PETA LOKASI

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1, Kali Baru, Cilincing
Jakarta Utara 14110

info@bimtekpemda.com

0812-1372-0188

SOCIAL MEDIA

Bimbingan Teknis Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 oleh Bendahara Pengeluaran Sesuai Regulasi Terbaru

Bimtek PPh 22 dan PPh 23 terbaru membantu bendahara pengeluaran memahami pemungutan pajak sesuai regulasi pemerintah secara tepat dan akuntabel.

Tag Terkait

Biaya Pendaftaran

Biaya pelatihan/bimtek dapat bervariasi tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan.

Rp2.500.000Rp5.000.000

316 Orang sedang melihat halaman ini

Deskripsi

Pengelolaan pajak di lingkungan instansi pemerintah daerah merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan negara. Bendahara pengeluaran memiliki peran strategis sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak, termasuk dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23.

Seiring dengan perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia, bendahara dituntut untuk selalu memahami aturan terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menjalankan tugas perpajakan secara profesional.

Untuk informasi lengkap pelatihan terkait perpajakan bendahara pemerintah, Anda dapat mengakses Jadwal Bimtek Pajak Penghasilan (PPh 21, 22, 23) dan PPN untuk Bendahara Pemerintah Daerah.


Pentingnya Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang sering muncul dalam transaksi pemerintah daerah, terutama terkait pengadaan barang dan jasa.

Fungsi Strategis PPh 22 dan PPh 23

  • Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak
  • Mengontrol transaksi keuangan pemerintah
  • Menjamin kepatuhan wajib pajak rekanan
  • Mendukung sistem administrasi perpajakan yang transparan

Pengertian PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah atas pembayaran pembelian barang.

Contoh transaksi:

  • Pengadaan alat tulis kantor
  • Pembelian barang inventaris
  • Belanja modal peralatan

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa jasa, sewa, atau imbalan lainnya.

Contoh transaksi:

  • Jasa konsultan
  • Jasa pelatihan
  • Sewa gedung atau peralatan

Regulasi Terbaru Terkait PPh 22 dan PPh 23

Peraturan perpajakan terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sistem digitalisasi. Oleh karena itu, bendahara perlu mengacu pada regulasi resmi dari pemerintah.

Referensi resmi dapat diakses melalui:
Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id

Beberapa poin penting regulasi terbaru:

  • Penyesuaian tarif pajak
  • Penggunaan sistem e-Bupot
  • Kewajiban pelaporan elektronik
  • Integrasi data perpajakan nasional

Tarif PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

Tarif PPh Pasal 22

Jenis TransaksiTarif
Pembelian barang oleh bendahara1,5%
Tidak memiliki NPWP3%

Tarif PPh Pasal 23

Jenis PenghasilanTarif
Jasa2%
Sewa selain tanah/bangunan2%
Dividen, bunga, royalti15%

Perbedaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

AspekPPh Pasal 22PPh Pasal 23
Objek PajakPembelian barangJasa dan sewa
PelakuBendahara pemerintahBendahara/pemotong
Tarif1,5%2% atau 15%
MekanismePemungutanPemotongan

Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran

Bendahara pengeluaran memiliki peran penting dalam siklus perpajakan:

Tugas Utama:

  • Memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang
  • Memotong PPh Pasal 23 atas jasa
  • Menyetorkan pajak ke kas negara
  • Melaporkan pajak melalui sistem elektronik

Risiko Jika Tidak Patuh:

  • Sanksi administrasi
  • Denda keterlambatan
  • Temuan audit
  • Penurunan kredibilitas instansi

Alur Pemungutan dan Pemotongan Pajak

Berikut tahapan umum dalam pengelolaan PPh 22 dan PPh 23:

  1. Identifikasi transaksi (barang/jasa)
  2. Menentukan jenis pajak
  3. Menghitung pajak sesuai tarif
  4. Memotong atau memungut pajak
  5. Menyetorkan ke kas negara
  6. Melaporkan melalui e-Bupot

Contoh Kasus Perhitungan

Contoh PPh Pasal 22

Instansi membeli barang senilai Rp100.000.000

  • Tarif: 1,5%
  • Pajak: Rp1.500.000

Contoh PPh Pasal 23

Pembayaran jasa konsultan Rp50.000.000

  • Tarif: 2%
  • Pajak: Rp1.000.000

Tantangan dalam Implementasi di Pemerintah Daerah

Beberapa kendala yang sering terjadi:

  • Kurangnya pemahaman bendahara
  • Kesalahan klasifikasi transaksi
  • Keterlambatan penyetoran
  • Kurangnya integrasi sistem
  • Perubahan regulasi yang cepat

Manfaat Mengikuti Bimtek PPh 22 dan PPh 23

1. Pemahaman Regulasi Terbaru

Peserta akan memahami aturan terbaru secara komprehensif.

2. Peningkatan Keterampilan Teknis

  • Simulasi perhitungan pajak
  • Studi kasus nyata

3. Mengurangi Risiko Kesalahan

  • Meminimalisir kesalahan hitung
  • Menghindari sanksi pajak

4. Optimalisasi Kinerja Bendahara

  • Pekerjaan lebih efisien
  • Pelaporan lebih cepat

Materi yang Dibahas dalam Bimtek

Beberapa materi utama yang biasanya disampaikan:

  • Dasar hukum PPh 22 dan PPh 23
  • Objek dan subjek pajak
  • Perhitungan pajak
  • Studi kasus transaksi pemerintah
  • Penggunaan aplikasi e-Bupot
  • Pelaporan pajak elektronik

Strategi Efektif Pengelolaan Pajak Bendahara

Agar pengelolaan pajak berjalan optimal, instansi dapat menerapkan:

Standardisasi SOP

  • Panduan perhitungan pajak
  • Prosedur pelaporan

Digitalisasi Sistem

  • Penggunaan aplikasi pajak
  • Integrasi data keuangan

Pelatihan Berkala

  • Update regulasi
  • Peningkatan kompetensi

Monitoring dan Evaluasi

  • Audit internal
  • Evaluasi kinerja bendahara

Integrasi dengan Sistem Keuangan Daerah

Pengelolaan PPh 22 dan PPh 23 sebaiknya terintegrasi dengan:

  • Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
  • Sistem akuntansi keuangan daerah
  • Aplikasi perpajakan nasional

Hal ini akan meningkatkan:

  • Efisiensi kerja
  • Akurasi data
  • Transparansi laporan

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa perbedaan utama PPh 22 dan PPh 23?

PPh 22 dikenakan atas pembelian barang, sedangkan PPh 23 atas jasa dan sewa.

2. Apakah bendahara wajib memungut PPh 22?

Ya, bendahara wajib memungut PPh 22 atas transaksi pembelian barang sesuai ketentuan.

3. Bagaimana jika rekanan tidak memiliki NPWP?

Tarif pajak akan lebih tinggi (umumnya 100% lebih tinggi dari tarif normal).

4. Apakah pelaporan pajak wajib dilakukan secara elektronik?

Ya, saat ini pelaporan dilakukan melalui sistem e-Bupot dan e-Filing.


Penutup

Pemahaman yang baik mengenai pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 merupakan kunci dalam menciptakan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel. Bendahara pengeluaran sebagai ujung tombak pengelolaan pajak harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis, aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan teknis sekaligus memahami regulasi terbaru yang terus berkembang. Dengan demikian, risiko kesalahan dapat diminimalisir dan kepatuhan perpajakan dapat ditingkatkan.

Segera tingkatkan kapasitas SDM di instansi Anda melalui pelatihan yang tepat dan terpercaya.

Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp : 0812-1372-0188
📧 📧 Email : info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com

Jadwal Bimtek & Training
Bimtek Pemda menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Juli 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat10–11 Juli 2025
Kamis–Jumat17–18 Juli 2025
Kamis–Jumat24–25 Juli 2025
Rabu–Kamis30–31 Juli 2025

Agustus 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat7–8 Agustus 2025
Kamis–Jumat14–15 Agustus 2025
Kamis–Jumat20–21 Agustus 2025
Kamis–Jumat28–29 Agustus 2025

September 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat4–5 September 2025
Kamis–Jumat11–12 September 2025
Kamis–Jumat18–19 September 2025
Kamis–Jumat25–26 September 2025

Oktober 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat2–3 Oktober 2025
Kamis–Jumat9–10 Oktober 2025
Kamis–Jumat16–17 Oktober 2025
Kamis–Jumat23–24 Oktober 2025
Kamis–Jumat30–31 Oktober 2025

November 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat6–7 November 2025
Kamis–Jumat13–14 November 2025
Kamis–Jumat20–21 November 2025
Kamis–Jumat27–28 November 2025

Desember 2025

HariTanggal
Kamis–Jumat4–5 Desember 2025
Kamis–Jumat11–12 Desember 2025
Kamis–Jumat18–19 Desember 2025
Kamis–Jumat25–26 Desember 2025

JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162

BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat

JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284

BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean

BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799

SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047

BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

BIAYA PELATIHAN

FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN

Biaya pelatihan disesuaikan dengan materi, durasi, dan lokasi kegiatan. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
TIDAK MENGINAP
BASE
Rp. 4.000.000 4-6 Juta
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
EXTRA
Rp. 5.000.000 5-7 Juta
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
ONLINE
Rp. 2.500.000 per peserta
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
BIMTEK TERKAIT