PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Sinkronisasi Kewenangan Perizinan Pusat dan Daerah dalam Sistem OSS
Bimtek sinkronisasi kewenangan perizinan pusat dan daerah dalam sistem OSS untuk meningkatkan kepastian hukum, pelayanan publik, dan investasi daerah.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia mengalami transformasi besar sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan transparansi, serta mendorong iklim investasi yang kondusif. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan, khususnya terkait sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perbedaan pemahaman regulasi, tumpang tindih kewenangan, serta keterbatasan kapasitas sumber daya aparatur menjadi faktor yang memengaruhi optimalisasi layanan perizinan berusaha. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinkronisasi Kewenangan Perizinan Pusat dan Daerah dalam Sistem OSS menjadi kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP, perangkat daerah teknis, serta pemangku kepentingan terkait.
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pembagian kewenangan perizinan, mekanisme koordinasi lintas level pemerintahan, serta pemanfaatan sistem OSS secara terintegrasi dan sesuai regulasi terbaru.
Latar Belakang Sinkronisasi Kewenangan Perizinan
Penerapan OSS berbasis risiko merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Sistem ini menegaskan pembagian kewenangan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha dan skala kegiatan. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling terkait.
Dalam praktik penyelenggaraan perizinan, sinkronisasi kewenangan menjadi krusial karena:
Adanya peralihan sebagian kewenangan perizinan dari daerah ke pusat
Perbedaan interpretasi regulasi antara instansi pusat dan daerah
Kebutuhan integrasi sistem OSS dengan sistem perizinan daerah
Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat dan pasti
Tanpa sinkronisasi yang baik, potensi terjadinya hambatan pelayanan, ketidakpastian hukum, dan menurunnya kepercayaan pelaku usaha akan semakin besar.
Konsep Dasar Kewenangan Perizinan dalam Sistem OSS
Sistem OSS membagi kewenangan perizinan berdasarkan prinsip perizinan berusaha berbasis risiko. Prinsip ini mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam beberapa tingkat risiko, yang menentukan jenis perizinan dan instansi berwenang.
Secara umum, pembagian kewenangan meliputi:
Pemerintah Pusat: penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta perizinan untuk sektor strategis tertentu
Pemerintah Provinsi: perizinan lintas kabupaten/kota dan kewenangan yang didelegasikan
Pemerintah Kabupaten/Kota: pelayanan perizinan berusaha sesuai kewenangan daerah
Pemahaman yang utuh terhadap pembagian kewenangan ini menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang efektif.
Tujuan Bimtek Sinkronisasi Kewenangan Perizinan OSS
Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah tentang regulasi perizinan berusaha terbaru
Menyelaraskan pelaksanaan kewenangan perizinan antara pusat dan daerah
Mengurangi tumpang tindih dan konflik kewenangan perizinan
Mengoptimalkan pemanfaatan sistem OSS secara terintegrasi
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha di daerah
Dengan tercapainya tujuan tersebut, diharapkan pelayanan perizinan berusaha menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Materi Utama dalam Bimtek Sinkronisasi Kewenangan OSS
Materi Bimtek disusun secara sistematis dan aplikatif agar mudah dipahami dan langsung dapat diterapkan di daerah. Pokok-pokok materi yang dibahas meliputi:
Kebijakan nasional perizinan berusaha berbasis risiko
Pembagian kewenangan perizinan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Mekanisme koordinasi dan sinkronisasi perizinan lintas instansi
Integrasi OSS dengan sistem perizinan daerah
Studi kasus permasalahan kewenangan perizinan
Strategi penyelesaian sengketa dan konflik kewenangan perizinan
Materi disampaikan oleh narasumber berpengalaman dari kementerian/lembaga terkait serta praktisi perizinan berusaha.
Peran Strategis DPMPTSP dalam Sinkronisasi Kewenangan
DPMPTSP memiliki peran sentral sebagai garda terdepan pelayanan perizinan berusaha di daerah. Dalam konteks sinkronisasi kewenangan, DPMPTSP berfungsi sebagai:
Koordinator pelayanan perizinan berusaha lintas perangkat daerah
Penghubung antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah
Fasilitator pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan perizinan
Pengelola data dan informasi perizinan berbasis OSS
Melalui Bimtek ini, kapasitas kelembagaan dan kompetensi SDM DPMPTSP diharapkan semakin meningkat.
Manfaat Bimtek bagi Pemerintah Daerah
Pelaksanaan Bimtek Sinkronisasi Kewenangan Perizinan OSS memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain:
Meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan
Mempercepat proses perizinan berusaha
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan teknis
Meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah
Mendukung peningkatan realisasi investasi daerah
Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh pelaku usaha dan masyarakat luas.
Manfaat Bimtek bagi Pelaku Usaha
Sinkronisasi kewenangan perizinan juga berdampak langsung pada pelaku usaha. Dengan sistem perizinan yang terintegrasi dan selaras, pelaku usaha akan memperoleh:
Proses perizinan yang lebih sederhana dan transparan
Informasi yang jelas mengenai kewenangan dan persyaratan
Pengurangan biaya dan waktu pengurusan izin
Kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha
Hal ini sejalan dengan tujuan nasional untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Tantangan Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah
Meskipun sistem OSS telah dirancang secara terintegrasi, beberapa tantangan masih dihadapi, antara lain:
Perubahan regulasi yang cepat dan dinamis
Keterbatasan pemahaman teknis aparatur daerah
Perbedaan kesiapan infrastruktur dan SDM antar daerah
Ego sektoral antar instansi teknis
Bimtek menjadi salah satu solusi strategis untuk menjawab tantangan tersebut secara berkelanjutan.
Strategi Efektif Sinkronisasi Kewenangan Perizinan
Dalam Bimtek ini juga dibahas strategi praktis untuk meningkatkan sinkronisasi kewenangan, di antaranya:
Penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan
Penyusunan SOP perizinan yang selaras dengan NSPK
Pemanfaatan data OSS sebagai basis pengambilan keputusan
Peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perizinan
Strategi ini dapat diadaptasi sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Tabel Pembagian Kewenangan Perizinan dalam OSS
| Level Pemerintahan | Lingkup Kewenangan | Contoh Perizinan |
|---|---|---|
| Pemerintah Pusat | Penetapan NSPK dan izin strategis | Izin usaha sektor tertentu |
| Pemerintah Provinsi | Lintas kabupaten/kota | Izin usaha skala provinsi |
| Pemerintah Kabupaten/Kota | Kewenangan lokal | Izin usaha mikro dan kecil |
Regulasi Pendukung Sistem OSS
Penyelenggaraan OSS didukung oleh berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Informasi resmi terkait sistem OSS dapat diakses melalui situs pemerintah seperti
<a href=”https://oss.go.id” target=”_blank”>Online Single Submission (OSS)</a>
yang dikelola oleh pemerintah sebagai platform perizinan berusaha nasional.
Keterkaitan dengan Program Bimtek Nasional OSS
Bimtek Sinkronisasi Kewenangan Perizinan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan kapasitas aparatur dalam implementasi OSS secara nasional. Untuk mengetahui program dan agenda pelatihan lainnya, dapat merujuk pada
<a href=”#”>Jadwal Lengkap Bimtek Nasional OSS & Perizinan Berusaha Terbaru untuk Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha</a>
sebagai referensi utama pengembangan kompetensi di bidang perizinan.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan sinkronisasi kewenangan perizinan dalam OSS?
Sinkronisasi kewenangan adalah proses penyelarasan peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Siapa saja yang perlu mengikuti Bimtek ini?
Bimtek ini ditujukan bagi aparatur DPMPTSP, perangkat daerah teknis, serta pihak terkait yang terlibat dalam pelayanan perizinan berusaha.
Apa manfaat utama mengikuti Bimtek OSS ini?
Peserta akan memperoleh pemahaman regulasi, peningkatan kompetensi teknis, serta kemampuan menyelesaikan permasalahan kewenangan perizinan secara efektif.
Apakah materi Bimtek disesuaikan dengan regulasi terbaru?
Ya, materi disusun berdasarkan regulasi nasional terbaru dan kebijakan terkini terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Tingkatkan kapasitas aparatur dan wujudkan pelayanan perizinan berusaha yang sinkron, efektif, dan berdaya saing melalui partisipasi aktif dalam Bimtek ini.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kontak kami:
📱 WhatsApp / Telp : 0812-1372-0188
📧 Email : info@bimtekpemda.com
| Juli 2026 | Agustus 2026 | Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026 |
| Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

