PETA LOKASI

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1, Kali Baru, Cilincing
Jakarta Utara 14110

info@bimtekpemda.com

0812-1372-0188

SOCIAL MEDIA

Panduan Praktis Mengisi Formulir Anjab dan ABK di Lingkungan Pemerintah Daerah

Panduan lengkap dan praktis cara mengisi formulir Anjab dan ABK bagi ASN pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja organisasi.

Tag Terkait

Biaya Pendaftaran

Biaya pelatihan/bimtek dapat bervariasi tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan.

Rp2.500.000Rp5.000.000

325 Orang sedang melihat halaman ini

Deskripsi

Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan bagian penting dalam penataan kelembagaan dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan pegawai, penempatan, serta evaluasi kinerja di instansi pemerintah daerah.

Namun, dalam praktiknya, banyak aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang masih menghadapi kesulitan dalam mengisi formulir Anjab dan ABK dengan benar. Kesalahan pengisian sering kali menyebabkan data tidak akurat, sehingga berdampak pada ketidakseimbangan beban kerja dan penyusunan formasi pegawai yang tidak efisien.

Oleh karena itu, panduan ini disusun untuk membantu ASN memahami langkah-langkah praktis dalam mengisi formulir Anjab dan ABK secara sistematis dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB, sebagaimana tercantum dalam Bimtek Penyusunan dan Perhitungan Anjab ABK: Mewujudkan Efisiensi dan Kinerja Optimal Aparatur Sipil Negara.


Konsep Dasar Anjab dan ABK

Sebelum memahami cara pengisian formulir, penting bagi ASN untuk memahami apa itu Anjab dan ABK.

Analisis Jabatan (Anjab) adalah proses untuk memperoleh data tentang jabatan di lingkungan organisasi, mencakup tugas pokok, fungsi, tanggung jawab, serta kualifikasi yang dibutuhkan.

Analisis Beban Kerja (ABK) adalah kegiatan menghitung jumlah waktu dan tenaga yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam satu jabatan atau unit kerja.

Keduanya berfungsi sebagai dasar bagi perencanaan kebutuhan pegawai, penataan organisasi, dan evaluasi efektivitas kerja.


Landasan Hukum dan Pedoman Resmi

Penyusunan dan pengisian formulir Anjab dan ABK memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Informasi dan format formulir resmi dapat dilihat melalui situs Kementerian PANRB yang memuat panduan penyusunan serta contoh formulir Anjab dan ABK terbaru.


Fungsi dan Tujuan Formulir Anjab dan ABK

Formulir Anjab dan ABK berfungsi sebagai alat pengumpulan data yang menjadi dasar analisis jabatan dan perhitungan beban kerja.

Tujuan utamanya meliputi:

  • Menyusun uraian jabatan (job description) yang jelas dan terukur.

  • Mengidentifikasi kebutuhan dan kelebihan pegawai di setiap unit kerja.

  • Menentukan standar waktu penyelesaian kerja untuk setiap kegiatan.

  • Membantu dalam perencanaan formasi dan distribusi pegawai.

  • Menjadi dasar penyusunan evaluasi kinerja organisasi dan individu.


Jenis Formulir dalam Analisis Jabatan dan Beban Kerja

Berikut adalah jenis-jenis formulir yang digunakan dalam proses penyusunan Anjab dan ABK di pemerintah daerah:

NoJenis FormulirTujuan PenggunaanKeterangan
1Formulir Inventarisasi JabatanMengidentifikasi seluruh jabatan dalam unit kerjaLangkah awal pendataan
2Formulir Uraian JabatanMenjelaskan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan syarat jabatanData dasar untuk deskripsi jabatan
3Formulir Hasil Wawancara JabatanMengumpulkan data faktual tentang pelaksanaan pekerjaanDiperoleh dari ASN bersangkutan
4Formulir Analisis Beban KerjaMengukur volume kerja dan waktu penyelesaianDigunakan untuk menentukan kebutuhan pegawai
5Formulir Rekapitulasi ABKMerangkum hasil analisis beban kerja seluruh unitDasar rekomendasi penataan pegawai

Panduan Praktis Mengisi Formulir Anjab

1. Identifikasi Jabatan dan Unit Kerja
Langkah pertama adalah memastikan seluruh jabatan di lingkungan unit kerja terdaftar dengan benar. Jabatan harus sesuai dengan nomenklatur resmi berdasarkan struktur organisasi yang berlaku.

2. Mengisi Formulir Uraian Jabatan (Formulir A)
Isi setiap kolom secara rinci dan jelas, termasuk:

  • Nama Jabatan

  • Ringkasan Tugas

  • Rincian Tugas Pokok dan Fungsi

  • Tanggung Jawab dan Wewenang

  • Hubungan Kerja (internal dan eksternal)

  • Peralatan yang digunakan

  • Kondisi kerja (lapangan, kantor, atau kombinasi)

  • Kualifikasi (pendidikan, pengalaman, kompetensi)

3. Verifikasi dan Validasi Data Jabatan
Setelah formulir diisi, lakukan verifikasi bersama pejabat struktural atau kepala bagian kepegawaian untuk memastikan bahwa uraian jabatan sudah sesuai dengan tugas yang dijalankan.


Panduan Praktis Mengisi Formulir ABK

Formulir ABK digunakan untuk menentukan jumlah ideal pegawai berdasarkan volume kerja dan waktu efektif penyelesaian tugas.

Langkah-langkah pengisiannya:

1. Identifikasi Kegiatan Jabatan
Tuliskan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pemegang jabatan selama satu tahun. Contoh:

  • Menginput data kepegawaian.

  • Menyusun laporan bulanan.

  • Melaksanakan pelayanan administrasi publik.

2. Tentukan Satuan Hasil dan Waktu Penyelesaian
Misalnya:

KegiatanSatuan HasilWaktu PenyelesaianFrekuensi per Tahun
Menginput data pegawai1 Data10 menit1.200
Membuat laporan bulanan1 Laporan120 menit12

3. Hitung Waktu Kerja Efektif (WKE)
WKE biasanya dihitung 250 hari kerja per tahun dengan durasi 7 jam per hari. Total waktu efektif = 250 × 7 jam = 1.750 jam per tahun.

4. Hitung Kebutuhan Pegawai
Gunakan rumus sederhana:
Kebutuhan Pegawai = Total Waktu Pekerjaan / Waktu Kerja Efektif

Jika total waktu pekerjaan = 1.500 jam dan WKE = 1.750 jam, maka kebutuhan pegawai = 1.500 ÷ 1.750 = 0,86 ≈ 1 pegawai.

5. Rekapitulasi dan Evaluasi
Hasil analisis dimasukkan ke dalam Formulir Rekapitulasi ABK, yang kemudian menjadi dasar penentuan formasi pegawai di unit kerja tersebut.


Kesalahan Umum dalam Pengisian Formulir Anjab ABK

Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dan cara menghindarinya:

KesalahanDampakSolusi
Deskripsi jabatan terlalu umumSulit menentukan beban kerjaRinci setiap kegiatan dan tanggung jawab
Waktu kerja tidak realistisHasil ABK tidak akuratLakukan observasi langsung dan wawancara pegawai
Tidak memperbarui data jabatan lamaAnalisis tidak relevanPerbarui data setiap 2 tahun atau saat ada perubahan struktur
Pengisian tidak terstandar antar unitData sulit dibandingkanGunakan format dan pedoman resmi KemenPANRB

Tips Efektif dalam Penyusunan Formulir

  1. Gunakan pendekatan partisipatif. Libatkan pejabat fungsional dan pelaksana dalam pengumpulan data.

  2. Manfaatkan teknologi. Gunakan aplikasi spreadsheet atau sistem informasi kepegawaian daerah.

  3. Konsistensi format. Pastikan seluruh OPD menggunakan template formulir yang sama.

  4. Validasi lintas unit. Bandingkan hasil antar bagian untuk memastikan proporsionalitas beban kerja.


Studi Kasus: Implementasi di Pemerintah Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengisian formulir Anjab dan ABK secara terintegrasi melalui aplikasi e-Anjab. Hasilnya:

  • Waktu penyusunan dokumen turun 40%.

  • Distribusi pegawai lebih merata antar unit kerja.

  • Evaluasi beban kerja menjadi lebih transparan.

Pendekatan digitalisasi ini menjadi contoh bagaimana proses manual dapat diubah menjadi sistematis, cepat, dan akuntabel.


Hubungan Pengisian Formulir dengan Reformasi Birokrasi

Pengisian formulir Anjab dan ABK yang benar menjadi salah satu indikator manajemen SDM berbasis kinerja, yang merupakan area utama reformasi birokrasi. Data yang akurat membantu pemerintah daerah:

  • Melakukan redistribusi pegawai berdasarkan beban kerja.

  • Menyusun struktur organisasi yang ramping dan efisien.

  • Menetapkan indikator kinerja yang objektif.

Semua langkah tersebut berkontribusi pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan publik.


Keterkaitan dengan Program Bimtek

Penguasaan teknik pengisian formulir Anjab dan ABK biasanya diperoleh melalui Bimtek Penyusunan dan Perhitungan Anjab ABK: Mewujudkan Efisiensi dan Kinerja Optimal Aparatur Sipil Negara, yang membekali peserta dengan kemampuan teknis dan praktik langsung dalam menyusun dokumen analisis jabatan serta beban kerja.


Bagian FAQ

1. Siapa yang bertanggung jawab mengisi formulir Anjab dan ABK?
Biasanya pejabat atau staf kepegawaian di setiap OPD, dibantu pemegang jabatan terkait dan diverifikasi oleh pejabat struktural.

2. Seberapa sering formulir Anjab ABK perlu diperbarui?
Setidaknya setiap dua tahun atau saat terjadi perubahan besar dalam struktur organisasi dan beban kerja.

3. Apakah formulir Anjab ABK harus disusun secara manual?
Tidak selalu. Beberapa daerah sudah menggunakan sistem elektronik seperti aplikasi e-Anjab untuk efisiensi.

4. Apa dampaknya jika data formulir tidak akurat?
Kebutuhan pegawai bisa salah hitung, menyebabkan kelebihan atau kekurangan SDM dan menurunkan kinerja unit kerja.


Penutup

Pengisian formulir Anjab dan ABK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun manajemen SDM aparatur yang profesional dan berbasis data. Dengan pemahaman yang benar, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap jabatan memiliki beban kerja proporsional dan sesuai kompetensi pegawainya.

Tingkatkan kapasitas ASN Anda dengan pendampingan dan pelatihan teknis agar pengisian Anjab dan ABK menjadi lebih akurat, efisien, dan berdampak nyata bagi kemajuan organisasi.

Jadwal Bimtek & Training
Bimtek Pemda menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Juli 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat10–11 Juli 2025
Kamis–Jumat17–18 Juli 2025
Kamis–Jumat24–25 Juli 2025
Rabu–Kamis30–31 Juli 2025

Agustus 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat7–8 Agustus 2025
Kamis–Jumat14–15 Agustus 2025
Kamis–Jumat20–21 Agustus 2025
Kamis–Jumat28–29 Agustus 2025

September 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat4–5 September 2025
Kamis–Jumat11–12 September 2025
Kamis–Jumat18–19 September 2025
Kamis–Jumat25–26 September 2025

Oktober 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat2–3 Oktober 2025
Kamis–Jumat9–10 Oktober 2025
Kamis–Jumat16–17 Oktober 2025
Kamis–Jumat23–24 Oktober 2025
Kamis–Jumat30–31 Oktober 2025

November 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat6–7 November 2025
Kamis–Jumat13–14 November 2025
Kamis–Jumat20–21 November 2025
Kamis–Jumat27–28 November 2025

Desember 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat4–5 Desember 2025
Kamis–Jumat11–12 Desember 2025
Kamis–Jumat18–19 Desember 2025
Kamis–Jumat25–26 Desember 2025

JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162

BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat

JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284

BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean

BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799

SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047

BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

BIAYA PELATIHAN

FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN

Biaya pelatihan disesuaikan dengan materi, durasi, dan lokasi kegiatan. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
TIDAK MENGINAP
BASE
Rp. 4.000.000 4-6 Juta
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
EXTRA
Rp. 5.000.000 5-7 Juta
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
ONLINE
Rp. 2.500.000 per peserta
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
BIMTEK TERKAIT