PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah
Bimbingan Teknis Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah untuk memperkuat perencanaan pembangunan, indikator kinerja, program, dan penganggaran daerah.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rentang harga: Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000
Deskripsi
Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, terarah, terukur, dan mampu memberikan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat. Setiap perangkat daerah membutuhkan dokumen perencanaan yang jelas agar program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak berjalan secara parsial, tetapi menjadi bagian dari pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Dua dokumen penting yang memiliki peran strategis dalam proses tersebut adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Renstra Perangkat Daerah memberikan arah strategis dalam jangka waktu lima tahun sesuai periode perencanaan pembangunan daerah, sedangkan Renja Perangkat Daerah menjadi dokumen perencanaan tahunan yang menerjemahkan arah strategis tersebut ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, target, indikator kinerja, lokasi, kelompok sasaran, serta kebutuhan pendanaan.
Karena memiliki hubungan yang sangat erat dengan RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, APBD, dan pelaksanaan program perangkat daerah, proses penyusunan Renja dan Renstra membutuhkan pemahaman yang komprehensif.
Oleh sebab itu, Bimbingan Teknis Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah menjadi kegiatan penting bagi aparatur pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan, penyusunan program dan kegiatan, penganggaran, pengendalian, serta evaluasi kinerja perangkat daerah.
Kegiatan bimtek tidak hanya membahas bagaimana menyusun dokumen secara administratif, tetapi juga bagaimana memastikan keterkaitan antara permasalahan daerah, tujuan, sasaran, indikator, strategi, program, kegiatan, target kinerja, dan penganggaran.
Pentingnya Renstra dan Renja dalam Perencanaan Pemerintah Daerah
Renstra dan Renja bukan sekadar dokumen formal yang harus disusun setiap periode. Keduanya merupakan instrumen manajemen pemerintahan yang digunakan untuk menerjemahkan visi pembangunan menjadi agenda kerja perangkat daerah.
Renstra membantu perangkat daerah menjawab pertanyaan strategis:
- Apa yang ingin dicapai dalam lima tahun?
- Apa permasalahan utama yang harus diselesaikan?
- Apa tujuan dan sasaran perangkat daerah?
- Strategi apa yang akan digunakan?
- Bagaimana mengukur keberhasilannya?
- Program apa yang diperlukan?
- Berapa kebutuhan pendanaannya?
Sementara Renja lebih berorientasi pada pelaksanaan tahunan:
- Apa yang akan dilakukan pada tahun tertentu?
- Apa target kinerja tahun tersebut?
- Program dan kegiatan apa yang menjadi prioritas?
- Siapa kelompok sasaran?
- Di mana kegiatan dilaksanakan?
- Berapa kebutuhan anggarannya?
- Bagaimana indikator keberhasilannya?
Dengan demikian, Renstra dan Renja harus memiliki hubungan yang konsisten.
Renstra yang baik tetapi tidak diterjemahkan secara tepat ke dalam Renja akan kehilangan fungsi strategisnya. Sebaliknya, Renja yang disusun tanpa mengacu pada arah strategis dapat menghasilkan program tahunan yang tidak mendukung pencapaian sasaran perangkat daerah.
Dasar Hukum Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah
Penyusunan Renstra dan Renja perangkat daerah merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Salah satu regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk tata cara penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah. Permendagri tersebut tercatat berstatus berlaku dalam Database Peraturan BPK.
Selain itu, penyusunan perencanaan daerah perlu memperhatikan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, sistem informasi pemerintahan daerah, serta klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
| Regulasi | Keterkaitan |
|---|---|
| UU Nomor 25 Tahun 2004 | Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional |
| UU Nomor 23 Tahun 2014 | Pemerintahan Daerah |
| PP Nomor 8 Tahun 2008 | Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah |
| Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 | Tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah |
| Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 | Sistem Informasi Pemerintahan Daerah |
| Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 | Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah |
| PP Nomor 12 Tahun 2019 | Pengelolaan Keuangan Daerah |
| Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 | Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah |
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga mengatur tata cara penyusunan Renstra dan Renja perangkat daerah serta mekanisme perubahan dokumen tersebut.
Peserta Bimtek dapat merujuk langsung pada Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan – Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk memperoleh dokumen regulasi resmi dan informasi status peraturannya. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 – Database Peraturan BPK
Memahami Renstra Perangkat Daerah
Rencana Strategis Perangkat Daerah atau Renstra PD merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode tertentu yang memberikan arah strategis terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Renstra perlu disusun berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi perangkat daerah serta memperhatikan arah pembangunan daerah.
Dokumen ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa perangkat daerah memiliki tujuan dan sasaran yang jelas.
Dalam praktik penyusunan Renstra, beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- gambaran pelayanan perangkat daerah;
- permasalahan dan isu strategis;
- tujuan;
- sasaran;
- strategi;
- arah kebijakan;
- program;
- indikator kinerja;
- target;
- pendanaan;
- kinerja penyelenggaraan urusan.
Renstra juga perlu mempertimbangkan tugas dan fungsi perangkat daerah sehingga dokumen yang disusun benar-benar sesuai dengan kewenangan dan kapasitas organisasi.
Memahami Renja Perangkat Daerah
Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi penjabaran dari Renstra perangkat daerah dan diselaraskan dengan RKPD.
Renja memiliki posisi penting karena menjadi jembatan antara perencanaan strategis lima tahunan dengan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran tertentu.
Dalam penyusunannya, perangkat daerah perlu memastikan adanya kesesuaian antara:
RPJMD/RPJPD → Renstra PD → RKPD → Renja PD → KUA-PPAS → APBD → Pelaksanaan → Evaluasi
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan tidak berdiri sendiri.
Perbedaan Renstra dan Renja Perangkat Daerah
Meskipun saling berkaitan, Renstra dan Renja memiliki karakteristik yang berbeda.
| Aspek | Renstra Perangkat Daerah | Renja Perangkat Daerah |
|---|---|---|
| Periode | Jangka menengah | Tahunan |
| Orientasi | Strategis | Operasional |
| Fokus | Tujuan dan sasaran | Program dan kegiatan tahunan |
| Acuan utama | RPJMD/RPD dan tugas fungsi | RKPD dan Renstra |
| Target | Multi-tahun | Tahunan |
| Pendanaan | Proyeksi kebutuhan | Kebutuhan tahun berjalan |
| Fungsi | Arah strategis | Pedoman pelaksanaan tahunan |
Pemahaman mengenai perbedaan ini sangat penting agar penyusunan dokumen tidak tumpang tindih.
Hubungan Renstra dengan Dokumen Perencanaan Daerah
Renstra tidak dapat disusun secara terpisah dari dokumen perencanaan daerah lainnya.
Secara sederhana, hubungan antardokumen dapat digambarkan sebagai berikut:
RPJPD → RPJMD/RPD → Renstra Perangkat Daerah → RKPD → Renja Perangkat Daerah → APBD → Pelaksanaan Program → Evaluasi
Setiap dokumen memiliki fungsi masing-masing.
RPJPD memberikan arah pembangunan jangka panjang. Dokumen pembangunan jangka menengah memberikan arah pembangunan untuk periode menengah. Renstra menerjemahkan arah tersebut sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Selanjutnya, Renja menerjemahkan arah strategis tersebut menjadi rencana kerja tahunan.
Tahapan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah
Penyusunan Renstra membutuhkan proses yang sistematis.
Persiapan
Tahap persiapan dilakukan untuk memastikan perangkat daerah memiliki dasar informasi dan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain:
- dokumen perencanaan daerah;
- regulasi terkait;
- tugas dan fungsi perangkat daerah;
- data pembangunan;
- data pelayanan;
- hasil evaluasi periode sebelumnya;
- data indikator kinerja;
- informasi mengenai isu strategis;
- data pendanaan.
Analisis Gambaran Pelayanan
Perangkat daerah perlu memahami kondisi pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Analisis dapat mencakup:
- capaian pelayanan;
- kualitas pelayanan;
- kapasitas organisasi;
- ketersediaan SDM;
- sarana dan prasarana;
- capaian indikator;
- kebutuhan masyarakat;
- permasalahan pelayanan.
Analisis ini menjadi dasar dalam menentukan permasalahan dan kebutuhan intervensi.
Identifikasi Permasalahan
Permasalahan harus dirumuskan berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan asumsi.
Misalnya, sebuah dinas memiliki masalah rendahnya cakupan pelayanan. Sebelum memasukkan masalah tersebut ke dalam Renstra, perlu diketahui penyebabnya.
Apakah disebabkan oleh:
- keterbatasan anggaran;
- kekurangan SDM;
- infrastruktur;
- akses masyarakat;
- kualitas pelayanan;
- koordinasi antarinstansi;
- sistem informasi;
- regulasi;
- faktor geografis?
Identifikasi akar masalah akan membantu menentukan intervensi yang lebih tepat.
Perumusan Isu Strategis
Tidak semua permasalahan memiliki tingkat kepentingan yang sama.
Isu strategis perlu dipilih berdasarkan dampak, urgensi, kewenangan, kemampuan intervensi, serta kaitannya dengan tujuan pembangunan daerah.
Perumusan Tujuan
Tujuan menggambarkan kondisi yang ingin dicapai dalam periode Renstra.
Tujuan harus:
- relevan dengan tugas dan fungsi;
- mendukung tujuan pembangunan daerah;
- dapat diukur;
- memiliki hubungan logis dengan sasaran.
Perumusan Sasaran
Sasaran merupakan kondisi yang ingin dicapai secara lebih spesifik.
Sasaran perlu dilengkapi indikator agar pencapaiannya dapat diukur.
Penyusunan Strategi dan Arah Kebijakan
Strategi menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai.
Sementara arah kebijakan memberikan kerangka prioritas yang akan digunakan dalam implementasi strategi.
Tahapan Penyusunan Renja Perangkat Daerah
Renja membutuhkan pendekatan yang lebih operasional.
Tahapannya antara lain:
- Menelaah hasil evaluasi Renja tahun sebelumnya.
- Menelaah rancangan awal RKPD.
- Mengidentifikasi prioritas pembangunan.
- Menyusun program dan kegiatan.
- Menentukan indikator kinerja.
- Menentukan target tahunan.
- Menentukan lokasi.
- Menentukan kelompok sasaran.
- Menghitung kebutuhan pendanaan.
- Menyusun rancangan Renja.
- Melakukan verifikasi dan penyelarasan.
- Menetapkan Renja sesuai ketentuan.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga mengatur penyusunan perubahan Renja berdasarkan rancangan perubahan RKPD dan hasil pengendalian pelaksanaan Renja.
Menentukan Indikator Kinerja yang Tepat
Salah satu bagian paling penting dalam penyusunan Renja dan Renstra adalah indikator kinerja.
Indikator berfungsi untuk mengukur apakah tujuan, sasaran, program, dan kegiatan telah tercapai.
Indikator yang baik harus memiliki karakteristik:
- jelas;
- relevan;
- dapat diukur;
- memiliki sumber data;
- memiliki baseline;
- memiliki target;
- dapat dipantau;
- sesuai kewenangan perangkat daerah.
Contohnya:
| Sasaran | Indikator | Baseline | Target |
|---|---|---|---|
| Meningkatnya kualitas pelayanan publik | Indeks kualitas pelayanan | 72 | 78 |
| Meningkatnya akses layanan | Persentase cakupan layanan | 75% | 85% |
| Meningkatnya kepuasan masyarakat | Indeks kepuasan masyarakat | 78 | 82 |
Indikator tidak boleh hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan dokumen. Indikator harus dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penyusunan Renja dan Renstra
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Program Tidak Terhubung dengan Permasalahan
Program dibuat berdasarkan kebiasaan tahun sebelumnya tanpa melakukan analisis masalah.
Indikator Tidak Menggambarkan Hasil
Indikator hanya mengukur jumlah kegiatan atau jumlah peserta tanpa menggambarkan perubahan yang dihasilkan.
Target Tidak Berdasarkan Data
Target ditentukan tanpa melihat baseline dan kapasitas organisasi.
Renja Tidak Konsisten dengan Renstra
Program tahunan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan sasaran strategis.
Anggaran Tidak Mendukung Target
Target kinerja ditetapkan tinggi tetapi dukungan pendanaan dan sumber daya tidak memadai.
Kurangnya Pemanfaatan Data Evaluasi
Hasil evaluasi tahun sebelumnya tidak digunakan sebagai dasar penyusunan rencana berikutnya.
Pentingnya Keterkaitan Perencanaan dan Penganggaran
Perencanaan dan penganggaran tidak dapat dipisahkan.
Perencanaan menentukan apa yang ingin dicapai, sedangkan penganggaran memberikan sumber daya untuk mencapai target tersebut.
Karena itu, setiap program dan kegiatan dalam Renja harus memiliki hubungan yang jelas dengan:
- tujuan;
- sasaran;
- indikator;
- target;
- output;
- outcome;
- lokasi;
- kelompok sasaran;
- kebutuhan anggaran.
Keterkaitan tersebut akan membantu meningkatkan kualitas belanja daerah dan mengurangi risiko penganggaran program yang kurang relevan.
Peran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam penyelarasan nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah.
Karena itu, aparatur yang menyusun Renja dan Renstra perlu memahami bagaimana nomenklatur digunakan dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
Digitalisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan pembangunan daerah semakin berkaitan dengan sistem informasi pemerintahan.
Pemanfaatan sistem digital dapat membantu:
- memasukkan data perencanaan;
- menyelaraskan program;
- mengelola indikator;
- mengelola target;
- menyusun usulan;
- melakukan verifikasi;
- melakukan monitoring;
- melakukan evaluasi.
Namun, sistem informasi tidak dapat menggantikan kualitas analisis manusia.
Data yang dimasukkan harus valid, indikator harus tepat, program harus relevan, dan target harus realistis.
Dengan demikian, digitalisasi harus dipandang sebagai alat untuk memperkuat proses perencanaan, bukan sekadar kewajiban administratif.
Contoh Kasus Penyusunan Renja Perangkat Daerah
Sebagai contoh, sebuah perangkat daerah memiliki sasaran meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada tahun sebelumnya, perangkat daerah menetapkan program peningkatan pelayanan dengan indikator berupa jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Setelah dievaluasi, diketahui bahwa jumlah kegiatan memang meningkat, tetapi kepuasan masyarakat tidak mengalami peningkatan signifikan.
Dari evaluasi tersebut ditemukan beberapa penyebab:
- waktu pelayanan masih panjang;
- informasi layanan belum mudah diakses;
- kanal pengaduan belum optimal;
- kompetensi petugas belum merata;
- sistem pelayanan masih sebagian manual.
Berdasarkan temuan tersebut, penyusunan Renja tahun berikutnya seharusnya tidak hanya mengulang program sebelumnya.
Perangkat daerah dapat merumuskan intervensi yang lebih relevan, misalnya:
| Permasalahan | Intervensi |
|---|---|
| Waktu pelayanan panjang | Penyederhanaan proses layanan |
| Informasi kurang jelas | Penguatan informasi digital |
| Pengaduan belum optimal | Pengembangan kanal pengaduan |
| Kompetensi petugas belum merata | Pelatihan SDM |
| Proses masih manual | Digitalisasi layanan |
Indikator juga perlu diarahkan pada hasil, misalnya peningkatan indeks kepuasan masyarakat atau penurunan rata-rata waktu pelayanan.
Contoh ini menunjukkan bahwa Renja yang baik harus dibangun dari hasil evaluasi dan analisis masalah.
Strategi Meningkatkan Kualitas Renstra dan Renja
Untuk menghasilkan dokumen yang berkualitas, pemerintah daerah dapat menerapkan beberapa strategi.
Gunakan Data sebagai Dasar Perencanaan
Setiap sasaran dan target perlu memiliki dasar data yang jelas.
Perkuat Analisis Masalah
Jangan langsung menentukan program sebelum memahami akar masalah.
Pastikan Konsistensi Dokumen
Periksa hubungan antara dokumen pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah.
Libatkan Pemangku Kepentingan
Penyusunan perencanaan membutuhkan koordinasi lintas bidang dan lintas perangkat daerah.
Gunakan Evaluasi sebagai Input
Hasil pelaksanaan tahun sebelumnya harus menjadi bahan perbaikan.
Perkuat Kualitas Indikator
Pastikan indikator mampu mengukur perubahan yang ingin dicapai.
Selaraskan dengan Penganggaran
Program dan kegiatan harus didukung oleh kebutuhan pendanaan yang rasional.
Manfaat Mengikuti Bimtek Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah
Bimbingan teknis memberikan ruang bagi aparatur untuk memperdalam pemahaman sekaligus membahas persoalan praktis yang dihadapi dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- memahami konsep Renstra dan Renja;
- memahami regulasi perencanaan daerah;
- memahami hubungan antar dokumen perencanaan;
- meningkatkan kemampuan menyusun tujuan dan sasaran;
- meningkatkan kemampuan menyusun indikator;
- memahami penyusunan target;
- memahami penyusunan program dan kegiatan;
- memahami keterkaitan perencanaan dengan penganggaran;
- meningkatkan kemampuan melakukan evaluasi;
- memahami perubahan Renstra dan Renja;
- meningkatkan kualitas dokumen perencanaan;
- memperkuat sinkronisasi antarbidang;
- meningkatkan kemampuan menggunakan data sebagai dasar perencanaan.
Materi Bimtek Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah
Materi kegiatan dapat mencakup berbagai aspek strategis dan teknis, antara lain:
- Kebijakan terbaru perencanaan pembangunan daerah.
- Kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
- Konsep dan kedudukan Renstra Perangkat Daerah.
- Konsep dan kedudukan Renja Perangkat Daerah.
- Hubungan RPJPD, RPJMD/RPD, RKPD, Renstra, dan Renja.
- Penyusunan gambaran pelayanan perangkat daerah.
- Identifikasi permasalahan dan isu strategis.
- Penyusunan tujuan dan sasaran perangkat daerah.
- Penyusunan strategi dan arah kebijakan.
- Penyusunan indikator kinerja.
- Penetapan baseline dan target.
- Penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Penyelarasan Renstra dengan Renja.
- Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
- Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan.
- Pemanfaatan sistem informasi pemerintahan daerah.
- Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
- Penyusunan perubahan Renstra dan Renja.
- Studi kasus penyusunan dokumen perencanaan.
- Strategi meningkatkan kualitas perencanaan perangkat daerah.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?
Kegiatan ini relevan bagi aparatur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Peserta dapat berasal dari:
- Bappeda;
- perangkat daerah;
- sekretariat daerah;
- bagian perencanaan;
- bagian program;
- pejabat perencana;
- pejabat struktural;
- pejabat fungsional perencana;
- tim penyusun Renstra;
- tim penyusun Renja;
- pengelola program dan kegiatan;
- bagian keuangan;
- pejabat/staf yang menangani penganggaran;
- aparatur yang terlibat dalam monitoring dan evaluasi.
Checklist Penyusunan Renstra dan Renja
Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan dalam proses penyusunan dokumen:
| Komponen | Pemeriksaan |
|---|---|
| Regulasi terbaru | ✓ |
| Tugas dan fungsi perangkat daerah | ✓ |
| Data pelayanan | ✓ |
| Evaluasi periode sebelumnya | ✓ |
| Permasalahan | ✓ |
| Isu strategis | ✓ |
| Tujuan | ✓ |
| Sasaran | ✓ |
| Indikator | ✓ |
| Baseline | ✓ |
| Target | ✓ |
| Strategi | ✓ |
| Arah kebijakan | ✓ |
| Program | ✓ |
| Kegiatan | ✓ |
| Subkegiatan | ✓ |
| Lokasi | ✓ |
| Kelompok sasaran | ✓ |
| Pendanaan | ✓ |
| Mekanisme pengendalian dan evaluasi | ✓ |
Checklist tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu awal dan disesuaikan dengan ketentuan serta pedoman yang berlaku di masing-masing daerah.
Jadwal Pelaksanaan Bimtek
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan, Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah akan dilaksanakan dengan informasi sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan: 14–15 September 2026
Tempat Pelaksanaan: Jakarta
Informasi selengkapnya mengenai agenda, materi, fasilitas, dan ketentuan kegiatan dapat dilihat pada brosur.
Kegiatan ini dirancang untuk membantu peserta memahami proses penyusunan Renstra dan Renja secara lebih sistematis, mulai dari analisis permasalahan, perumusan tujuan dan sasaran, penyusunan indikator kinerja, program dan kegiatan, hingga keterkaitannya dengan penganggaran dan evaluasi pembangunan daerah.
Kesimpulan
Bimbingan Teknis Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Renstra dan Renja bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki arah, target, program, kegiatan, dan indikator kinerja yang jelas.
Renstra memberikan arah strategis dalam periode menengah, sementara Renja menerjemahkan arah tersebut menjadi rencana kerja tahunan. Keduanya harus memiliki hubungan yang konsisten dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Kualitas dokumen sangat bergantung pada kemampuan perangkat daerah dalam memahami permasalahan, menggunakan data, menentukan isu strategis, menyusun tujuan dan sasaran, menetapkan indikator, menentukan target, serta menerjemahkannya ke dalam program dan kegiatan yang realistis.
Perencanaan yang baik juga harus memiliki keterkaitan dengan penganggaran. Setiap program yang direncanakan harus memiliki alasan yang jelas, indikator yang dapat diukur, target yang rasional, serta dukungan sumber daya yang memadai.
Di tengah tuntutan terhadap pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, peningkatan kompetensi aparatur menjadi kebutuhan penting. Aparatur yang memahami proses penyusunan Renstra dan Renja akan lebih mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Melalui bimtek yang terarah dan aplikatif, perangkat daerah dapat memperkuat kemampuan dalam menyusun perencanaan berbasis data, meningkatkan konsistensi antar dokumen, memperbaiki kualitas indikator kinerja, serta memastikan program dan kegiatan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
FAQ Bimtek Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah
Apa yang dimaksud dengan Renstra Perangkat Daerah?
Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan strategis perangkat daerah untuk periode menengah yang memuat arah, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, indikator kinerja, target, serta kebutuhan pendanaan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah.
Apa yang dimaksud dengan Renja Perangkat Daerah?
Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana program, kegiatan, target kinerja, lokasi, kelompok sasaran, dan kebutuhan pendanaan untuk satu tahun tertentu.
Apa perbedaan Renstra dan Renja?
Perbedaan utamanya terletak pada periode dan orientasi. Renstra berorientasi strategis untuk periode menengah, sedangkan Renja berorientasi pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran.
Apa dasar hukum penyusunan Renja dan Renstra?
Salah satu regulasi utama adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk penyusunan Renstra dan Renja perangkat daerah.
Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Penyusunan Renja dan Renstra?
Bimtek relevan bagi Bappeda, perangkat daerah, pejabat perencana, pejabat/staf bagian program, pengelola kegiatan, bagian keuangan, tim penyusun Renstra dan Renja, serta aparatur yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi.
Mengapa indikator kinerja penting dalam Renja dan Renstra?
Indikator kinerja digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran. Indikator yang tepat membantu pemerintah daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan perbaikan program secara lebih objektif.
Kapan dan di mana kegiatan Bimtek dilaksanakan?
Bimbingan Teknis Penyusunan Renja dan Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan pada 14–15 September 2026 di Jakarta. Informasi selengkapnya mengenai kegiatan dapat dilihat pada brosur.
Daftar Sekarang
Tingkatkan kompetensi aparatur dan wujudkan dokumen perencanaan perangkat daerah yang lebih terarah, terukur, konsisten, dan berbasis kinerja.
Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp: 0823-6439-7553
📧 Email: info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com
| Juli 2026 | Agustus 2026 | Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026 |
| Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

