PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Penyusunan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2027
Bimtek Penyusunan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2027 sesuai regulasi untuk mendukung RKA dan APBD.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rentang harga: Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000
Deskripsi
Penyusunan anggaran pemerintah daerah membutuhkan dasar perhitungan yang rasional, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap program, kegiatan, dan subkegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran harus didukung oleh perhitungan belanja yang wajar serta sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
Standar Harga Satuan digunakan sebagai acuan untuk menentukan kewajaran harga satuan barang dan jasa dalam penyusunan anggaran. Sementara itu, Analisis Standar Belanja digunakan untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan suatu kegiatan.
Keduanya memiliki hubungan yang sangat erat dengan penyusunan RKA-SKPD dan APBD.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjelaskan bahwa standar harga satuan regional digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan standar harga satuan pada masing-masing daerah. Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa analisis standar belanja, standar harga satuan, dan standar teknis ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah serta digunakan dalam penyusunan RKA dalam rancangan APBD.
Untuk Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah perlu mulai melakukan evaluasi dan penyusunan SHS serta ASB lebih awal. Hal ini penting karena hasil penyusunan tersebut akan menjadi salah satu instrumen dalam proses penyusunan anggaran perangkat daerah.
Dalam konteks tersebut, Bimtek Penyusunan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2027 menjadi kegiatan strategis untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun standar biaya yang sesuai regulasi, karakteristik daerah, kebutuhan program, serta kondisi harga yang aktual.
Mengapa Standar Harga Satuan dan ASB Penting untuk APBD Tahun 2027?
APBD bukan sekadar daftar angka pendapatan dan belanja. APBD merupakan instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, setiap angka dalam APBD harus memiliki dasar yang jelas.
Tanpa standar harga dan analisis belanja yang baik, terdapat risiko terjadinya:
- penganggaran yang terlalu tinggi;
- penganggaran yang terlalu rendah;
- perbedaan harga antarperangkat daerah;
- ketidakkonsistenan perhitungan;
- pemborosan anggaran;
- kesulitan dalam melakukan evaluasi;
- kesulitan membandingkan kewajaran biaya kegiatan;
- penyusunan RKA yang tidak seragam;
- potensi koreksi dalam proses evaluasi anggaran.
SHS dan ASB membantu pemerintah daerah membangun standar yang lebih objektif.
Standar tersebut juga membantu perangkat daerah menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Penyusunan SHS dan ASB
Penyusunan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebiasaan masing-masing perangkat daerah.
Terdapat beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu dasar penting dalam pengelolaan APBD.
Dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, standar harga satuan regional, analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan memiliki fungsi dalam mendukung penyusunan anggaran.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan ini menjadi salah satu rujukan utama pemerintah daerah dalam menetapkan standar harga satuan.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
Perpres Nomor 53 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perubahan tersebut perlu diperhatikan ketika pemerintah daerah menyusun atau memperbarui standar harga satuannya. Beberapa pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian regulasi daerah setelah terbitnya Perpres 53 Tahun 2023. Misalnya, Perwali Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2024 secara eksplisit mencantumkan penyesuaian terhadap Perpres 53 Tahun 2023.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pedoman teknis yang sangat penting dalam proses penyusunan dan pengelolaan APBD.
Permendagri tersebut menegaskan bahwa standar harga satuan regional menjadi pedoman penyusunan standar harga satuan daerah. Selain itu, ASB, standar harga satuan, dan standar teknis digunakan dalam penyusunan RKA dalam proses penyusunan rancangan APBD.
Untuk membaca regulasi secara langsung, pemerintah daerah dapat menggunakan sumber resmi:
Apa Itu Standar Harga Satuan?
Standar Harga Satuan adalah nilai atau harga satuan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah.
Sederhananya, SHS menjawab pertanyaan:
“Berapa harga yang wajar digunakan sebagai dasar penganggaran suatu barang atau jasa?”
Contohnya:
Sebuah perangkat daerah membutuhkan komputer untuk mendukung pelayanan administrasi.
Dalam menyusun RKA, perangkat daerah tidak seharusnya menentukan harga komputer secara sembarangan. Harga perlu mengacu pada standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan ketentuan standar harga satuan regional dan kondisi daerah.
SHS dapat mencakup berbagai jenis biaya sesuai kebijakan daerah.
Beberapa komponen yang lazim terdapat dalam standar harga satuan daerah antara lain:
- honorarium;
- perjalanan dinas;
- rapat atau pertemuan;
- konsumsi;
- pengadaan barang;
- kendaraan dinas;
- pemeliharaan;
- sewa;
- jasa;
- perlengkapan;
- kebutuhan operasional lainnya.
Sebagai contoh, beberapa peraturan daerah mengenai SHS memuat satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat/pertemuan, kendaraan dinas, pemeliharaan, dan komponen biaya lainnya.
Apa Itu Analisis Standar Belanja?
Analisis Standar Belanja atau ASB merupakan instrumen untuk menganalisis kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan.
Jika SHS lebih banyak menjawab pertanyaan “berapa harga satuannya?”, ASB membantu menjawab pertanyaan:
“Berapa biaya yang wajar untuk melaksanakan suatu kegiatan dengan beban kerja tertentu?”
Sebagai contoh, pemerintah daerah akan menyelenggarakan kegiatan pelatihan selama dua hari.
Biaya kegiatan tersebut tidak hanya ditentukan dari satu harga barang. Terdapat berbagai komponen seperti:
- jumlah peserta;
- jumlah narasumber;
- durasi kegiatan;
- kebutuhan konsumsi;
- bahan kegiatan;
- tempat;
- perlengkapan;
- transportasi;
- dokumentasi;
- komponen lain sesuai ketentuan.
ASB membantu pemerintah daerah melihat hubungan antara output kegiatan, beban kerja, dan kebutuhan biaya.
Beberapa pemerintah daerah telah menetapkan ASB secara khusus. Misalnya, Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Perbedaan SHS dan ASB
SHS dan ASB sering dianggap sama karena sama-sama digunakan dalam penganggaran. Padahal keduanya memiliki fungsi berbeda.
| Aspek | Standar Harga Satuan | Analisis Standar Belanja |
|---|---|---|
| Fokus | Harga satuan | Kewajaran total/beban biaya kegiatan |
| Pertanyaan | Berapa harga yang wajar? | Berapa biaya kegiatan yang wajar? |
| Dasar | Harga pasar, standar regional, karakteristik daerah | Beban kerja, output, aktivitas dan komponen biaya |
| Penggunaan | Menentukan nilai satuan | Mengendalikan total anggaran kegiatan |
| Hubungan dengan RKA | Menentukan harga komponen belanja | Menilai kewajaran anggaran kegiatan |
| Tujuan | Standardisasi harga | Efisiensi dan kewajaran belanja |
Keduanya harus disusun secara terintegrasi.
SHS yang baik tanpa ASB belum cukup untuk memastikan keseluruhan anggaran kegiatan wajar.
Sebaliknya, ASB yang baik membutuhkan data harga satuan yang kredibel.
Hubungan SHS, ASB, Standar Teknis, RKA-SKPD dan APBD
Penyusunan anggaran daerah dapat digambarkan sebagai suatu rangkaian yang saling berhubungan:
Perencanaan daerah → Program → Kegiatan/Subkegiatan → Standar Teknis → ASB → SHS → RKA-SKPD → APBD.
Permendagri 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa analisis standar belanja, standar harga satuan, dan standar teknis digunakan dalam penyusunan RKA pada proses penyusunan rancangan APBD.
Artinya, SHS dan ASB bukan dokumen yang berdiri sendiri.
Keduanya menjadi bagian dari sistem penganggaran berbasis kinerja.
Tujuan Penyusunan Standar Harga Satuan Tahun 2027
Penyusunan SHS Tahun Anggaran 2027 memiliki beberapa tujuan.
Menciptakan Keseragaman
Setiap perangkat daerah menggunakan acuan yang sama.
Hal ini dapat mengurangi perbedaan harga yang tidak dapat dijelaskan untuk kebutuhan yang sama.
Meningkatkan Efisiensi Anggaran
Standar harga membantu pemerintah daerah mengendalikan belanja agar tetap berada dalam batas kewajaran.
Memperkuat Akuntabilitas
Setiap angka dalam RKA memiliki dasar yang dapat ditelusuri.
Memudahkan Evaluasi
Pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dengan membandingkan usulan perangkat daerah terhadap standar yang berlaku.
Mendukung Penganggaran Berbasis Kinerja
Anggaran tidak hanya melihat input, tetapi juga harus dikaitkan dengan output dan hasil kegiatan.
Tujuan Penyusunan ASB Tahun 2027
ASB memiliki tujuan yang lebih berorientasi pada kewajaran suatu kegiatan.
Beberapa tujuannya antara lain:
- mengukur kewajaran beban kerja;
- mengukur kewajaran biaya;
- mengurangi perbedaan anggaran antarperangkat daerah;
- mencegah penganggaran yang berlebihan;
- meningkatkan efisiensi;
- meningkatkan transparansi;
- memperkuat penganggaran berbasis kinerja;
- membantu proses verifikasi RKA;
- menjadi instrumen pengendalian belanja.
Dengan ASB, pemerintah daerah dapat melihat apakah suatu kegiatan memang membutuhkan biaya sebesar yang diusulkan.
Prinsip Penyusunan SHS Pemerintah Daerah
Penyusunan SHS sebaiknya memperhatikan beberapa prinsip.
Relevan
Harga yang digunakan harus relevan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Rasional
Harga harus memiliki dasar perhitungan yang dapat dijelaskan.
Aktual
Harga perlu memperhatikan perkembangan harga dan kondisi pasar.
Efisien
Standar tidak boleh mendorong pemborosan.
Transparan
Dasar penyusunan harus dapat dijelaskan.
Akuntabel
Setiap standar harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai Karakteristik Daerah
Tingkat harga di satu daerah dapat berbeda dengan daerah lain.
Permendagri 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa penetapan standar harga satuan pada masing-masing daerah perlu memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di daerah tersebut.
Prinsip Penyusunan Analisis Standar Belanja
ASB perlu disusun dengan mempertimbangkan hubungan antara:
Input → Aktivitas → Beban Kerja → Output → Biaya.
Contohnya, kegiatan pelatihan tidak cukup dihitung berdasarkan “satu kegiatan”.
Beban kerja dapat dipengaruhi oleh:
- jumlah peserta;
- jumlah hari;
- jumlah tenaga ahli;
- jumlah materi;
- lokasi;
- metode pelaksanaan;
- kebutuhan fasilitas.
Dengan demikian, ASB sebaiknya mencerminkan karakteristik nyata kegiatan.
Tahapan Penyusunan Standar Harga Satuan Tahun 2027
Pemerintah daerah dapat melakukan tahapan berikut.
Inventarisasi Komponen Belanja
Langkah pertama adalah mengidentifikasi seluruh jenis belanja yang memerlukan standar harga.
Contohnya:
- honorarium;
- perjalanan dinas;
- konsumsi;
- barang operasional;
- pemeliharaan;
- sewa;
- jasa;
- perlengkapan.
Pengumpulan Data Harga
Data dapat berasal dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti:
- survei pasar;
- katalog elektronik;
- data pengadaan pemerintah;
- data harga tahun sebelumnya;
- informasi penyedia;
- standar regional;
- data resmi lainnya.
Analisis Harga
Data yang diperoleh perlu dianalisis untuk mengetahui kewajaran harga.
Tidak semua harga yang ditemukan di pasar otomatis dapat digunakan sebagai standar.
Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan:
- spesifikasi;
- kualitas;
- lokasi;
- volume;
- waktu pembelian;
- pajak;
- biaya distribusi;
- kondisi pasar.
Penetapan Standar
Setelah proses analisis selesai, standar disusun dalam format yang mudah digunakan oleh perangkat daerah.
Review dan Validasi
Sebelum ditetapkan, standar perlu direview oleh pihak terkait.
Penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah
Permendagri 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tahapan Penyusunan ASB Tahun 2027
Penyusunan ASB dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
Identifikasi Jenis Kegiatan
Pemerintah daerah mengelompokkan kegiatan yang memiliki karakteristik biaya serupa.
Menentukan Aktivitas Utama
Setiap kegiatan dianalisis berdasarkan aktivitas yang dilakukan.
Menentukan Output
Output harus dapat diukur.
Contohnya:
- jumlah peserta;
- jumlah dokumen;
- jumlah lokasi;
- jumlah layanan;
- jumlah paket pekerjaan;
- jumlah hari kegiatan.
Menentukan Komponen Biaya
Komponen biaya kemudian dihubungkan dengan output dan beban kerja.
Menentukan Formula
Formula ASB dapat dibuat berdasarkan karakteristik kegiatan.
Sebagai ilustrasi sederhana:
Total Belanja = Belanja Tetap + (Volume Output × Biaya Variabel)
Formula tersebut hanya merupakan ilustrasi analitis. Formula resmi harus disusun berdasarkan metodologi dan karakteristik kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Contoh Sederhana Analisis Standar Belanja
Misalnya pemerintah daerah memiliki kegiatan pelatihan aparatur.
Setelah dilakukan analisis historis dan pengelompokan kegiatan, ditemukan bahwa biaya terdiri dari:
- komponen tetap untuk persiapan;
- biaya instruktur;
- konsumsi peserta;
- perlengkapan;
- dokumentasi;
- komponen variabel lainnya.
Kemudian pemerintah daerah dapat menyusun model:
| Komponen | Jenis |
|---|---|
| Persiapan kegiatan | Tetap |
| Honor narasumber | Variabel |
| Konsumsi | Variabel |
| Bahan pelatihan | Variabel |
| Dokumentasi | Tetap/Variabel |
| Perlengkapan | Variabel |
Dengan pendekatan tersebut, usulan anggaran dapat dianalisis berdasarkan jumlah peserta dan durasi kegiatan.
Contoh Kasus Nyata dari Pemerintah Daerah
Praktik penyusunan SHS dan ASB telah dilakukan oleh berbagai pemerintah daerah.
Sebagai contoh, Kabupaten Tana Tidung menetapkan Perbup Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa SHS berfungsi sebagai referensi dalam penyusunan RKA-SKPD dan disusun berdasarkan ketentuan PP 12 Tahun 2019 serta Perpres 53 Tahun 2023.
Contoh lain adalah Pemerintah Kabupaten Boalemo yang menetapkan Perbup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur penerapan ASB serta pengendalian dan pengawasan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki standar yang secara khusus disesuaikan dengan karakteristik daerah.
Contoh Kasus Perubahan Standar Harga
Perubahan harga dan perubahan regulasi dapat menyebabkan pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian standar.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pada 2025 menetapkan perubahan standar harga satuan melalui Perbup Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengubah standar harga satuan yang sebelumnya telah ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa SHS bukan dokumen yang harus dianggap tidak berubah.
Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme review agar standar tetap relevan dengan kondisi regulasi dan kebutuhan aktual.
Tantangan Penyusunan SHS dan ASB Tahun 2027
Penyusunan SHS dan ASB tidak selalu mudah.
Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
Perbedaan Kondisi Antarwilayah
Harga barang dan jasa dapat berbeda antara daerah perkotaan, daerah kepulauan, daerah terpencil, dan wilayah dengan biaya distribusi tinggi.
Data Harga Tidak Seragam
Perangkat daerah dapat memiliki data harga yang berbeda.
Perubahan Harga Pasar
Harga barang tertentu dapat berubah dalam waktu relatif cepat.
Perubahan Regulasi
Perubahan regulasi nasional dapat memerlukan penyesuaian terhadap standar daerah.
Kegiatan yang Sangat Beragam
Tidak semua kegiatan dapat dibuat dengan formula yang sama.
Kualitas Data Historis
ASB membutuhkan data historis yang cukup untuk menghasilkan analisis yang baik.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Pemerintah daerah perlu menghindari beberapa kesalahan berikut.
Menyalin SHS Daerah Lain
Standar harga daerah lain belum tentu sesuai dengan kondisi daerah sendiri.
Menggunakan Harga Lama Tanpa Review
Harga yang ditetapkan beberapa tahun sebelumnya belum tentu masih relevan.
Tidak Memperhatikan Spesifikasi
Harga harus dikaitkan dengan spesifikasi barang atau jasa.
Membuat ASB Tanpa Analisis Beban Kerja
ASB bukan sekadar membagi total anggaran tahun sebelumnya.
Tidak Menghubungkan ASB dengan Output
Biaya harus memiliki hubungan dengan output kegiatan.
Tidak Melakukan Validasi
Standar yang digunakan dalam APBD harus melalui proses review dan validasi yang memadai.
Hubungan SHS dan ASB dengan SIPD-RI
Pengelolaan keuangan daerah saat ini semakin erat dengan sistem informasi pemerintahan.
Dalam praktik penyusunan RKA-SKPD, perangkat daerah perlu memastikan komponen belanja, standar harga, program, kegiatan, dan subkegiatan dapat dituangkan sesuai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang berlaku.
Karena itu, penyusunan SHS dan ASB Tahun 2027 juga perlu memperhatikan kebutuhan implementasi dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.
Dokumen SHS dan ASB yang baik seharusnya mudah diterapkan oleh operator dan perangkat daerah dalam proses penyusunan RKA.
SHS, ASB dan Pengendalian Anggaran
SHS dan ASB dapat menjadi instrumen pengendalian sejak tahap awal.
Ketika perangkat daerah mengusulkan anggaran, tim verifikasi dapat melakukan pemeriksaan:
- Apakah kegiatan sesuai perencanaan?
- Apakah output sudah jelas?
- Apakah harga sesuai SHS?
- Apakah volume masuk akal?
- Apakah biaya sesuai ASB?
- Apakah terdapat komponen biaya yang berlebihan?
- Apakah terdapat duplikasi anggaran?
- Apakah anggaran mendukung target kinerja?
Dengan cara tersebut, koreksi tidak hanya dilakukan setelah anggaran selesai, tetapi sejak proses penyusunan RKA.
Manfaat Bimtek Penyusunan SHS dan ASB
Bimtek dapat membantu aparatur memahami hubungan antara standar biaya dengan proses penganggaran.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- memahami regulasi terbaru;
- memahami konsep SHS;
- memahami konsep ASB;
- memahami standar harga satuan regional;
- memahami hubungan SHS dengan RKA;
- memahami hubungan ASB dengan penganggaran;
- mampu melakukan identifikasi komponen biaya;
- mampu melakukan analisis harga;
- mampu melakukan analisis beban kerja;
- mampu menyusun formula ASB;
- meningkatkan kualitas verifikasi RKA;
- meningkatkan efisiensi belanja;
- memperkuat akuntabilitas APBD;
- meminimalkan ketidakwajaran anggaran.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?
Kegiatan ini relevan bagi:
- Bappeda;
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
- Badan Pengelola Keuangan Daerah;
- Sekretariat Daerah;
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- perangkat daerah;
- pejabat perencana;
- pejabat pengelola keuangan;
- PPK-SKPD;
- pejabat penatausahaan keuangan;
- operator RKA;
- Inspektorat;
- auditor internal;
- bagian pembangunan;
- bagian organisasi;
- unit kerja yang menyusun standar biaya.
Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan agar SHS dan ASB dapat diterapkan secara konsisten.
Materi Bimtek Penyusunan SHS dan ASB Tahun 2027
Materi pelatihan dapat mencakup:
- Kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
- PP Nomor 12 Tahun 2019;
- Perpres Nomor 33 Tahun 2020;
- Perpres Nomor 53 Tahun 2023;
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
- Konsep Standar Harga Satuan;
- Konsep Analisis Standar Belanja;
- Standar Harga Satuan Regional;
- Prinsip penetapan SHS daerah;
- Analisis harga pasar;
- Penyusunan standar honorarium;
- Penyusunan standar perjalanan dinas;
- Penyusunan standar barang dan jasa;
- Penyusunan standar pemeliharaan;
- Penyusunan ASB;
- Analisis beban kerja;
- Analisis output kegiatan;
- Penyusunan formula ASB;
- Hubungan SHS dan ASB dengan RKA-SKPD;
- Integrasi dengan penganggaran daerah;
- Penggunaan standar dalam SIPD-RI;
- Verifikasi dan validasi RKA;
- Pengendalian belanja;
- Studi kasus;
- Simulasi penyusunan SHS dan ASB Tahun 2027.
Checklist Penyusunan SHS Tahun 2027
Sebelum menetapkan standar harga satuan, pemerintah daerah dapat menggunakan checklist berikut:
| Aspek | Pertanyaan |
|---|---|
| Regulasi | Apakah dasar hukum sudah diperbarui? |
| Harga | Apakah data harga masih relevan? |
| Spesifikasi | Apakah spesifikasi barang jelas? |
| Pasar | Apakah sudah dilakukan analisis harga? |
| Daerah | Apakah tingkat kemahalan daerah diperhatikan? |
| Pajak | Apakah perlakuan pajak sudah diperhatikan? |
| Distribusi | Apakah biaya distribusi relevan? |
| Regional | Apakah sesuai standar harga satuan regional? |
| RKA | Apakah mudah digunakan dalam penyusunan RKA? |
| Review | Apakah sudah melalui validasi? |
Checklist Penyusunan ASB Tahun 2027
Untuk ASB, checklist dapat mencakup:
| Aspek | Pertanyaan |
|---|---|
| Jenis kegiatan | Apakah kegiatan telah dikelompokkan? |
| Output | Apakah output dapat diukur? |
| Beban kerja | Apakah volume kegiatan jelas? |
| Biaya | Apakah komponen biaya telah diidentifikasi? |
| Data historis | Apakah data cukup untuk analisis? |
| Formula | Apakah hubungan biaya dan output jelas? |
| Kewajaran | Apakah biaya sesuai karakteristik kegiatan? |
| Efisiensi | Apakah terdapat potensi pemborosan? |
| RKA | Apakah ASB dapat diterapkan pada RKA? |
| Evaluasi | Apakah ASB akan ditinjau secara berkala? |
Strategi Menyiapkan SHS dan ASB untuk Tahun Anggaran 2027
Pemerintah daerah sebaiknya tidak menunggu sampai proses penyusunan APBD selesai.
Strategi yang dapat dilakukan adalah:
Melakukan Review Regulasi
Pastikan seluruh regulasi yang digunakan merupakan regulasi yang berlaku.
Melakukan Evaluasi SHS Tahun Sebelumnya
Identifikasi harga yang terlalu tinggi, terlalu rendah, atau tidak lagi relevan.
Mengumpulkan Data Pasar
Data pasar menjadi salah satu bahan penting untuk menetapkan harga yang wajar.
Mengevaluasi ASB
Lihat apakah formula ASB tahun sebelumnya masih mencerminkan karakteristik kegiatan.
Melibatkan Perangkat Daerah
Perangkat daerah memiliki informasi mengenai kebutuhan dan karakteristik kegiatan.
Melakukan Uji Penerapan
Sebelum ditetapkan, standar dapat diuji pada beberapa RKA untuk mengetahui apakah standar tersebut dapat diterapkan.
Menyiapkan Dokumentasi
Seluruh dasar perhitungan sebaiknya terdokumentasi sehingga dapat ditelusuri ketika diperlukan.
Dampak SHS dan ASB terhadap Efisiensi APBD
Penyusunan SHS dan ASB yang baik dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas APBD.
Misalnya, sebelum menggunakan ASB, terdapat beberapa perangkat daerah yang menganggarkan kegiatan serupa dengan biaya berbeda secara signifikan.
Setelah ASB diterapkan, pemerintah daerah dapat memiliki parameter yang lebih objektif.
Perangkat daerah tetap dapat mengusulkan kegiatan sesuai kebutuhan, tetapi biaya harus dapat dijelaskan berdasarkan:
Volume × Standar Biaya × Beban Kerja × Output.
Pendekatan ini membantu menciptakan budaya penganggaran yang lebih rasional.
SHS dan ASB sebagai Instrumen Pencegahan Pemborosan
Pencegahan pemborosan sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan.
Ketika standar biaya telah ditetapkan secara wajar, perangkat daerah memiliki batasan dan acuan dalam menyusun anggaran.
Hal ini dapat membantu mengurangi:
- mark-up anggaran;
- perbedaan harga yang tidak wajar;
- penganggaran tanpa dasar;
- biaya kegiatan yang tidak proporsional;
- pengulangan anggaran;
- belanja yang tidak mendukung output.
Namun, SHS dan ASB tetap harus digunakan secara proporsional.
Standar bukan berarti setiap kondisi harus dipaksakan sama. Kondisi khusus perlu dianalisis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
FAQ Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja
Apa yang dimaksud dengan Standar Harga Satuan?
Standar Harga Satuan adalah standar nilai atau harga satuan yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran barang dan jasa. Penyusunannya perlu memperhatikan standar harga satuan regional dan karakteristik daerah.
Apa yang dimaksud dengan Analisis Standar Belanja?
Analisis Standar Belanja atau ASB merupakan instrumen untuk menganalisis kewajaran beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. ASB membantu pemerintah daerah memastikan bahwa anggaran kegiatan memiliki hubungan yang wajar dengan output dan beban kerja.
Apa perbedaan SHS dan ASB?
SHS berfokus pada kewajaran harga satuan suatu barang atau jasa, sedangkan ASB berfokus pada kewajaran biaya suatu kegiatan berdasarkan beban kerja dan output.
Apa dasar hukum penyusunan SHS dan ASB?
Beberapa dasar hukum penting antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Permendagri 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa ASB, standar teknis, dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan digunakan dalam penyusunan RKA.
Apakah SHS harus disusun setiap tahun?
Pemerintah daerah perlu melakukan review dan penyesuaian secara berkala agar standar tetap sesuai dengan regulasi, harga pasar, kondisi ekonomi, dan karakteristik daerah. Dalam praktiknya, banyak daerah menetapkan SHS berdasarkan tahun anggaran tertentu dan melakukan perubahan ketika diperlukan. Contohnya dapat dilihat pada regulasi standar harga Kabupaten Tana Tidung Tahun 2025.
Apakah ASB digunakan dalam penyusunan RKA-SKPD?
Ya. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjelaskan bahwa analisis standar belanja, standar harga satuan, dan standar teknis digunakan untuk menyusun RKA dalam proses penyusunan rancangan APBD.
Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Penyusunan SHS dan ASB?
Bimtek ini relevan bagi TAPD, Bappeda, BPKAD/BKAD, perangkat daerah, perencana, pengelola keuangan, Inspektorat, operator RKA, dan aparatur lain yang terlibat dalam penyusunan serta verifikasi anggaran daerah.
Kesimpulan
Bimtek Penyusunan Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2027 merupakan kegiatan yang penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Standar Harga Satuan memberikan dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan harga yang wajar, sedangkan Analisis Standar Belanja membantu menilai apakah total biaya suatu kegiatan sesuai dengan beban kerja dan output yang dihasilkan.
Keduanya memiliki hubungan langsung dengan penyusunan RKA-SKPD dan APBD.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara jelas menempatkan analisis standar belanja, standar harga satuan, dan standar teknis sebagai instrumen yang digunakan dalam penyusunan RKA dalam proses penyusunan rancangan APBD.
Sementara itu, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 menjadi bagian penting dari kerangka regulasi Standar Harga Satuan Regional. Berbagai pemerintah daerah telah menindaklanjuti regulasi tersebut melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, maupun Peraturan Wali Kota masing-masing.
Memasuki Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap standar biaya yang digunakan sebelumnya.
Evaluasi tersebut penting karena:
- harga pasar dapat berubah;
- regulasi dapat berubah;
- kondisi ekonomi daerah dapat berubah;
- kebutuhan perangkat daerah berkembang;
- metode pelaksanaan kegiatan dapat berubah;
- tuntutan efisiensi anggaran semakin tinggi.
Penyusunan SHS dan ASB yang baik juga dapat membantu pemerintah daerah memperkuat penganggaran berbasis kinerja.
Anggaran tidak lagi hanya dilihat dari besar kecilnya belanja, tetapi dari hubungan antara kebutuhan, input, aktivitas, output, beban kerja, dan hasil yang ingin dicapai.
Dengan demikian, SHS dan ASB bukan sekadar tabel angka yang digunakan oleh operator RKA. Keduanya merupakan instrumen pengendalian dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Pemerintah daerah yang memiliki SHS dan ASB yang relevan, rasional, terdokumentasi, serta diterapkan secara konsisten akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun RKA-SKPD dan APBD.
Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur melalui Bimtek menjadi salah satu langkah penting agar proses penyusunan standar biaya Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan secara lebih sistematis, berbasis data, sesuai regulasi, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp : 0823-6439-7553
📧 Email : info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com
| Juli 2026 | Agustus 2026 | Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026 | Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Setember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026 |
| Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026 | Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026 | Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026 | Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026 | Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026 | Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026 |
| Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

