Lembaga Pelatihan dan Studi Pemerintahan didirikan di Jakarta pada tanggal 20 mei 2010, Lembaga ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang bergerak di bidang : Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, Lokakarya, Simposium dan in house Training bagi instansi Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif, BUMN, BUMD dan Swasta serta didukung oleh Narasumber/Instruktur yang berkompoten dan Profesional dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan R.I. berbagai latar belakang disiplin ilmu dan sudah berpengalaman di bidang masing-masing.
Menunjuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 dan telah di Revisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Ormas lain dan Pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi dan membantu pemerintah mensosialisasikan Peraturan/Kebijakan Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah dan masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2009 Tentang Pedoman Kerjasama Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Serta Menunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang Mengatur dalam hal Pendalaman Tugas/Pengembangan, Kapasitas Pejabat Daerah dan Staf Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti Tenaga Ahli yang Pelaksanaannya kurang dari 4 (empat) hari atau kurang dari 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran, dapat berupa Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Workshop, Loka Karya, Seminar atau sejenis lainnya dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri,serta dapat bekerjasama dengan Pihak Penyelenggara lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.