PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
Strategi Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Strategi penerapan TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2026 untuk mendukung P3DN, efisiensi anggaran, dan kepatuhan regulasi.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Daftar Isi
TogglePenerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bukan lagi sekadar kebijakan afirmatif, melainkan telah menjadi strategi nasional untuk memperkuat struktur industri dalam negeri, meningkatkan daya saing nasional, serta menjaga kedaulatan ekonomi. Memasuki tahun 2026, kebijakan TKDN semakin diperkuat melalui berbagai regulasi, pengawasan, dan integrasi sistem pengadaan secara elektronik.
Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis karena menyerap anggaran negara dan daerah dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, pemerintah menjadikan pengadaan sebagai instrumen utama dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menerapkan TKDN secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Artikel ini membahas strategi penerapan TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2026 secara komprehensif, mulai dari landasan regulasi, tantangan implementasi, hingga langkah teknis yang dapat diterapkan oleh pejabat pengadaan, PPK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Konsep Dasar TKDN dan Relevansinya dalam Pengadaan Pemerintah
TKDN merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa yang dihitung berdasarkan komponen produksi dalam negeri. Nilai TKDN dinyatakan dalam persentase dan menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan produk untuk diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, TKDN memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
Melindungi dan mendorong pertumbuhan industri nasional
Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri
Mengoptimalkan belanja pemerintah agar berdampak langsung pada perekonomian nasional
Seiring perkembangan kebijakan, TKDN tidak lagi berdiri sendiri, tetapi dikombinasikan dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) serta integrasi sistem e-katalog dan e-purchasing.
Landasan Regulasi Penerapan TKDN Tahun 2026
Penerapan TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2026 didukung oleh berbagai regulasi yang saling terkait. Beberapa regulasi kunci yang menjadi acuan utama meliputi:
| Regulasi | Substansi Utama |
|---|---|
| Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 | Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| Inpres No. 2 Tahun 2022 | Percepatan P3DN dan Produk UMKM |
| Permenperin tentang TKDN | Tata Cara Perhitungan dan Sertifikasi TKDN |
| Kebijakan LKPP | Implementasi TKDN dalam e-Katalog dan e-Purchasing |
Regulasi tersebut menegaskan bahwa produk dengan nilai TKDN dan BMP tertentu wajib diprioritaskan sepanjang tersedia dan memenuhi spesifikasi teknis.
Untuk referensi resmi kebijakan dan penghitungan TKDN, dapat mengacu pada situs Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Strategi Perencanaan Pengadaan Berbasis TKDN
Keberhasilan penerapan TKDN tidak dimulai pada tahap pemilihan penyedia, melainkan sejak tahap perencanaan pengadaan. Strategi perencanaan yang baik akan meminimalkan risiko gagal tender dan temuan audit.
Beberapa strategi penting dalam perencanaan pengadaan berbasis TKDN meliputi:
Identifikasi dini produk bersertifikat TKDN melalui e-Katalog
Penyusunan spesifikasi teknis yang tidak diskriminatif terhadap produk dalam negeri
Penetapan HPS yang realistis sesuai harga pasar produk TKDN
Konsolidasi kebutuhan untuk meningkatkan daya beli produk dalam negeri
Perencanaan yang matang juga membantu OPD dan K/L memastikan bahwa target P3DN dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas dan kinerja layanan publik.
Implementasi TKDN pada Tahap Pemilihan Penyedia
Pada tahap pemilihan penyedia, penerapan TKDN harus dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah memasukkan syarat TKDN tanpa dasar regulasi atau tidak melakukan verifikasi dokumen pendukung.
Langkah implementatif yang dapat diterapkan antara lain:
Memastikan penyedia melampirkan sertifikat TKDN yang masih berlaku
Memverifikasi kesesuaian nilai TKDN dengan produk yang ditawarkan
Mengutamakan produk dengan TKDN dan BMP tertinggi jika terdapat beberapa pilihan
Mendokumentasikan seluruh proses evaluasi sebagai bagian dari akuntabilitas
Sistem pengadaan elektronik yang dikelola LKPP juga telah mendukung penyaringan produk berdasarkan nilai TKDN.
Informasi teknis pengadaan berbasis sistem elektronik dapat diakses melalui situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tantangan Penerapan TKDN di Lapangan
Meskipun regulasi sudah jelas, penerapan TKDN di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah dan instansi pusat antara lain:
Keterbatasan ketersediaan produk TKDN untuk kebutuhan tertentu
Kurangnya pemahaman teknis pejabat pengadaan terkait verifikasi TKDN
Perbedaan interpretasi regulasi antar instansi
Kekhawatiran terhadap kualitas produk dalam negeri
Tantangan tersebut perlu diatasi melalui peningkatan kapasitas SDM, pembinaan industri, serta pendampingan teknis yang berkelanjutan.
Peran SDM Pengadaan dalam Keberhasilan TKDN
Sumber daya manusia pengadaan memiliki peran kunci dalam keberhasilan penerapan TKDN. PPK, pejabat pengadaan, dan Pokja Pemilihan dituntut tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam praktik pengadaan yang efektif.
Kompetensi yang dibutuhkan antara lain:
Pemahaman regulasi TKDN dan P3DN terkini
Kemampuan menyusun spesifikasi teknis yang tepat
Kecakapan menggunakan sistem e-katalog dan e-purchasing
Kemampuan mitigasi risiko hukum dan audit
Peningkatan kompetensi ini umumnya dilakukan melalui bimbingan teknis dan pelatihan nasional yang terstruktur dan aplikatif, seperti yang dibahas dalam artikel pilar
<a href=”#” title=”Bimtek Nasional TKDN 2026: Strategi Wajib & Implementatif Mendukung P3DN”>Bimtek Nasional TKDN 2026: Strategi Wajib & Implementatif Mendukung P3DN</a>.
Integrasi TKDN dengan Sistem Digital Pengadaan
Transformasi digital pengadaan pemerintah turut memperkuat implementasi TKDN. Melalui e-Katalog, nilai TKDN dan BMP produk dapat diakses secara transparan, sehingga memudahkan pengambilan keputusan.
Manfaat integrasi digital antara lain:
Mengurangi risiko manipulasi data TKDN
Mempercepat proses pengadaan
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Memudahkan monitoring capaian P3DN
Ke depan, integrasi data TKDN dengan sistem perencanaan dan penganggaran diharapkan semakin diperkuat.
Dampak Penerapan TKDN terhadap Perekonomian Nasional
Penerapan TKDN secara konsisten dalam pengadaan pemerintah memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Dampak tersebut meliputi:
Peningkatan utilisasi industri dalam negeri
Pertumbuhan UMKM dan industri pendukung
Peningkatan nilai tambah produk lokal
Penguatan rantai pasok nasional
Dengan belanja pemerintah yang diarahkan pada produk dalam negeri, pengadaan tidak hanya menjadi aktivitas administratif, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi.
FAQ Seputar Strategi TKDN 2026
Apa yang dimaksud strategi penerapan TKDN dalam pengadaan pemerintah?
Strategi penerapan TKDN adalah pendekatan sistematis untuk memastikan produk dalam negeri diprioritaskan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
Apakah semua pengadaan wajib menggunakan produk TKDN?
Wajib sepanjang produk dengan TKDN memenuhi spesifikasi teknis, tersedia, dan harganya wajar sesuai ketentuan.
Bagaimana jika produk TKDN belum tersedia?
Pengadaan dapat menggunakan produk non-TKDN dengan tetap mengikuti mekanisme dan justifikasi sesuai regulasi.
Siapa yang bertanggung jawab memastikan penerapan TKDN?
Tanggung jawab melekat pada PA/KPA, PPK, dan pejabat pengadaan sesuai perannya masing-masing.
Penutup: Menuju Pengadaan Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Strategi penerapan TKDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2026 merupakan bagian penting dari transformasi pengadaan nasional. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi regulasi, sistem digital, kesiapan industri, serta kompetensi SDM pengadaan.
Dengan pemahaman yang utuh dan implementasi yang konsisten, TKDN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga solusi strategis dalam mewujudkan pengadaan yang efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Mengikuti bimbingan teknis nasional TKDN 2026, meningkatkan kapasitas SDM pengadaan, memahami regulasi terkini, dan menerapkan strategi TKDN secara tepat demi mendukung P3DN dan pengadaan pemerintah yang berkelanjutan.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112
FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN
Bimtek Praktis Penyusunan APBD melalui SIPD RI bagi Bappeda dan BPKAD
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Bimtek Optimalisasi SIPD RI dalam Penyusunan RPJMD, RKPD, dan Renja OPD
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Bimtek Implementasi SIPD RI untuk Perencanaan dan Penganggaran Daerah Terintegrasi
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Jadwal Bimtek SIPD RI Tahun 2026 Terlengkap untuk ASN dan Pemerintah Daerah
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Pemahaman Regulasi, Mekanisme, dan Ketentuan Mini Kompetisi bagi Penyedia
Rp2.500.000 – Rp5.000.000

