjabaran APBD;
  • target tidak konsisten;
  • kesalahan rekening belanja;
  • perbedaan antara dokumen dan sistem;
  • kesalahan sumber dana;
  • kesalahan lokasi kegiatan;
  • serta kesalahan administrasi lainnya.

Dalam praktik pengelolaan APBD, perubahan atau pergeseran anggaran tertentu juga dapat memerlukan perubahan RKA-SKPD dan proses lanjutan pada dokumen penjabaran APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh regulasi daerah tahun 2026 menunjukkan penggunaan perubahan RKA-SKPD melalui SIPD-RI dalam proses pergeseran anggaran tertentu.

Karena itu, aparatur perlu memahami bahwa dokumen RKA dan DPA dapat berkaitan dengan proses perubahan anggaran apabila terjadi kondisi yang memenuhi ketentuan.

Strategi Menyusun RKA-SKPD yang Berkualitas

Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan.

Gunakan data yang valid

Data kebutuhan harus memiliki dasar yang jelas.

Pastikan kesesuaian dengan Renja

Program dalam RKA harus memiliki hubungan dengan rencana kerja perangkat daerah.

Perhatikan plafon anggaran

RKA harus disusun berdasarkan plafon yang telah ditetapkan.

Gunakan indikator yang terukur

Hindari indikator yang terlalu umum.

Hitung kebutuhan secara realistis

Volume dan harga perlu disusun berdasarkan kebutuhan serta standar yang berlaku.

Lakukan reviu internal

Sebelum RKA diproses lebih lanjut, lakukan pengecekan internal.

Pastikan data SIPD konsisten

Data yang dimasukkan ke dalam sistem harus sesuai dengan dokumen pendukung.

Strategi Menyusun DPA-SKPD yang Akurat

Untuk DPA-SKPD, beberapa langkah penting antara lain:

  1. mencocokkan DPA dengan APBD;
  2. mencocokkan dengan penjabaran APBD;
  3. memeriksa program dan kegiatan;
  4. memeriksa target;
  5. memeriksa rincian belanja;
  6. memeriksa sumber dana;
  7. memeriksa rekening;
  8. melakukan validasi melalui sistem;
  9. melakukan reviu sebelum finalisasi.

Dengan prosedur tersebut, risiko kesalahan dapat ditekan.

Pentingnya Kompetensi Operator SIPD-RI

Operator memiliki posisi penting dalam pengelolaan data perencanaan dan penganggaran.

Namun operator seharusnya tidak hanya diberikan tugas teknis tanpa pemahaman mengenai substansi.

Operator perlu memahami:

  • struktur APBD;
  • siklus perencanaan;
  • KUA-PPAS;
  • RKA-SKPD;
  • DPA-SKPD;
  • program dan kegiatan;
  • indikator kinerja;
  • kode rekening;
  • nomenklatur;
  • proses verifikasi;
  • serta mekanisme perubahan dokumen.

Kemendagri sendiri dalam pembinaan implementasi SIPD menyoroti kebutuhan penguatan pemahaman admin dan operator perangkat daerah agar mampu mengoperasikan modul SIPD secara optimal.

Materi Bimtek RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun 2027

Materi pelatihan dapat dirancang secara komprehensif dengan beberapa pokok bahasan berikut:

Materi Pembahasan
Kebijakan APBD 2027 Arah kebijakan dan perkembangan regulasi
KUA-PPAS Hubungan KUA-PPAS dengan RKA
RKA-SKPD Konsep dan penyusunan
DPA-SKPD Konsep dan pelaksanaan
SIPD-RI Implementasi sistem
Kodefikasi Program, kegiatan, subkegiatan dan rekening
Indikator Kinerja Penyusunan output dan outcome
Anggaran Berbasis Kinerja Menghubungkan anggaran dengan hasil
Standar Harga Perhitungan kebutuhan anggaran
Verifikasi Pemeriksaan dokumen
Perubahan Anggaran RKA dan DPA dalam proses perubahan
Studi Kasus Simulasi permasalahan daerah

Materi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan perkembangan ketentuan resmi yang berlaku pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?

Bimtek RKA-SKPD dan DPA-SKPD dapat diikuti oleh:

  • Bappeda;
  • BPKAD/BKAD;
  • perangkat daerah;
  • Sekretariat Daerah;
  • Inspektorat;
  • pejabat perencana;
  • pejabat pengelola keuangan;
  • PPK-SKPD;
  • PPTK;
  • operator SIPD-RI;
  • staf perencanaan;
  • staf keuangan;
  • tim penyusun anggaran;
  • pejabat atau pegawai lain yang terlibat dalam penyusunan APBD.

Pelatihan juga dapat diselenggarakan secara in-house berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi.

Manfaat Mengikuti Bimtek RKA-SKPD dan DPA-SKPD 2027

Peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai:

  • mekanisme penyusunan RKA-SKPD;
  • penyusunan DPA-SKPD;
  • hubungan KUA-PPAS dengan RKA;
  • hubungan RKA dengan APBD;
  • penggunaan SIPD-RI;
  • penyusunan indikator kinerja;
  • penganggaran berbasis kinerja;
  • penyusunan rincian belanja;
  • verifikasi dokumen;
  • konsistensi data perencanaan dan penganggaran;
  • penyelesaian permasalahan dalam penyusunan RKA dan DPA.

Dengan kompetensi tersebut, proses penganggaran diharapkan menjadi lebih efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.

Dasar Regulasi dan Sumber Informasi Pemerintah

Dalam menyusun materi pelatihan Tahun Anggaran 2027, regulasi terbaru harus selalu menjadi rujukan utama.

Salah satu regulasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi salah satu rujukan teknis penting.

Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan pedoman penyusunan APBD yang diterbitkan untuk masing-masing tahun anggaran.

Sebagai contoh, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 merupakan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan secara resmi tercatat dalam Database Peraturan BPK. Regulasi tersebut juga mencantumkan SIPD-RI sebagai bagian dari konteks penyusunan APBD.

Untuk Tahun Anggaran 2027, aparatur perlu menggunakan pedoman APBD 2027 yang berlaku ketika telah diterbitkan, serta memperhatikan perubahan regulasi dan kebijakan resmi pemerintah.

Sumber resmi yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan regulasi antara lain:

JDIH Kementerian Dalam Negeri
https://jdih.kemendagri.go.id/

Database Peraturan BPK RI
https://peraturan.bpk.go.id/

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri
https://bangda.kemendagri.go.id/

Sumber-sumber tersebut penting digunakan sebagai referensi agar materi penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD tidak hanya berdasarkan praktik tahun sebelumnya.

Mengapa Bimtek Berbasis Studi Kasus Lebih Efektif?

Penyusunan RKA dan DPA merupakan pekerjaan teknis yang membutuhkan kemampuan analisis.

Karena itu, pelatihan yang hanya berisi teori belum tentu cukup.

Peserta akan lebih mudah memahami materi apabila diberikan contoh kasus.

Misalnya:

Kasus 1: plafon perangkat daerah lebih rendah daripada usulan kegiatan.

Peserta belajar menentukan prioritas.

Kasus 2: indikator kinerja tidak sesuai dengan subkegiatan.

Peserta belajar memperbaiki indikator.

Kasus 3: terdapat perbedaan data antara Renja dan RKA.

Peserta belajar melakukan sinkronisasi.

Kasus 4: terdapat kebutuhan perubahan anggaran.

Peserta belajar memahami dokumen apa yang perlu disesuaikan sesuai ketentuan.

Kasus 5: operator mengalami kesulitan memilih nomenklatur.

Peserta belajar memahami hubungan antara program, kegiatan, subkegiatan, indikator, dan rekening.

Metode seperti ini membantu peserta memahami hubungan antara kebijakan dan implementasi.

RKA-SKPD dan DPA-SKPD sebagai Instrumen Akuntabilitas

RKA-SKPD dan DPA-SKPD bukan hanya dokumen administratif.

Keduanya merupakan bagian dari sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui dokumen tersebut dapat dilihat:

  • apa yang akan dilaksanakan;
  • siapa yang melaksanakan;
  • berapa anggarannya;
  • dari mana sumber dananya;
  • apa targetnya;
  • siapa penerima manfaatnya;
  • serta bagaimana hasilnya akan diukur.

Semakin baik kualitas dokumen tersebut, semakin mudah pula pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi.

Hubungan RKA-SKPD, DPA-SKPD dan Pengadaan Barang/Jasa

RKA dan DPA juga memiliki hubungan erat dengan proses pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketika suatu perangkat daerah merencanakan pengadaan barang atau jasa, kebutuhan anggaran harus sudah direncanakan secara tepat.

Kesalahan dalam perencanaan anggaran dapat menyebabkan:

  • kebutuhan anggaran tidak mencukupi;
  • spesifikasi kegiatan tidak sesuai;
  • jadwal pelaksanaan terganggu;
  • perubahan anggaran diperlukan;
  • atau kegiatan tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

Karena itu, koordinasi antara pejabat perencanaan, keuangan, PPTK, pejabat pengadaan, dan pihak terkait menjadi penting sejak tahap perencanaan.

Rekomendasi Persiapan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027

Agar penyusunan RKA lebih siap, perangkat daerah dapat mulai melakukan beberapa persiapan:

  1. mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya;
  2. mengidentifikasi kebutuhan prioritas 2027;
  3. menelaah Renja perangkat daerah;
  4. menginventarisasi data pendukung;
  5. mengidentifikasi target kinerja;
  6. melakukan analisis kebutuhan anggaran;
  7. menyiapkan data pendukung untuk SIPD-RI;
  8. meningkatkan koordinasi antarbidang;
  9. melakukan pembekalan operator;
  10. memantau regulasi terbaru.

Persiapan tersebut dapat mengurangi pekerjaan koreksi ketika tahapan penyusunan RKA sudah berlangsung.

FAQ RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2027

Apa itu RKA-SKPD?

RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah yang menjabarkan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan program, kegiatan, dan subkegiatan dalam satu tahun anggaran.

Apa itu DPA-SKPD?

DPA-SKPD merupakan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran perangkat daerah setelah APBD ditetapkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Apa perbedaan RKA-SKPD dan DPA-SKPD?

RKA-SKPD berfokus pada perencanaan dan pengusulan kebutuhan anggaran perangkat daerah, sedangkan DPA-SKPD menjadi dasar pelaksanaan anggaran setelah APBD ditetapkan.

Apa hubungan RKA-SKPD dengan KUA-PPAS?

RKA-SKPD disusun berdasarkan kebijakan dan plafon anggaran yang telah ditetapkan dalam KUA-PPAS. Karena itu, perangkat daerah harus memastikan RKA tidak keluar dari arah kebijakan dan plafon yang telah ditetapkan.

Mengapa RKA-SKPD dan DPA-SKPD perlu menggunakan SIPD-RI?

SIPD-RI mendukung integrasi proses perencanaan dan penganggaran daerah serta penggunaan data, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam sistem pemerintahan daerah.

Siapa yang perlu mengikuti Bimtek RKA-SKPD dan DPA-SKPD?

Bimtek dapat diikuti oleh Bappeda, BPKAD/BKAD, perangkat daerah, pejabat perencana, pejabat pengelola keuangan, operator SIPD-RI, PPTK, serta aparatur lain yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Apakah materi Bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?

Ya. Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah, termasuk pembahasan RKA-SKPD, DPA-SKPD, SIPD-RI, penganggaran berbasis kinerja, kodefikasi, indikator kinerja, serta studi kasus yang relevan.

Kesimpulan

Bimtek Penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis SIPD-RI merupakan kegiatan peningkatan kompetensi yang relevan bagi aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.

Penyusunan RKA-SKPD tidak hanya membutuhkan kemampuan memasukkan data ke dalam SIPD-RI. Aparatur harus memahami hubungan antara RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA-SKPD, APBD, dan DPA-SKPD.

Begitu pula DPA-SKPD tidak boleh dipandang sebagai dokumen administratif semata. DPA menjadi bagian penting dari proses pelaksanaan anggaran dan harus memiliki konsistensi dengan APBD serta dokumen pendukung lainnya.

Implementasi SIPD juga membutuhkan peningkatan kompetensi operator dan pejabat terkait. Kemendagri telah mengidentifikasi sejumlah tantangan implementasi, antara lain inkonsistensi data perencanaan dan penganggaran, perubahan nomenklatur, keterbatasan pemahaman operator, serta kebutuhan pembinaan teknis.

Untuk Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah perlu mempersiapkan proses penyusunan RKA dan DPA sejak dini dengan memperhatikan regulasi terbaru, kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, kapasitas keuangan daerah, serta perkembangan implementasi SIPD-RI.

Dengan pemahaman yang baik, proses penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD dapat dilakukan secara lebih sistematis, konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!

📱 WhatsApp / Telp : 0823-6439-7553
📧 Email : info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com

Jadwal Bimtek & Training
Bimtek Pemda menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :
Juli 2026 Agustus 2026 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026 Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026 Kamis – Jum’at, 03-04 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026 Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026 Kamis – Jum’at, 10-11 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026 Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026 Kamis – Jum’at, 17-18 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026 Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026 Kamis – Jum’at, 24-25 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026

 

Oktober 2026 November 2026 Desember  2026
Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026 Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026 Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026 Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026 Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026 Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026 Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026 Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026 Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026

JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162

BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat

JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284

BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean

BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799

SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047

BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

BIAYA PELATIHAN

FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN

Biaya pelatihan disesuaikan dengan materi, durasi, dan lokasi kegiatan. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
TIDAK MENGINAP
BASE
Rp. 4.000.000 4-6 Juta
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
EXTRA
Rp. 5.000.000 5-7 Juta
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
ONLINE
Rp. 2.500.000 per peserta
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek

BIMTEK TERKAIT