PETA LOKASI

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1, Kali Baru, Cilincing
Jakarta Utara 14110

info@bimtekpemda.com

0812-1372-0188

SOCIAL MEDIA

Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah Sesuai Ketentuan Terbaru Tahun 2026

Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah Tahun 2026 sesuai regulasi terbaru untuk mendukung penataan ruang dan investasi daerah.

Tag Terkait

Biaya Pendaftaran

Biaya pelatihan/bimtek dapat bervariasi tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan.

Rp2.500.000Rp5.000.000

374 Orang sedang melihat halaman ini

Deskripsi

Penyelenggaraan penataan ruang daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, terarah, dan terintegrasi. Dalam menghadapi perkembangan investasi, urbanisasi, perubahan lingkungan, serta kebijakan nasional terbaru, pemerintah daerah dituntut untuk memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang adaptif, sinkron, dan sesuai dengan regulasi terkini.

RTRW bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan strategis, hingga pelayanan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA.

Seiring perubahan kebijakan nasional dan dinamika pembangunan daerah, revisi RTRW menjadi kebutuhan penting agar dokumen tata ruang tetap relevan dengan kondisi aktual wilayah. Oleh karena itu, aparatur pemerintah daerah perlu memahami tata cara penyusunan dan revisi RTRW sesuai ketentuan terbaru tahun 2026.

Melalui Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah Sesuai Ketentuan Terbaru Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai regulasi, teknis penyusunan dokumen, sinkronisasi tata ruang, serta integrasi RTRW dengan sistem digital nasional.

Untuk memahami lebih luas mengenai tata ruang digital dan integrasi OSS-RBA, silakan membaca artikel berikut: Katalog Bimtek Penyusunan RDTR dan RTRW Berbasis OSS-RBA Sesuai Regulasi Terbaru Tahun 2026


Pengertian RTRW Daerah

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang memuat tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, pola ruang, hingga arahan pemanfaatan ruang suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu.

RTRW berfungsi sebagai pedoman pembangunan daerah agar pemanfaatan ruang berjalan teratur, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Fungsi Utama RTRW

  • Pedoman penyusunan pembangunan daerah
  • Dasar pengendalian pemanfaatan ruang
  • Acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang
  • Instrumen perlindungan kawasan strategis
  • Dasar sinkronisasi program pembangunan
  • Pendukung investasi dan pelayanan publik

Pentingnya Penyusunan dan Revisi RTRW Tahun 2026

Perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebijakan nasional membuat RTRW perlu disusun dan diperbarui secara berkala.

Faktor yang Mendorong Revisi RTRW

FaktorDampak
Pertumbuhan investasiPerubahan kebutuhan ruang
Perkembangan kawasan perkotaanPenyesuaian zonasi wilayah
Pembangunan infrastruktur nasionalSinkronisasi tata ruang
Perubahan regulasiPenyesuaian kebijakan daerah
Risiko bencana dan lingkunganPerlindungan kawasan strategis

Dengan revisi RTRW yang tepat, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan publik.


Dasar Hukum Penyusunan dan Revisi RTRW

Pelaksanaan penyusunan dan revisi RTRW mengacu pada berbagai regulasi nasional terbaru.

Regulasi Terkait Tata Ruang

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Peraturan Menteri ATR/BPN tentang tata cara penyusunan RTRW
  • Kebijakan integrasi tata ruang dan OSS-RBA

Informasi resmi tata ruang nasional dapat diakses melalui:

Kementerian ATR/BPN

Informasi sistem OSS-RBA dapat diakses melalui:

OSS Indonesia


Tujuan Bimtek Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun serta merevisi RTRW sesuai ketentuan terbaru.

Tujuan Utama Pelatihan

  • Memahami regulasi tata ruang terbaru
  • Menguasai tahapan penyusunan RTRW
  • Memahami mekanisme revisi RTRW
  • Mengintegrasikan RTRW dengan OSS-RBA
  • Meningkatkan kualitas dokumen tata ruang
  • Mendukung percepatan pembangunan daerah

Tahapan Penyusunan RTRW Daerah

Penyusunan RTRW dilakukan melalui beberapa tahapan teknis dan administratif.

Tahapan Penyusunan RTRW

  1. Persiapan penyusunan RTRW
  2. Pengumpulan data wilayah
  3. Analisis kondisi dan potensi daerah
  4. Penyusunan konsep struktur ruang
  5. Penyusunan pola ruang wilayah
  6. Penyusunan arahan pemanfaatan ruang
  7. Konsultasi publik dan sinkronisasi
  8. Evaluasi pemerintah pusat
  9. Penetapan RTRW menjadi peraturan daerah

Tahapan Revisi RTRW Daerah

Revisi RTRW dilakukan apabila terdapat perubahan strategis yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah.

Kondisi yang Memerlukan Revisi RTRW

  • Perubahan kebijakan nasional
  • Pembangunan proyek strategis nasional
  • Perubahan batas wilayah
  • Bencana alam dan kerusakan lingkungan
  • Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang
  • Perubahan kebutuhan investasi

Proses Revisi RTRW

TahapanKegiatan
Identifikasi masalahAnalisis kebutuhan revisi
Pengumpulan dataValidasi data spasial
Penyusunan revisiPenyesuaian struktur ruang
Konsultasi publikPenyerapan masukan
EvaluasiPenilaian pemerintah pusat
PenetapanPengesahan regulasi baru

Peran RTRW dalam Pelayanan Perizinan OSS-RBA

RTRW memiliki hubungan erat dengan pelayanan perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA.

Fungsi RTRW dalam OSS-RBA

  • Menentukan kesesuaian pemanfaatan ruang
  • Mendukung penerbitan KKPR
  • Menjadi dasar validasi lokasi usaha
  • Mengurangi konflik tata ruang
  • Memberikan kepastian hukum investasi

Integrasi RTRW dengan sistem digital perizinan menjadi bagian penting reformasi birokrasi nasional.


Sinkronisasi RTRW dengan RDTR dan RPJMD

RTRW harus disusun secara sinkron dengan dokumen pembangunan lainnya agar kebijakan daerah berjalan efektif.

Dokumen yang Harus Sinkron dengan RTRW

DokumenFungsi
RDTRPenjabaran detail zonasi
RPJMDArah pembangunan daerah
KLHSKajian lingkungan hidup
OSS-RBAIntegrasi pelayanan perizinan
Rencana sektoralSinkronisasi pembangunan

Tantangan Penyusunan RTRW di Daerah

Penyusunan RTRW sering menghadapi berbagai tantangan teknis dan administratif.

Kendala yang Umum Terjadi

  • Keterbatasan data spasial
  • Sinkronisasi lintas sektor yang belum optimal
  • Keterbatasan SDM teknis tata ruang
  • Perubahan regulasi yang cepat
  • Konflik kepentingan pemanfaatan ruang
  • Infrastruktur digital yang belum merata

Oleh karena itu, pelatihan teknis sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah.


Materi Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW

Materi pelatihan disusun secara komprehensif agar peserta memahami aspek regulasi dan implementasi teknis.

Pokok Materi Pelatihan

  1. Regulasi terbaru penataan ruang tahun 2026
  2. Tata cara penyusunan RTRW daerah
  3. Teknik revisi RTRW sesuai regulasi
  4. Integrasi RTRW dengan RDTR dan OSS-RBA
  5. Pengelolaan data spasial dan geospasial
  6. Penyusunan struktur dan pola ruang
  7. Mekanisme evaluasi RTRW
  8. Penyusunan KLHS tata ruang
  9. Strategi sinkronisasi pembangunan daerah
  10. Studi kasus penyusunan RTRW daerah

Peran Data Geospasial dalam Penyusunan RTRW

Data geospasial menjadi komponen penting dalam menghasilkan dokumen RTRW yang akurat dan terintegrasi.

Jenis Data yang Digunakan

  • Peta administrasi wilayah
  • Data penggunaan lahan
  • Kawasan lindung
  • Infrastruktur wilayah
  • Kawasan rawan bencana
  • Kawasan strategis ekonomi

Manfaat Data Geospasial

  • Meningkatkan akurasi tata ruang
  • Mendukung analisis wilayah
  • Mempermudah integrasi digital
  • Mendukung pelayanan investasi
  • Mengurangi konflik pemanfaatan ruang

Strategi Penguatan Tata Ruang Daerah Tahun 2026

Pemerintah terus mendorong penguatan tata ruang berbasis digital untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Fokus Pengembangan Tata Ruang

  • Percepatan digitalisasi tata ruang
  • Integrasi RTRW dan OSS-RBA
  • Penguatan data geospasial nasional
  • Sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah
  • Pengembangan smart city dan smart region
  • Perlindungan kawasan strategis dan lingkungan

Manfaat Mengikuti Bimtek Penyusunan dan Revisi RTRW

Pelatihan ini memberikan manfaat strategis bagi instansi pemerintah daerah.

Keunggulan Pelatihan

AspekManfaat
RegulasiMemahami aturan terbaru
TeknisMenguasai penyusunan RTRW
DigitalisasiMendukung tata ruang modern
InvestasiMendukung percepatan layanan
PerencanaanMeningkatkan kualitas pembangunan

Peserta yang Direkomendasikan Mengikuti Pelatihan

Pelatihan ini sangat relevan bagi:

  • Dinas PUPR
  • Dinas Tata Ruang
  • Bappeda
  • DPMPTSP
  • Bagian Pemerintahan Daerah
  • Tim teknis geospasial
  • Konsultan tata ruang
  • Akademisi bidang perencanaan wilayah
  • Instansi pengelola investasi daerah

Implementasi Tata Ruang Digital dan Smart Governance

Transformasi tata ruang digital mendukung terciptanya smart governance dalam pemerintahan daerah.

Manfaat Smart Governance

  • Pelayanan publik lebih cepat
  • Transparansi administrasi
  • Pengawasan wilayah lebih efektif
  • Pengambilan keputusan berbasis data
  • Integrasi sistem pemerintahan digital

FAQ Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah

Apa itu RTRW daerah?

RTRW daerah adalah dokumen perencanaan tata ruang yang menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah.

Kapan RTRW perlu direvisi?

RTRW direvisi apabila terjadi perubahan kebijakan nasional, kebutuhan pembangunan strategis, atau ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Apa hubungan RTRW dengan OSS-RBA?

RTRW menjadi dasar penentuan kesesuaian pemanfaatan ruang dalam pelayanan perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA.

Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?

Aparatur pemerintah daerah yang menangani tata ruang, pembangunan, investasi, dan pelayanan perizinan sangat direkomendasikan mengikuti pelatihan ini.


Kesimpulan

Penyusunan dan revisi RTRW daerah merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan investasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dengan RTRW yang sesuai regulasi terbaru, pemerintah daerah dapat menciptakan sistem penataan ruang yang lebih terintegrasi, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan wilayah.

Melalui Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Revisi RTRW Daerah Sesuai Ketentuan Terbaru Tahun 2026, aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi dalam memahami regulasi, menyusun dokumen tata ruang, serta mengintegrasikan RTRW dengan sistem OSS-RBA dan kebijakan pembangunan nasional.

Peningkatan kapasitas SDM di bidang tata ruang menjadi investasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tertata, kompetitif, dan berkelanjutan.

Segera tingkatkan kompetensi aparatur daerah melalui pelatihan profesional bersama narasumber berpengalaman di bidang tata ruang dan pembangunan wilayah.

Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp : 0812-1372-0188
📧 📧 Email : info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com

Jadwal Bimtek & Training
Bimtek Pemda menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :
Juli 2026Agustus 2026Setember  2026
Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 03-04 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 10-11 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 17-18 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 24-25 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026

 

Oktober 2026November 2026Desember  2026
Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026

JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162

BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat

JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284

BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean

BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799

SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047

BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

BIAYA PELATIHAN

FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN

Biaya pelatihan disesuaikan dengan materi, durasi, dan lokasi kegiatan. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
TIDAK MENGINAP
BASE
Rp. 4.000.000 4-6 Juta
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
EXTRA
Rp. 5.000.000 5-7 Juta
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
ONLINE
Rp. 2.500.000 per peserta
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
BIMTEK TERKAIT