PETA LOKASI

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1, Kali Baru, Cilincing
Jakarta Utara 14110

info@bimtekpemda.com

0812-1372-0188

SOCIAL MEDIA

Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengadaan Desa Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025

Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengadaan Desa berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 untuk memahami regulasi, proses, dan implementasi PBJ.

Tag Terkait

Biaya Pendaftaran

Biaya pelatihan/bimtek dapat bervariasi tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan.

Rentang harga: Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000

308 Orang sedang melihat halaman ini

Deskripsi

Daftar Isi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara, anggaran daerah, maupun anggaran desa. Proses pengadaan yang tepat tidak hanya menentukan kualitas barang atau jasa yang diperoleh, tetapi juga berpengaruh terhadap efektivitas anggaran, pencapaian program pemerintah, pemberdayaan pelaku usaha, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa perkembangan penting dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan secara resmi berlaku sejak 30 April 2025. Regulasi tersebut juga memperluas dan menegaskan pengaturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Hal tersebut menjadikan pemahaman terhadap Perpres 46 Tahun 2025 semakin penting bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah desa, maupun para pelaku pengadaan.

Perpres 46 Tahun 2025 pada dasarnya tidak berdiri sendiri. Pelaksanaannya perlu dipahami bersama peraturan pelaksana dan ketentuan teknis yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk pedoman pengadaan melalui penyedia dan ketentuan khusus yang berkaitan dengan pengadaan desa.

Karena itu, Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengadaan Desa Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 menjadi relevan sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur agar mampu memahami perubahan kebijakan sekaligus menerapkannya dalam proses pengadaan sehari-hari.

Mengapa Perpres 46 Tahun 2025 Penting dalam Pengadaan Barang/Jasa?

Perpres 46 Tahun 2025 ditetapkan dengan beberapa latar belakang utama, antara lain untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan, mengoptimalkan manfaat anggaran belanja pemerintah, serta mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Perubahan tersebut membuat aparatur tidak cukup hanya memahami Perpres 16 Tahun 2018 atau Perpres 12 Tahun 2021. Pelaku pengadaan perlu memahami ketentuan yang telah diperbarui agar tidak menggunakan prosedur yang sudah tidak sesuai.

Secara garis besar, perubahan regulasi tersebut memiliki beberapa arah penting:

  • memperkuat penggunaan produk dalam negeri;
  • mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan;
  • meningkatkan kemanfaatan anggaran;
  • memperkuat peran usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
  • memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai Pengadaan Barang/Jasa Desa;
  • memberikan ruang pengaturan lebih lanjut sesuai karakteristik pengadaan desa;
  • memperkuat tata kelola dan kompetensi pelaku pengadaan.

Dengan demikian, pemahaman terhadap regulasi baru perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dengan membaca perubahan pasal secara terpisah.

Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelumnya, Perpres 16 Tahun 2018 telah mengalami perubahan melalui Perpres 12 Tahun 2021.

Status Perpres 46 Tahun 2025 saat ini adalah berlaku dan peraturan tersebut diundangkan serta mulai berlaku pada 30 April 2025.

Untuk memperoleh dokumen regulasi secara langsung, aparatur dapat merujuk pada:

JDIH LKPP – Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Selain Perpres 46 Tahun 2025, pelaksanaan pengadaan juga perlu memperhatikan regulasi dan pedoman teknis yang relevan, antara lain:

Regulasi/PedomanPokok Pengaturan
Perpres 16 Tahun 2018Dasar utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres 12 Tahun 2021Perubahan pertama atas Perpres 16 Tahun 2018
Perpres 46 Tahun 2025Perubahan kedua, termasuk pengaturan PBJ Desa
Peraturan LKPP terkaitPedoman teknis pelaksanaan pengadaan
PerLKPP 12 Tahun 2021 jo. PerLKPP 4 Tahun 2024Pedoman pengadaan melalui penyedia
Kepka LKPP 35 Tahun 2026Model pengukuran tingkat kematangan PBJ Desa
Peraturan Bupati/Wali KotaPengaturan lebih lanjut PBJ Desa sesuai ketentuan yang berlaku

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia juga telah mengalami perubahan melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Artinya, dalam pelaksanaan Bimtek Pengadaan Barang/Jasa, peserta perlu memahami hubungan antara regulasi tingkat Perpres dan peraturan pelaksana pada tingkat LKPP.

Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Salah satu perubahan penting adalah penegasan ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa.

Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang/Jasa mencakup kegiatan pengadaan oleh:

  • Kementerian;
  • Lembaga;
  • Perangkat Daerah;
  • Institusi Lainnya;
  • Pemerintah Desa.

Pengadaan tersebut dapat dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa. Proses pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Dengan demikian, pengadaan bukan hanya kegiatan ketika memilih penyedia atau menandatangani kontrak.

Pengadaan harus dilihat sebagai suatu rangkaian proses yang dimulai dari:

Identifikasi kebutuhan → Perencanaan → Persiapan pengadaan → Pemilihan penyedia/swakelola → Pelaksanaan kontrak → Pengawasan → Serah terima → Evaluasi dan dokumentasi.

Pemahaman terhadap seluruh siklus tersebut penting agar pengadaan tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga menghasilkan barang atau jasa yang benar-benar dibutuhkan organisasi.

Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada prinsipnya diarahkan agar anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.

Beberapa tujuan penting pengadaan meliputi:

  1. memperoleh barang atau jasa sesuai kebutuhan;
  2. mendapatkan kualitas yang sesuai spesifikasi;
  3. memperoleh barang/jasa dengan biaya yang wajar;
  4. memastikan proses pengadaan transparan dan akuntabel;
  5. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  6. meningkatkan peran UMK dan koperasi;
  7. mendukung pemerataan ekonomi;
  8. meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja;
  9. mendukung program prioritas pemerintah;
  10. mendorong pengadaan yang berkelanjutan.

Karena itu, keberhasilan pengadaan tidak semata-mata diukur dari apakah kontrak telah selesai.

Indikator yang lebih penting adalah apakah pengadaan tersebut memberikan value for money dan mendukung pencapaian tujuan program pemerintah.

Perubahan Penting Perpres 46 Tahun 2025

Perpres 46 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa perubahan yang perlu diperhatikan oleh pelaku pengadaan.

Penguatan Produk Dalam Negeri

Salah satu arah penting Perpres 46 Tahun 2025 adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Dalam praktiknya, pejabat dan tim pengadaan perlu memperhatikan ketersediaan produk dalam negeri ketika melakukan perencanaan dan pemilihan barang/jasa.

Hal ini berarti proses pengadaan tidak semata-mata mencari barang yang paling murah, tetapi juga perlu memperhatikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Percepatan Pengadaan

Perpres 46 Tahun 2025 juga diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan sehingga anggaran pemerintah dapat memberikan manfaat lebih cepat.

Percepatan bukan berarti menghilangkan prinsip kehati-hatian.

Sebaliknya, percepatan harus dilakukan melalui:

  • perencanaan yang lebih baik;
  • spesifikasi yang jelas;
  • jadwal pengadaan yang realistis;
  • kesiapan dokumen;
  • pembagian kewenangan yang jelas;
  • pemanfaatan sistem elektronik;
  • pengendalian risiko;
  • monitoring pelaksanaan kontrak.

Dengan persiapan yang baik, potensi keterlambatan dapat dikurangi sejak awal.

Penguatan Peran UMK dan Koperasi

Kebijakan pengadaan juga diarahkan untuk meningkatkan peran usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Bagi pemerintah daerah maupun pemerintah desa, kebijakan ini memiliki arti strategis karena pengadaan dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi lokal.

Pengadaan pemerintah yang dirancang dengan baik dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.

Pengadaan Barang/Jasa Desa dalam Perpres 46 Tahun 2025

Salah satu bagian yang sangat menarik dari Perpres 46 Tahun 2025 adalah pengaturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Perpres tersebut memasukkan Pemerintah Desa dalam ruang lingkup pengadaan dan mengatur ketentuan khusus mengenai pengadaan desa.

Pengadaan Barang/Jasa Desa dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik desa dan kewenangan desa.

Dalam materi perubahan Perpres 46 Tahun 2025, pengadaan desa diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sesuai kewenangan desa dengan mengutamakan penyedia di desa setempat dan penggunaan material yang tersedia di desa.

Ini menjadi salah satu aspek penting yang membedakan pengadaan desa dengan pengadaan pada kementerian, lembaga, atau perangkat daerah.

Pengadaan Desa Mengutamakan Pemberdayaan Masyarakat

Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Desa dilakukan melalui Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa.

Apabila pengadaan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia sesuai ketentuan.

Pendekatan ini memiliki nilai strategis karena pengadaan desa bukan hanya persoalan membeli barang atau jasa.

Pengadaan desa juga memiliki fungsi untuk:

  • meningkatkan ekonomi masyarakat;
  • membuka peluang usaha lokal;
  • memanfaatkan sumber daya desa;
  • menciptakan lapangan kerja;
  • meningkatkan partisipasi masyarakat;
  • mendukung pembangunan desa;
  • meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Dengan demikian, aparatur desa perlu memahami kapan suatu kegiatan lebih tepat dilakukan melalui swakelola dan kapan harus menggunakan penyedia.

Ketentuan Penyedia dalam Pengadaan Desa

Apabila Pengadaan Barang/Jasa Desa dilakukan melalui penyedia, terdapat prinsip pengutamaan penyedia lokal.

Secara garis besar, urutan prioritasnya adalah:

PrioritasPenyedia
1Penyedia barang/jasa di desa setempat
2Penyedia di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama apabila penyedia lokal tidak tersedia
3Penyedia lainnya apabila penyedia di desa sekitar juga tidak tersedia

Ketentuan tersebut merupakan bagian penting yang harus dipahami dalam Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Desa. Materi LKPP mengenai Perpres 46 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa pengadaan desa melalui penyedia diarahkan pada penyedia lokal sebelum menggunakan penyedia di luar wilayah tersebut.

Selain itu, pengadaan desa melalui penyedia juga diarahkan menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Peran Peraturan Bupati atau Wali Kota dalam Pengadaan Desa

Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Desa tidak berhenti pada Perpres.

Perpres 46 Tahun 2025 memberikan ruang agar ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Barang/Jasa Desa diatur melalui peraturan bupati/wali kota dengan mengacu kepada Peraturan LKPP.

Hal ini penting karena pemerintah kabupaten/kota perlu memiliki pengaturan yang dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.

Oleh sebab itu, pemerintah desa tidak cukup hanya membaca Perpres 46 Tahun 2025.

Dalam praktik, aparatur desa juga perlu memperhatikan:

  • Peraturan Bupati/Wali Kota;
  • Peraturan LKPP;
  • kebijakan pemerintah daerah;
  • APB Desa;
  • dokumen perencanaan desa;
  • dokumen pengadaan;
  • ketentuan teknis sesuai jenis pekerjaan.

Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Desa

Untuk membantu pelaksanaan pengadaan desa, LKPP juga telah menerbitkan Keputusan Deputi I Nomor 1 Tahun 2025 tentang Model Dokumen Pengadaan Barang/Jasa di Desa Melalui Penyedia.

Dokumen tersebut berstatus berlaku dan ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Keberadaan model dokumen menjadi penting karena salah satu tantangan pengadaan desa adalah memastikan administrasi pengadaan dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelatihan, peserta dapat mempelajari bagaimana dokumen pengadaan disiapkan, digunakan, diperiksa, dan disimpan sebagai bagian dari administrasi pengadaan.

Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa

Perkembangan terbaru juga menunjukkan semakin pentingnya pengukuran kualitas tata kelola pengadaan desa.

Pada April 2026, LKPP menerbitkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 35 Tahun 2026 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa. Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Kehadiran model pengukuran tingkat kematangan menunjukkan bahwa pengadaan desa tidak hanya dinilai dari kepatuhan administratif, tetapi juga perlu diarahkan menuju tata kelola yang semakin matang.

Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa untuk mengetahui posisi tata kelola pengadaannya dan area mana yang masih perlu diperbaiki.

Siapa Saja yang Perlu Mengikuti Bimtek Pengadaan?

Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengadaan Desa dapat ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan.

Peserta yang relevan antara lain:

  • PA;
  • KPA;
  • PPK;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pokja Pemilihan;
  • UKPBJ;
  • pejabat atau staf perencana;
  • pejabat pengelola keuangan;
  • perangkat daerah;
  • Inspektorat;
  • auditor internal;
  • kepala desa;
  • sekretaris desa;
  • perangkat desa;
  • unsur pengelola kegiatan pengadaan desa;
  • pendamping atau pihak terkait pengadaan desa;
  • aparatur yang menangani perencanaan dan penganggaran.

Bagi pemerintah daerah, pemahaman bersama antarpihak sangat penting karena pengadaan melibatkan banyak fungsi.

Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Agar lebih mudah dipahami, proses pengadaan dapat dilihat melalui beberapa tahapan utama.

1. Identifikasi Kebutuhan

Tahapan pertama adalah menentukan kebutuhan organisasi.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  • Apa yang dibutuhkan?
  • Mengapa dibutuhkan?
  • Berapa jumlahnya?
  • Kapan diperlukan?
  • Siapa pengguna barang/jasa?
  • Apa spesifikasinya?
  • Apakah tersedia produk dalam negeri?
  • Apakah kebutuhan dapat dilakukan melalui swakelola?

Kesalahan pada tahap identifikasi kebutuhan dapat menyebabkan masalah pada tahap berikutnya.

2. Perencanaan Pengadaan

Perencanaan harus dilakukan berdasarkan program dan anggaran yang telah ditetapkan.

Perencanaan pengadaan perlu memperhatikan:

  • kebutuhan;
  • anggaran;
  • spesifikasi;
  • jadwal;
  • metode pengadaan;
  • jenis kontrak;
  • risiko;
  • pasar penyedia;
  • kebijakan produk dalam negeri;
  • peluang UMK dan koperasi.

3. Persiapan Pengadaan

Setelah kebutuhan direncanakan, dilakukan persiapan pengadaan.

Tahap ini bertujuan memastikan seluruh dokumen dan informasi yang dibutuhkan sudah tersedia sebelum proses pemilihan dimulai.

4. Pemilihan Penyedia atau Swakelola

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

Pengadaan dapat dilaksanakan melalui penyedia atau swakelola sesuai persyaratan masing-masing.

5. Pelaksanaan Kontrak

Setelah penyedia ditetapkan dan kontrak disepakati, pekerjaan masuk tahap pelaksanaan.

Pada tahap ini diperlukan pengawasan terhadap:

  • waktu;
  • volume;
  • kualitas;
  • spesifikasi;
  • pembayaran;
  • perubahan pekerjaan;
  • risiko keterlambatan;
  • dokumentasi.

6. Serah Terima

Tahap akhir adalah memastikan barang/jasa telah selesai dan memenuhi persyaratan sebelum dilakukan serah terima.

Dokumentasi serah terima harus dilakukan secara tertib sebagai bagian dari akuntabilitas pengadaan.

Peran Sistem Elektronik dalam Pengadaan

Transformasi digital telah menjadi bagian penting dalam pengadaan pemerintah.

Pemanfaatan sistem elektronik membantu proses pengadaan menjadi lebih terdokumentasi, transparan, dan mudah dipantau.

Namun, digitalisasi tidak otomatis membuat pengadaan menjadi benar.

Operator dan pejabat pengadaan tetap harus memahami:

  • dasar hukum;
  • alur proses;
  • kewenangan;
  • dokumen;
  • metode pengadaan;
  • batasan;
  • pengendalian;
  • pertanggungjawaban.

Dengan kata lain, sistem hanya menjadi alat, sedangkan kompetensi aparatur tetap menjadi faktor utama.

Hubungan Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan

Pengadaan seharusnya tidak diposisikan sebagai proses yang berdiri sendiri.

Pengadaan harus terhubung dengan:

Perencanaan → Penganggaran → Rencana Pengadaan → Pelaksanaan → Pengendalian → Pelaporan.

Jika perencanaan tidak matang, pengadaan dapat mengalami berbagai permasalahan seperti:

  • spesifikasi berubah;
  • anggaran tidak sesuai;
  • jadwal terlambat;
  • dokumen harus diperbaiki;
  • proses pemilihan tertunda;
  • kontrak tidak berjalan optimal;
  • serapan anggaran rendah.

Oleh karena itu, perencanaan pengadaan sejak awal tahun anggaran menjadi sangat penting.

Risiko yang Sering Terjadi dalam Pengadaan

Beberapa risiko yang perlu diantisipasi antara lain:

RisikoDampakMitigasi
Spesifikasi tidak tepatBarang tidak sesuai kebutuhanAnalisis kebutuhan
Perencanaan terlambatPengadaan tertundaPenyusunan rencana lebih awal
Harga tidak wajarInefisiensi anggaranAnalisis pasar
Penyedia tidak mampuPekerjaan terlambatEvaluasi kemampuan penyedia
Dokumen tidak lengkapRisiko administratifChecklist dokumen
Konflik kepentinganRisiko integritasDeklarasi dan pengendalian
Kontrak tidak diawasiKualitas pekerjaan menurunMonitoring berkala
Pemilihan penyedia tidak sesuaiRisiko hukumKepatuhan terhadap regulasi

Pendekatan manajemen risiko sangat penting agar masalah dapat diidentifikasi sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.

Contoh Kasus Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Salah satu contoh nyata dapat dilihat dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pada situs resmi pemerintah daerah tersebut tercantum dokumen Surat Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota mengenai pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Pada sumber yang sama juga tercantum dokumen terkait model dokumen Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa setelah Perpres 46 Tahun 2025 berlaku, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kebijakan dan pemahaman internal agar pelaksanaan pengadaan tidak menggunakan prosedur yang sudah tidak relevan.

Ilustrasi Kasus Pengadaan Desa

Misalnya sebuah desa membutuhkan pengadaan material untuk pembangunan fasilitas desa.

Langkah yang perlu diperhatikan antara lain:

Pertama, pemerintah desa mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan perencanaan dan kewenangan desa.

Kedua, dilakukan analisis apakah kegiatan dapat dilaksanakan melalui swakelola dengan melibatkan masyarakat desa.

Ketiga, apabila tidak dapat dilakukan melalui swakelola dan harus menggunakan penyedia, pemerintah desa perlu memperhatikan ketersediaan penyedia di desa setempat.

Keempat, apabila penyedia lokal tidak tersedia, pencarian dapat diperluas sesuai ketentuan ke desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama.

Kelima, apabila penyedia tersebut juga tidak tersedia, barulah dapat menggunakan penyedia lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa pemahaman terhadap karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Desa sangat penting bagi kepala desa dan perangkat desa.

Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Pengadaan

Beberapa kesalahan yang sering muncul dalam pengelolaan pengadaan antara lain:

Menggunakan Regulasi Lama

Peraturan yang sudah berubah tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar pengambilan keputusan.

Setiap pelaku pengadaan perlu memastikan apakah terdapat perubahan regulasi terbaru.

Fokus pada Harga Terendah

Harga merupakan salah satu pertimbangan, tetapi pengadaan pemerintah harus memperhatikan kebutuhan, kualitas, manfaat, waktu, dan aspek lainnya sesuai ketentuan.

Perencanaan Dilakukan Terlambat

Pengadaan yang baru dipersiapkan ketika kegiatan sudah harus dilaksanakan berpotensi menimbulkan tekanan waktu dan kesalahan administratif.

Spesifikasi Tidak Jelas

Spesifikasi yang terlalu umum dapat menimbulkan perbedaan interpretasi antara pemerintah dan penyedia.

Dokumentasi Tidak Lengkap

Setiap tahapan pengadaan perlu memiliki dokumentasi yang memadai.

Dokumentasi penting untuk:

  • pemeriksaan;
  • audit;
  • monitoring;
  • evaluasi;
  • pertanggungjawaban;
  • pembuktian proses pengadaan.

Materi Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengadaan Desa

Bimtek yang membahas Perpres 46 Tahun 2025 idealnya tidak hanya memberikan penjelasan teori, tetapi juga menghubungkan regulasi dengan praktik.

Materi dapat mencakup:

  1. Kebijakan terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Perubahan Perpres 16 Tahun 2018 melalui Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025;
  3. Ruang lingkup PBJ Pemerintah;
  4. Prinsip dan etika pengadaan;
  5. Peran dan kewenangan pelaku pengadaan;
  6. Perencanaan pengadaan;
  7. Identifikasi kebutuhan;
  8. Penyusunan spesifikasi teknis;
  9. Perkiraan harga dan analisis pasar;
  10. Pengadaan melalui swakelola;
  11. Pengadaan melalui penyedia;
  12. Metode pemilihan penyedia;
  13. Pengadaan elektronik;
  14. Pengelolaan kontrak;
  15. Pengendalian pelaksanaan pekerjaan;
  16. Serah terima hasil pekerjaan;
  17. Penyelesaian permasalahan pengadaan;
  18. Pengadaan Barang/Jasa Desa;
  19. Prioritas penyedia lokal desa;
  20. Swakelola dan pemberdayaan masyarakat desa;
  21. Model dokumen PBJ Desa;
  22. Peraturan bupati/wali kota terkait PBJ Desa;
  23. Pengukuran tingkat kematangan PBJ Desa;
  24. Studi kasus pengadaan pemerintah dan pengadaan desa.

Manfaat Mengikuti Bimtek Pengadaan

Bagi instansi pemerintah, pelatihan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan keseragaman pemahaman antarpelaku pengadaan.

Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • memahami perubahan Perpres 46 Tahun 2025;
  • mengetahui ketentuan terbaru PBJ Pemerintah;
  • memahami pengadaan desa;
  • mengurangi kesalahan administratif;
  • meningkatkan kualitas perencanaan;
  • memahami proses swakelola;
  • memahami proses melalui penyedia;
  • meningkatkan kemampuan mengelola kontrak;
  • meningkatkan kemampuan melakukan pengendalian;
  • memperkuat akuntabilitas pengadaan;
  • meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri;
  • memahami peluang pemberdayaan UMK dan koperasi;
  • meningkatkan tata kelola pengadaan desa.

Mengapa Bimtek Pengadaan 2025–2027 Semakin Dibutuhkan?

Perubahan regulasi membuat kebutuhan peningkatan kompetensi menjadi semakin penting.

Selain Perpres 46 Tahun 2025, perkembangan kebijakan LKPP terus berjalan. Salah satu contohnya adalah penerbitan Kepka LKPP Nomor 35 Tahun 2026 mengenai model pengukuran tingkat kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan, termasuk di tingkat desa, semakin diarahkan untuk memiliki sistem yang lebih terukur dan profesional.

Bagi pemerintah daerah, kegiatan Bimtek dapat menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antara:

  • perangkat daerah;
  • UKPBJ;
  • pejabat pengadaan;
  • PPK;
  • perencana;
  • pengelola keuangan;
  • Inspektorat;
  • pemerintah desa.

Dengan pemahaman yang sama, koordinasi proses pengadaan dapat menjadi lebih efektif.

Strategi Meningkatkan Kualitas Pengadaan Pemerintah

Untuk meningkatkan kualitas pengadaan, instansi dapat menerapkan beberapa strategi.

Memperkuat Perencanaan

Semakin baik perencanaan, semakin kecil risiko perubahan dan keterlambatan pada tahap pelaksanaan.

Meningkatkan Kompetensi SDM

Pelaku pengadaan perlu mengikuti perkembangan regulasi secara berkala.

Memperkuat Pengendalian Internal

Pengendalian harus dilakukan sejak perencanaan sampai serah terima.

Memanfaatkan Sistem Digital

Penggunaan sistem elektronik perlu dibarengi dengan pemahaman proses bisnis.

Meningkatkan Dokumentasi

Dokumentasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas.

Melakukan Evaluasi

Setiap kegiatan pengadaan sebaiknya dievaluasi untuk mengetahui apa yang berhasil dan apa yang harus diperbaiki.

Peran Pemerintah Desa dalam Membangun Ekonomi Lokal melalui Pengadaan

Pengadaan desa memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kebutuhan pemerintah desa.

Ketika penyedia lokal diberi ruang sesuai ketentuan, anggaran desa dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat.

Misalnya:

  • pembelian material dari usaha lokal;
  • penggunaan jasa masyarakat desa;
  • pemberdayaan kelompok masyarakat;
  • penggunaan produk hasil desa;
  • peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal.

Dengan demikian, pengadaan dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa.

Namun, keberpihakan terhadap pelaku lokal tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Prioritas lokal bukan berarti mengabaikan kualitas, kewajaran harga, kebutuhan, dan prinsip tata kelola.

Checklist Pengadaan Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025

Sebelum melaksanakan pengadaan, instansi dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

ChecklistPertanyaan
KebutuhanApakah barang/jasa benar-benar dibutuhkan?
AnggaranApakah tersedia anggaran?
PerencanaanApakah sudah masuk dalam perencanaan pengadaan?
SpesifikasiApakah spesifikasi sudah jelas?
Produk Dalam NegeriApakah tersedia produk dalam negeri?
UMK/KoperasiApakah terdapat peluang melibatkan UMK/koperasi?
MetodeApakah metode pengadaan sudah tepat?
PenyediaApakah penyedia memenuhi persyaratan?
KontrakApakah kontrak telah disiapkan dengan baik?
PengawasanSiapa yang melakukan pengendalian?
Serah TerimaApakah hasil pekerjaan memenuhi ketentuan?
DokumentasiApakah seluruh dokumen telah tersimpan?

Untuk Pengadaan Barang/Jasa Desa, checklist tersebut perlu ditambah dengan pertanyaan mengenai swakelola, penyedia lokal desa, peraturan bupati/wali kota, dan ketentuan LKPP.

FAQ Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengadaan Desa

Apa itu Perpres 46 Tahun 2025?

Perpres 46 Tahun 2025 adalah Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini berlaku sejak 30 April 2025 dan antara lain mengatur Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Apakah Perpres 46 Tahun 2025 menggantikan Perpres 16 Tahun 2018?

Tidak dalam arti mencabut seluruh Perpres 16 Tahun 2018. Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018, setelah sebelumnya terdapat Perpres 12 Tahun 2021. Karena itu, pelaksana perlu membaca ketentuan yang telah dikonsolidasikan dan memperhatikan peraturan pelaksananya.

Apakah Pengadaan Barang/Jasa Desa termasuk dalam Perpres 46 Tahun 2025?

Ya. Perpres 46 Tahun 2025 secara tegas memasukkan Pemerintah Desa dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa dan mengatur ketentuan khusus mengenai Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Apakah Pengadaan Desa harus dilakukan melalui penyedia?

Tidak selalu. Pengadaan Barang/Jasa Desa diarahkan untuk dilaksanakan melalui swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila tidak dapat dilakukan secara swakelola, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia sesuai ketentuan.

Siapa yang menjadi prioritas penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Desa?

Apabila pengadaan dilakukan melalui penyedia, penyedia di desa setempat menjadi prioritas. Jika tidak tersedia, dapat menggunakan penyedia dari desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama, dan apabila juga tidak tersedia dapat menggunakan penyedia lainnya sesuai ketentuan.

Apakah pemerintah desa perlu mengikuti peraturan bupati atau wali kota?

Ya. Perpres 46 Tahun 2025 memberikan pengaturan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Barang/Jasa Desa diatur melalui peraturan bupati/wali kota dengan mengacu kepada PerLKPP. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu memperhatikan regulasi nasional sekaligus ketentuan daerahnya.

Mengapa aparatur perlu mengikuti Bimtek Pengadaan Barang/Jasa?

Karena regulasi pengadaan terus berkembang dan pelaksana harus memahami perubahan kebijakan serta penerapannya. Bimtek membantu peserta memahami regulasi secara sistematis sekaligus menghubungkannya dengan perencanaan, pemilihan penyedia, swakelola, kontrak, pengendalian, serah terima, dan pengadaan desa.

Kesimpulan

Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengadaan Desa Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 menjadi salah satu kebutuhan penting bagi aparatur pemerintah yang terlibat dalam proses pengadaan.

Perpres 46 Tahun 2025 tidak hanya memperbarui sejumlah ketentuan dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetapi juga memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai Pengadaan Barang/Jasa Desa. Regulasi ini berlaku sejak 30 April 2025 dan merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.

Bagi pemerintah daerah, pemahaman regulasi diperlukan agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sementara bagi pemerintah desa, pemahaman mengenai swakelola, pemberdayaan masyarakat, penyedia lokal, penggunaan produk dalam negeri, model dokumen, serta pengukuran tingkat kematangan pengadaan menjadi semakin penting.

Perkembangan regulasi LKPP pada 2025 dan 2026 juga menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan terus diarahkan menjadi semakin profesional dan terukur. Salah satunya adalah diterbitkannya Kepka LKPP Nomor 35 Tahun 2026 tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa.

Karena itu, peningkatan kapasitas SDM tidak seharusnya hanya dilakukan ketika muncul masalah dalam pengadaan. Pembekalan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi, kewenangan, prosedur, dokumen, risiko, dan mekanisme pengendalian.

Melalui pelatihan yang terstruktur, aparatur diharapkan mampu menerapkan ketentuan Perpres 46 Tahun 2025 secara lebih tepat serta membangun proses pengadaan yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.

Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!

📱 WhatsApp / Telp : 0823-6439-7553
📧 Email : info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com

Jadwal Bimtek & Training
Bimtek Pemda menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :
Juli 2026Agustus 2026Setember  2026
Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 03-04 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 10-11 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 17-18 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 24-25 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026

 

Oktober 2026November 2026Desember  2026
Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026

JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162

BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat

JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284

BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean

BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799

SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047

BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

BIAYA PELATIHAN

FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN

Biaya pelatihan disesuaikan dengan materi, durasi, dan lokasi kegiatan. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
TIDAK MENGINAP
BASE
Rp. 4.000.000 4-6 Juta
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
EXTRA
Rp. 5.000.000 5-7 Juta
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
ONLINE
Rp. 2.500.000 per peserta
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek

BIMTEK TERKAIT