PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Panduan Penyusunan Rencana Kontinjensi Daerah (Renkon) untuk Semua Jenis Bencana
Panduan Penyusunan Rencana Kontinjensi Daerah (Renkon) untuk semua jenis bencana sebagai acuan kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi kondisi darurat.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Rencana Kontinjensi Daerah (Renkon) merupakan instrumen penting dalam sistem kesiapsiagaan pemerintah daerah untuk menghadapi potensi bencana. Dokumen Renkon tidak hanya memberikan gambaran skenario kemungkinan terburuk (worst-case scenario), tetapi juga menyusun langkah operasional, struktur komando, sumber daya, hingga mekanisme koordinasi antar-perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Dalam konteks Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan tingkat ancaman bencana tertinggi di dunia, Renkon berfungsi sebagai pedoman wajib untuk memastikan pemerintah daerah memiliki respons cepat, terarah, dan terukur. Penyusunan Renkon yang baik harus mengikuti metodologi yang baku, berbasis data, dan melibatkan semua pemangku kepentingan lintas sektor.
Artikel komprehensif ini disusun sebagai panduan lengkap penyusunan Rencana Kontinjensi Daerah untuk berbagai jenis bencana seperti banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, angin puting beliung, epidemi, hingga krisis kesehatan masyarakat. Untuk pembahasan manajemen darurat secara lebih mendalam, Anda dapat mengunjungi tautan pilar: Bimtek Emergency Management Penanggulangan Bencana & Krisis Kesehatan Daerah.
Apa Itu Rencana Kontinjensi Daerah (Renkon)?
Rencana Kontinjensi Daerah adalah dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan analisis risiko untuk menghadapi kondisi kedaruratan tertentu sebelum kejadian terjadi. Renkon memuat peran, tugas, mekanisme kerja, alur koordinasi, kebutuhan sumber daya, serta strategi penanggulangan secara cepat dan efektif.
Karakteristik utama Renkon:
Disusun sebelum bencana terjadi
Berbasis skenario (scenario-based planning)
Menekankan koordinasi multisektor
Menjadi dasar pelaksanaan respons darurat
Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan
Keberadaan Renkon menjadi sangat penting karena tanpa perencanaan yang matang, respons kedaruratan akan terlambat, tidak terkoordinasi, dan menyebabkan dampak yang lebih besar.
Dasar Hukum Penyusunan Renkon
Penyusunan Rencana Kontinjensi telah diatur dalam regulasi pemerintah Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kontinjensi
Selain itu, pemerintah daerah dapat merujuk pada dokumen dan sumber resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui situs resminya:
👉 BNPB – Pusat Data dan Informasi Kebencanaan
Sumber ini berisi pedoman resmi, data bencana, kajian risiko, dan referensi teknis yang relevan untuk penyusunan Renkon.
Mengapa Pemerintah Daerah Wajib Menyusun Renkon?
Beberapa alasan pentingnya penyusunan Renkon daerah adalah:
1. Mengurangi Risiko Korban Jiwa dan Kerugian
Renkon membantu daerah memetakan kebutuhan dan respons sejak dini sehingga penanganan lebih cepat dan efektif.
2. Memperjelas Peran dan Tanggung Jawab
Setiap perangkat daerah memiliki fungsi yang jelas dalam penanganan bencana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peran.
3. Memperkuat Koordinasi Lintas Sektor
Dalam situasi bencana, koordinasi menjadi faktor penentu. Renkon memastikan semua pihak bekerja dalam satu sistem.
4. Menjadi Dasar Latihan dan Simulasi
Pelatihan TTX (Tabletop Exercise), Drill, dan Full-Scale Exercise menggunakan Renkon sebagai acuan.
5. Mendukung Pengambilan Keputusan yang Cepat
Dokumen ini memuat skenario, data, dan strategi sehingga pemimpin daerah dapat mengambil keputusan berbasis informasi.
Komponen Utama Rencana Kontinjensi Daerah
Renkon harus memuat komponen-komponen berikut agar dapat digunakan secara efektif:
Informasi Dasar Daerah
Profil wilayah
Kondisi geografis
Data demografi
Kapasitas dan kerentanan
Analisis Risiko Bencana
Jenis bencana
Tingkat ancaman
Dampak potensi bencana
Wilayah terdampak
Kelompok rentan
Skenario Bencana
Estimasi waktu kejadian
Intensitas dan luas dampak
Perkiraan korban dan kerusakan
Gangguan layanan publik
Struktur Komando dan Koordinasi
Incident Command System (ICS) daerah
Peran masing-masing OPD
Mekanisme komunikasi dan pelaporan
Kebutuhan Sumber Daya
Logistik
Peralatan
SDM
Mobilisasi anggaran
Strategi Respons Darurat
Evakuasi
Penyelamatan
Pelayanan kesehatan
Manajemen posko
Pengelolaan pengungsi
Rencana Komunikasi Publik
Sistem peringatan dini
Informasi resmi masyarakat
Manajemen rumor dan hoaks
Prosedur Aktivasi Renkon
Status kedaruratan
Wewenang aktivasi
Tahapan pelaksanaan
Lampiran Pendukung
Peta risiko
Daftar kontak penting
SOP terkait
Formulir dan checklist operasional
Langkah-Langkah Penyusunan Renkon Daerah
Berikut tahapan penyusunan yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah:
1. Membentuk Tim Penyusun
Tim melibatkan unsur:
BPBD (koordinator utama)
Dinas Kesehatan
Dinas PU
Dinas Sosial
Dinas Kominfo
TNI/Polri
PMI
Fasilitas kesehatan
Dunia usaha
Akademisi
Relawan
Keterlibatan multipihak akan membuat isi Renkon lebih komprehensif dan realistis.
2. Pengumpulan Data Dasar
Melalui:
Kajian risiko bencana
Peta sebaran penduduk
Kapasitas layanan publik
Data historis bencana
Ketersediaan logistik dan sarana
3. Analisis Risiko
Analisis ini mencakup:
Tingkat ancaman
Dampak potensi
Kapasitas penanggulangan
Kelompok rentan
Estimasi kebutuhan darurat
4. Penyusunan Skenario Bencana
Skenario dibuat dengan memperkirakan keadaan terburuk untuk mempersiapkan respons maksimal.
Contoh skenario:
Gempa magnitudo 7,0
Banjir dengan tinggi 200 cm
Tsunami dengan ketinggian 3–6 meter
Kebakaran hutan seluas 500 hektar
KLB penyakit menular
5. Menyusun Strategi Respons
Strategi harus mencakup:
Evakuasi
Penyelamatan
Pos kesehatan
Distribusi logistik
Pengungsi
Pengamanan daerah bencana
Komunikasi risiko
6. Menentukan Struktur Komando
Menggunakan ICS, struktur minimal memuat:
Incident Commander
Operasi
Logistik
Perencanaan
Administrasi
Artikel pilar terkait manajemen komando insiden dapat dipelajari melalui tautan Bimtek Emergency Management Penanggulangan Bencana & Krisis Kesehatan Daerah.
7. Menyusun Prosedur Aktivasi
Meliputi:
Kriteria keadaan darurat
Mekanisme aktivasi posko
Penetapan status
Pelaporan awal
8. Penyusunan Lampiran
Berupa:
Peta rinci
Data sarana prasarana
Grafik risiko
Checklist SOP
9. Uji Coba Renkon
Melalui:
Tabletop Exercise
Drill Operasional
Simulasi Lapangan
10. Revisi dan Finalisasi
Dokumen diperbaiki berdasarkan masukan hasil latihan dan evaluasi lapangan.
Tabel Struktur Rencana Kontinjensi Daerah
| Komponen | Penjelasan | Output |
|---|---|---|
| Analisis Risiko | Mengidentifikasi ancaman dan kerentanan | Peta risiko dan data pendukung |
| Skenario Bencana | Gambaran kemungkinan terburuk | Draft skenario bencana |
| Kebutuhan Sumber Daya | Estimasi logistik, SDM, sarana | Rencana kebutuhan respons |
| Struktur Komando | ICS daerah | Bagian tugas dan koordinasi |
| Strategi Respons | Tindakan operasional | SOP respons darurat |
| Rencana Komunikasi | Informasi publik dan koordinasi | Mekanisme komunikasi resmi |
| Aktivasi Renkon | Prosedur dan status | Mekanisme operasional |
| Evaluasi | Uji coba dan perbaikan | Renkon final |
Prinsip-Prinsip Penting dalam Penyusunan Renkon
Berbasis Ilmiah
Data harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan.Berorientasi pada Skenario
Dokumen fokus pada kondisi yang mungkin terjadi.Mengutamakan Keselamatan
Prioritas utama adalah perlindungan jiwa manusia.Multisektor dan Partisipatif
Banyak pihak terlibat dalam penyusunan.Fleksibel namun Terstandar
Dapat disesuaikan dengan dinamika lapangan.Diperbarui Secara Berkala
Minimal setahun sekali.
Jenis-Jenis Renkon Berdasarkan Bencana
Rencana Kontinjensi dapat disusun untuk berbagai bencana, antara lain:
1. Renkon Gempa Bumi
Fokus pada:
Evakuasi vertikal
Pengelolaan bangunan runtuh
Penanganan luka berat
2. Renkon Tsunami
Mengatur:
Rute evakuasi
Tempat evakuasi sementara
Sistem peringatan dini
3. Renkon Banjir
Berisi:
Penutupan akses jalan
Pengamanan aset daerah
Distribusi logistik
4. Renkon Karhutla
Mencakup:
Pengendalian api
Evakuasi asap
Kesehatan masyarakat
5. Renkon KLB Penyakit
Mengatur:
Manajemen outbreak
Surveilans
Pelayanan kesehatan darurat
Koordinasi fasilitas kesehatan
6. Renkon Kekeringan
Memuat:
Manajemen air bersih
Bantuan sosial
Pengamanan tanaman pangan
Pihak yang Wajib Terlibat dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Renkon
Pelibatan multipihak sangat penting agar dokumen komprehensif dan implementatif.
Yang wajib terlibat meliputi:
BPBD (koordinator)
Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota)
Dinas Kesehatan
RSUD dan Puskesmas
Dinas Sosial
Dinas Perhubungan
Dinas PU/BM
Dinas Pendidikan
Dinas Kominfo
TNI/Polri
PMI
Akademisi
LSM
Dunia Usaha
Masyarakat dan relawan
Output yang Akan Diperoleh Setelah Penyusunan Renkon
1. Dokumen Operasional Siap Digunakan
Menjadi panduan utama saat bencana terjadi.
2. Sistem Koordinasi Lebih Efektif
Setiap pihak memahami tugas dan fungsi.
3. Kesiapsiagaan Daerah Meningkat
Respons bencana menjadi lebih cepat dan terukur.
4. Peta Risiko Lebih Akurat
Sebagai dasar penentuan prioritas program daerah.
5. Dokumen Terkait Lainnya Menjadi Lebih Sinkron
Renkon dapat digunakan untuk menyusun SOP, rencana evakuasi, dan rencana pemulihan.
Tantangan dalam Penyusunan Renkon
Beberapa tantangan yang sering muncul:
Ketersediaan data yang terbatas
Kurangnya SDM terlatih
Minimnya koordinasi antar perangkat daerah
Perubahan kondisi wilayah yang cepat
Anggaran yang terbatas
Cara mengatasi tantangan tersebut antara lain:
Pelatihan berkala
Kolaborasi dengan akademisi
Optimalisasi data dari BNPB
Bimbingan teknis dari lembaga profesional
Untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam manajemen darurat, dapat mengikuti program khusus melalui tautan: Bimtek Emergency Management Penanggulangan Bencana & Krisis Kesehatan Daerah.
Rekomendasi Model Penyusunan Renkon Ideal
Berbasis Data dan Teknologi
Penggunaan peta GIS, drone, dan data satelit.Pendekatan Multi-Hazard
Satu Renkon dapat mencakup beberapa jenis bencana.Terintegrasi dengan Rencana Penanggulangan Bencana
Agar implementasinya selaras dengan dokumen utama BPBD.Melibatkan Masyarakat
Partisipasi publik membuat dokumen lebih realistis.Melalui Uji Coba Berkala
Renkon harus diujikan secara nyata setiap tahun.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah Renkon wajib dimiliki oleh pemerintah daerah?
Ya. Renkon merupakan kewajiban sebagai bagian dari kesiapsiagaan daerah untuk menghadapi bencana.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyusun Renkon?
Rata-rata 1–3 bulan, tergantung kompleksitas bencana dan data yang tersedia.
3. Apakah Renkon harus diperbarui setiap tahun?
Idealnya diperbarui minimal setahun sekali atau setelah terjadi bencana besar.
4. Siapa yang bertanggung jawab menyusun Renkon?
BPBD sebagai koordinator utama, namun melibatkan seluruh perangkat daerah dan unsur masyarakat.
Siap membantu penyusunan Renkon dan peningkatan kapasitas penanggulangan bencana di daerah Anda?
Hubungi tim kami untuk pendampingan, pelatihan, dan penyusunan dokumen resminya.
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

