PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Teknik Penyusunan RPJMD dan RKPD yang Efektif
Panduan lengkap teknik penyusunan RPJMD dan RKPD yang efektif, langkah strategis, contoh praktis, dan tips meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Perencanaan pembangunan daerah yang efektif membutuhkan dokumen strategis yang disusun secara sistematis, partisipatif, dan berbasis data. Dua instrumen utama yang menjadi pedoman adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Artikel ini mengulas secara mendalam teknik penyusunan RPJMD dan RKPD yang efektif agar pembangunan berjalan selaras dengan visi daerah dan kebijakan nasional.
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, sedangkan RKPD adalah rencana kerja tahunan yang menjadi acuan penyusunan APBD. Keduanya saling berkaitan sehingga kualitas penyusunan berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Pentingnya RPJMD dan RKPD bagi Pemerintah Daerah
Menjadi arah dan pedoman pembangunan jangka menengah dan tahunan
Menjamin kesinambungan program lintas periode kepemimpinan
Menyelaraskan kebijakan daerah dengan RPJMN dan kebijakan pusat
Mendorong efisiensi pengelolaan sumber daya
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah
Kerangka Regulasi Penyusunan
Penyusunan RPJMD dan RKPD berlandaskan peraturan perundangan berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Informasi detail regulasi dapat dirujuk melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai sumber resmi kebijakan dan pedoman teknis.

Panduan lengkap teknik penyusunan RPJMD dan RKPD yang efektif, langkah strategis, contoh praktis, dan tips meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Prinsip-Prinsip Penyusunan yang Efektif
Berbasis data valid dan akurat
Konsisten dengan arah kebijakan nasional dan provinsi
Partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan
Transparan, mudah diakses publik
Responsif terhadap isu strategis daerah
Langkah-Langkah Penyusunan RPJMD
| Tahap | Kegiatan Utama | Hasil |
|---|---|---|
| Persiapan | Pembentukan tim penyusun, jadwal, pengumpulan data | Tim dan rencana kerja |
| Analisis Kondisi Daerah | Evaluasi capaian pembangunan, identifikasi isu strategis | Profil pembangunan daerah |
| Perumusan Visi Misi | Penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran | Draft visi-misi |
| Penyusunan Strategi & Kebijakan | Perumusan arah kebijakan dan prioritas | Draft RPJMD |
| Konsultasi Publik | Diskusi dengan stakeholder, OPD, dan masyarakat | Masukan penyempurnaan |
| Penyelarasan | Penyesuaian dengan RPJPD dan RPJMN | Draft final |
| Penetapan | Pengesahan melalui DPRD dan kepala daerah | Perda RPJMD |
Tips penting:
Gunakan analisis SWOT untuk memetakan posisi strategis daerah
Integrasikan indikator pembangunan berkelanjutan (SDGs)
Tetapkan sasaran dan program strategis yang realistis
Teknik Penyusunan RKPD
Evaluasi kinerja RKPD tahun sebelumnya
Menyusun rancangan awal berdasarkan RPJMD, RPJPD, dan arah kebijakan pusat
Forum konsultasi publik dan forum perangkat daerah
Penyusunan prioritas pembangunan daerah dan pagu indikatif
Rancangan akhir diselaraskan dengan kebijakan fiskal daerah
Penetapan RKPD melalui keputusan kepala daerah
Kiat praktis:
Gunakan data kinerja tahun sebelumnya sebagai dasar perbaikan
Tetapkan indikator kinerja utama secara terukur
Fokus pada program prioritas yang memberikan dampak signifikan
Perbedaan Utama RPJMD dan RKPD
| Aspek | RPJMD (5 Tahun) | RKPD (1 Tahun) |
|---|---|---|
| Periode | Jangka menengah | Tahunan |
| Output | Strategi, kebijakan, arah pembangunan | Program, kegiatan, anggaran |
| Legalitas | Peraturan Daerah | Peraturan Kepala Daerah |
| Fokus | Visi, misi, sasaran | Prioritas tahunan |
Strategi Meningkatkan Kualitas Dokumen
Gunakan indikator kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound)
Integrasikan hasil evaluasi tahun sebelumnya
Tingkatkan koordinasi antarperangkat daerah
Optimalkan sumber pendanaan pusat, provinsi, dan daerah
Dorong inovasi berbasis potensi lokal
Kolaborasi dan Partisipasi Publik
Forum Musrenbang, konsultasi publik, dan diskusi tematik memastikan kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik memperkuat legitimasi kebijakan dan mengurangi potensi konflik program.
Contoh Kasus
Kabupaten M pada periode RPJMD 2020–2025 menghadapi hambatan keterlambatan RKPD. Setelah menerapkan sistem e-Planning dan mengadakan forum lintas OPD, penyusunan RKPD berikutnya selesai lebih cepat 25% dengan kualitas program yang meningkat dan tumpang tindih kegiatan berkurang.
Penguatan Kapasitas Aparatur
Keberhasilan penyusunan RPJMD dan RKPD ditentukan oleh kualitas SDM. Aparatur perlu mengikuti berbagai pelatihan, seperti Bimtek Bappeda Terbaru Tahun 2025: Strategi Penguatan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk memperdalam wawasan teknis dan kebijakan terkini.
Checklist Penyusunan Dokumen Perencanaan
Apakah visi dan misi sudah selaras dengan RPJPD dan RPJMN?
Apakah indikator kinerja telah ditetapkan dengan jelas?
Apakah data sektoral yang digunakan valid dan terkini?
Apakah pemangku kepentingan telah dilibatkan?
Apakah mekanisme monitoring dan evaluasi telah disiapkan?
FAQ
Apa perbedaan mendasar RPJMD dan RKPD?
RPJMD adalah rencana pembangunan lima tahun, sementara RKPD adalah rencana tahunan yang dijabarkan dari RPJMD.Mengapa partisipasi masyarakat penting?
Karena pembangunan daerah harus sesuai kebutuhan riil masyarakat, partisipasi memperkuat legitimasi dan efektivitas program.Bagaimana teknologi mendukung penyusunan RPJMD dan RKPD?
Sistem e-Planning memudahkan integrasi data, mempercepat penyusunan, dan meningkatkan transparansi.Apakah dokumen RPJMD harus ditetapkan dengan Perda?
Ya, RPJMD memiliki kedudukan hukum sebagai Peraturan Daerah untuk menjamin kepastian arah kebijakan.
Dokumen perencanaan yang baik adalah pondasi bagi pembangunan yang berhasil. RPJMD dan RKPD yang disusun secara profesional memungkinkan pemerintah daerah menyusun program yang realistis, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Perkuat kapasitas tim perencana, gunakan pendekatan berbasis data, dan pastikan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan dokumen perencanaan yang visioner, aplikatif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan daerah.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112
