PETA LOKASI

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1, Kali Baru, Cilincing
Jakarta Utara 14110

info@bimtekpemda.com

0812-1372-0188

SOCIAL MEDIA

Bimtek Analisis Standar Belanja (ASB), Harga Satuan dan Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun 2027

Bimtek Analisis Standar Belanja (ASB), Harga Satuan dan Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun 2027 untuk penyusunan anggaran daerah yang efektif.

Tag Terkait

Biaya Pendaftaran

Biaya pelatihan/bimtek dapat bervariasi tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan.

Rentang harga: Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000

350 Orang sedang melihat halaman ini

Deskripsi

Daftar Isi

Penyusunan anggaran pemerintah daerah untuk Tahun Anggaran 2027 membutuhkan perencanaan yang semakin akurat, terukur, transparan, dan berorientasi pada hasil. Anggaran daerah tidak lagi cukup hanya disusun berdasarkan kebiasaan tahun sebelumnya atau sekadar menyesuaikan pagu yang tersedia. Setiap belanja perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas, harga yang wajar, beban kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterkaitan dengan target kinerja pemerintah daerah.

Dalam konteks tersebut, Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Harga Satuan (SHS), dan penganggaran berbasis kinerja menjadi tiga komponen penting yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

ASB membantu pemerintah daerah menilai kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan. Harga satuan memberikan dasar nilai biaya untuk berbagai kebutuhan penganggaran. Sementara itu, penganggaran berbasis kinerja memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan memiliki hubungan yang jelas dengan output, outcome, indikator kinerja, dan sasaran pembangunan.

Kerangka pengelolaan keuangan daerah tetap berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur antara lain APBD, penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, hingga pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Untuk standar harga satuan regional, pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan tersebut berlaku sejak 18 Juni 2025 dan mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Karena itu, penyusunan ASB dan harga satuan untuk Tahun Anggaran 2027 perlu memperhatikan regulasi terbaru, kebijakan pemerintah daerah, karakteristik wilayah, kebutuhan perangkat daerah, perkembangan harga, serta pendekatan penganggaran berbasis kinerja.

Mengapa ASB, Harga Satuan dan Penganggaran Berbasis Kinerja Penting untuk Tahun 2027?

Pengelolaan belanja daerah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Pemerintah daerah harus mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mengendalikan belanja agar tetap efisien dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Tanpa standar yang memadai, terdapat risiko terjadinya:

  • perbedaan biaya yang terlalu besar untuk kegiatan sejenis;
  • penganggaran berdasarkan kebiasaan tahun sebelumnya;
  • biaya kegiatan yang sulit dijelaskan kewajarannya;
  • ketidaksesuaian antara anggaran dan target kinerja;
  • duplikasi komponen belanja;
  • penyusunan anggaran yang kurang didukung data;
  • pemborosan pada komponen tertentu;
  • kesulitan melakukan review dan evaluasi anggaran;
  • lemahnya hubungan antara program, kegiatan, output dan anggaran.

ASB dapat menjadi instrumen untuk membantu pemerintah daerah menilai kewajaran biaya berdasarkan karakteristik kegiatan dan beban kerja. Harga satuan menjadi referensi dalam menentukan nilai berbagai kebutuhan belanja. Penganggaran berbasis kinerja kemudian memastikan bahwa belanja tersebut tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi diarahkan untuk menghasilkan output dan outcome yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, ketiganya perlu dipandang sebagai bagian dari satu ekosistem penganggaran.

Apa Itu Analisis Standar Belanja atau ASB?

Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan instrumen yang digunakan pemerintah daerah untuk menganalisis kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan.

Sederhananya, ASB membantu menjawab pertanyaan:

“Apakah jumlah anggaran yang dialokasikan untuk suatu kegiatan sudah wajar jika dibandingkan dengan beban kerja, volume kegiatan, karakteristik kegiatan, dan output yang ingin dicapai?”

ASB tidak semata-mata melihat apakah anggaran tersebut tersedia. Fokusnya adalah menilai hubungan antara kegiatan, beban kerja, komponen biaya, volume, dan hasil yang diharapkan.

Karena itu, ASB sangat penting dalam mendorong perencanaan anggaran yang lebih objektif.

Dalam praktik pemerintah daerah, ASB dapat digunakan untuk membantu:

  1. menyusun anggaran secara lebih rasional;
  2. membandingkan kewajaran biaya kegiatan;
  3. mengendalikan pembengkakan anggaran;
  4. mengurangi perbedaan biaya kegiatan sejenis;
  5. memperkuat proses review RKA;
  6. mendukung penganggaran berbasis kinerja;
  7. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas APBD.

Ketentuan mengenai ASB menjadi bagian dari kerangka pengelolaan keuangan daerah. Berbagai pemerintah daerah juga menetapkan ASB melalui peraturan kepala daerah sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Sebagai contoh, Perwali Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2025 mengatur ASB di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan tujuan mendukung perencanaan anggaran berbasis kinerja dan meningkatkan efisiensi belanja.

Apa yang Dimaksud dengan Harga Satuan Pemerintah Daerah?

Harga satuan merupakan nilai biaya yang digunakan sebagai referensi dalam penyusunan anggaran untuk barang, jasa, kegiatan, atau kebutuhan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah, harga satuan memiliki peran penting karena menjadi salah satu dasar dalam menghitung kebutuhan anggaran.

Harga satuan harus disusun secara hati-hati dengan memperhatikan antara lain:

  • karakteristik daerah;
  • kondisi harga pasar;
  • lokasi kegiatan;
  • spesifikasi barang atau jasa;
  • kualitas dan standar teknis;
  • kebutuhan riil perangkat daerah;
  • kebijakan pemerintah pusat;
  • ketentuan standar harga satuan regional;
  • hasil survei dan pengumpulan data;
  • perubahan kondisi ekonomi.

Pemerintah daerah tidak seharusnya menggunakan satu angka harga secara sembarangan tanpa memahami dasar pembentukannya.

Untuk standar harga satuan regional, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 mengatur beberapa kelompok satuan biaya, antara lain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan.

Informasi resmi terkait regulasi dapat diperiksa melalui Database Peraturan BPK RI dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Database Peraturan BPK RI – Perpres Nomor 72 Tahun 2025

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Perpres Nomor 72 Tahun 2025

Perbedaan ASB, Harga Satuan dan Penganggaran Berbasis Kinerja

Ketiga konsep tersebut sering digunakan secara bersamaan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.

KomponenFokus UtamaFungsi
ASBKewajaran beban kerja dan biayaMenilai kewajaran anggaran kegiatan
Harga SatuanNilai biaya per satuanMenjadi referensi perhitungan kebutuhan belanja
Penganggaran Berbasis KinerjaHubungan anggaran dengan hasilMengarahkan anggaran kepada output dan outcome
Standar TeknisSpesifikasi dan standar pelaksanaanMenjamin kebutuhan sesuai standar teknis
RKA-SKPDRencana kebutuhan anggaran perangkat daerahMenerjemahkan program/kegiatan menjadi kebutuhan anggaran

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap ASB sama dengan harga satuan.

Padahal, harga satuan berfokus pada nilai biaya per unit, sedangkan ASB menilai kewajaran total atau struktur biaya suatu kegiatan berdasarkan beban kerja dan karakteristik kegiatan.

Contohnya, harga satuan dapat digunakan untuk mengetahui biaya per unit suatu kebutuhan. ASB kemudian digunakan untuk melihat apakah total biaya kegiatan dengan volume tertentu masih berada dalam batas kewajaran.

Landasan Regulasi Penyusunan ASB dan Harga Satuan Tahun 2027

Penyusunan ASB dan harga satuan Tahun Anggaran 2027 perlu memperhatikan kerangka regulasi yang berlaku pada saat penyusunan.

Beberapa regulasi penting antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

PP Nomor 12 Tahun 2019 merupakan salah satu landasan utama pengelolaan keuangan daerah. Regulasi ini mengatur APBD, penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta aspek lain dalam pengelolaan keuangan daerah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 merupakan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan sampai saat ini berstatus berlaku pada Database Peraturan BPK.

Dalam konteks penganggaran, regulasi ini menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah dalam menerapkan berbagai instrumen pengelolaan keuangan daerah.

Perpres Nomor 72 Tahun 2025

Untuk Tahun Anggaran 2027, perhatian khusus perlu diberikan kepada Perpres Nomor 72 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Perpres 72/2025 mengatur standar harga satuan regional yang meliputi honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan, kendaraan dinas, dan pemeliharaan.

Hal ini penting karena materi atau dokumen penganggaran yang masih menggunakan Perpres 33/2020 atau Perpres 53/2023 sebagai dasar utama perlu diperiksa kembali relevansinya untuk Tahun Anggaran 2027.

Hubungan ASB dengan Penganggaran Berbasis Kinerja

Penganggaran berbasis kinerja merupakan pendekatan yang menghubungkan anggaran dengan hasil yang ingin dicapai.

Artinya, perangkat daerah tidak cukup hanya menjelaskan:

“Kami membutuhkan anggaran sebesar sekian.”

Tetapi perlu menjelaskan:

“Anggaran tersebut digunakan untuk menghasilkan output tertentu dan mendukung pencapaian outcome yang telah ditetapkan.”

ASB memperkuat proses tersebut karena dapat membantu menilai apakah biaya yang diperlukan untuk menghasilkan suatu output berada dalam batas kewajaran.

Hubungan sederhananya dapat digambarkan sebagai berikut:

Sasaran Pembangunan → Program → Kegiatan/Subkegiatan → Output → Indikator Kinerja → Beban Kerja → Standar Biaya → Anggaran

Dengan pendekatan tersebut, penyusunan anggaran menjadi lebih terstruktur.

Prinsip Penyusunan ASB Tahun 2027

Agar dapat digunakan secara efektif, penyusunan ASB sebaiknya memperhatikan beberapa prinsip.

Efisiensi

Anggaran harus digunakan untuk menghasilkan output dengan penggunaan sumber daya yang optimal.

Efisiensi tidak selalu berarti memilih harga paling murah. Harga yang terlalu murah tetapi menghasilkan kualitas buruk juga dapat menyebabkan pemborosan.

Efektivitas

Belanja harus memiliki hubungan dengan tujuan dan hasil yang ingin dicapai.

Kepatutan

Besaran belanja perlu mempertimbangkan kepatutan berdasarkan karakteristik kegiatan dan kebutuhan daerah.

Kewajaran

Anggaran harus memiliki dasar yang rasional dan dapat dijelaskan.

Transparansi

Dasar penyusunan ASB dan harga satuan sebaiknya dapat ditelusuri sehingga proses review lebih mudah.

Akuntabilitas

Setiap angka anggaran perlu memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berbasis Data

Penyusunan ASB sebaiknya tidak hanya menggunakan asumsi. Data historis, harga pasar, volume pekerjaan, output, dan realisasi anggaran dapat digunakan sebagai bahan analisis.

Tahapan Penyusunan ASB Tahun Anggaran 2027

Penyusunan ASB tidak sebaiknya dilakukan hanya dengan menyalin dokumen tahun sebelumnya.

Ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

1. Inventarisasi Program dan Kegiatan

Langkah pertama adalah mengidentifikasi program, kegiatan, dan subkegiatan yang akan menjadi objek analisis.

Data dapat berasal dari:

  • dokumen perencanaan daerah;
  • Renja perangkat daerah;
  • RKPD;
  • KUA-PPAS;
  • dokumen RKA tahun sebelumnya;
  • data realisasi APBD;
  • dokumen evaluasi kinerja.

2. Mengelompokkan Kegiatan Sejenis

Kegiatan yang memiliki karakteristik serupa dapat dikelompokkan.

Misalnya:

  • kegiatan sosialisasi;
  • pelatihan;
  • rapat koordinasi;
  • penyusunan dokumen;
  • survei lapangan;
  • kegiatan pelayanan masyarakat;
  • pemeliharaan;
  • kegiatan fisik tertentu.

Pengelompokan penting agar analisis tidak mencampur kegiatan dengan karakteristik yang berbeda.

3. Mengidentifikasi Beban Kerja

Beban kerja dapat berkaitan dengan:

  • jumlah peserta;
  • jumlah hari;
  • jumlah lokasi;
  • luas pekerjaan;
  • jumlah dokumen;
  • jumlah objek;
  • jumlah layanan;
  • jumlah unit;
  • volume pekerjaan.

4. Mengumpulkan Data Biaya

Data biaya dapat diperoleh dari:

  • realisasi APBD;
  • kontrak atau dokumen pengadaan;
  • survei harga;
  • katalog atau sumber harga resmi;
  • dokumen standar harga daerah;
  • data tahun sebelumnya;
  • data perangkat daerah;
  • informasi pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Melakukan Analisis

Data kemudian dianalisis untuk melihat hubungan antara beban kerja dan biaya.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah dapat menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan.

Sebagai ilustrasi sederhana, bukan rumus yang ditetapkan oleh peraturan, suatu model ASB dapat menggambarkan:

Total Biaya = Komponen Biaya Tetap + Komponen Biaya Variabel Berdasarkan Volume

Namun, formula sebenarnya harus ditentukan berdasarkan metodologi dan karakteristik masing-masing pemerintah daerah.

6. Melakukan Validasi

Hasil analisis tidak seharusnya langsung ditetapkan.

Validasi perlu dilakukan bersama unit terkait untuk memastikan:

  • data yang digunakan benar;
  • volume realistis;
  • komponen biaya relevan;
  • harga satuan sesuai;
  • tidak terdapat komponen biaya ganda;
  • output kegiatan jelas;
  • hasil analisis dapat diterapkan.

7. Menyusun Dokumen ASB

Hasil analisis kemudian dituangkan dalam dokumen yang sistematis dan mudah digunakan oleh perangkat daerah.

8. Penetapan oleh Kepala Daerah

Dalam praktik daerah, ASB ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Contohnya, Kota Yogyakarta memiliki Perwali Nomor 20 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja dan kemudian melakukan perubahan melalui Perwali Nomor 71 Tahun 2025 setelah evaluasi pelaksanaan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa ASB bukan dokumen yang harus dianggap permanen. Pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan.

Penyusunan Harga Satuan untuk Tahun 2027

Harga satuan perlu disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa tahapan yang dapat digunakan adalah:

  1. mengidentifikasi kebutuhan barang dan jasa;
  2. menentukan spesifikasi;
  3. mengumpulkan data harga;
  4. membandingkan beberapa sumber;
  5. mempertimbangkan kondisi geografis;
  6. mempertimbangkan tingkat inflasi dan perubahan harga;
  7. melakukan validasi;
  8. mendokumentasikan sumber data;
  9. melakukan review;
  10. menetapkan harga sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Mengapa Kondisi Wilayah Penting?

Harga barang dan jasa di Jakarta tentu dapat berbeda dengan harga di daerah kepulauan, daerah terpencil, atau daerah yang memiliki biaya distribusi tinggi.

Oleh karena itu, penyusunan harga satuan harus mempertimbangkan kondisi daerah dan tidak sekadar menyalin angka dari pemerintah daerah lain.

Komponen Harga Satuan

Komponen harga satuan dapat berbeda sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah.

Beberapa kelompok yang dapat menjadi perhatian antara lain:

KelompokContoh
HonorariumHonorarium sesuai ketentuan
Perjalanan DinasTransportasi dan komponen perjalanan
Rapat/PertemuanKebutuhan rapat dan pertemuan
KendaraanPengadaan kendaraan dinas
PemeliharaanPemeliharaan kendaraan/aset
Barang/JasaKebutuhan barang dan jasa tertentu
Kegiatan FisikKomponen sesuai standar teknis yang relevan

Untuk standar harga satuan regional, Perpres 72 Tahun 2025 secara khusus mencakup lima kelompok utama yaitu honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan, kendaraan dinas, dan pemeliharaan.

ASB dalam Penyusunan RKA-SKPD

Salah satu manfaat utama ASB adalah membantu proses penyusunan RKA-SKPD.

RKA seharusnya tidak hanya berisi angka. Setiap kebutuhan anggaran harus dapat ditelusuri dari perencanaan sampai penganggaran.

Alur sederhananya:

Perencanaan → Target Kinerja → Kegiatan → Beban Kerja → Standar Biaya → RKA-SKPD → APBD → Pelaksanaan → Evaluasi Kinerja

Dengan adanya ASB, proses review RKA dapat menjadi lebih objektif.

Misalnya terdapat dua perangkat daerah yang mengusulkan kegiatan dengan karakteristik yang hampir sama. Jika terdapat perbedaan biaya yang signifikan, tim anggaran dapat meminta penjelasan mengenai faktor penyebabnya.

Perbedaan tersebut mungkin wajar apabila terdapat perbedaan lokasi, volume, jumlah peserta, spesifikasi atau tingkat kesulitan.

Namun, jika tidak terdapat perbedaan yang rasional, ASB dapat menjadi salah satu alat untuk melakukan evaluasi.

ASB dan SIPD-RI

Dalam proses penyusunan APBD modern, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan integrasi antara perencanaan, penganggaran dan sistem informasi pemerintahan daerah.

SIPD-RI menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Karena itu, penyusunan ASB sebaiknya tidak dilakukan secara terpisah dari struktur program, kegiatan dan subkegiatan yang digunakan pemerintah daerah.

Data ASB perlu dapat diterjemahkan ke dalam kebutuhan penganggaran sehingga tidak terjadi kesenjangan antara dokumen standar dan proses input anggaran.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • kesesuaian nomenklatur;
  • kesesuaian rekening belanja;
  • kesesuaian program;
  • kesesuaian kegiatan;
  • kesesuaian subkegiatan;
  • kesesuaian indikator;
  • kesesuaian output;
  • kesesuaian volume;
  • kesesuaian satuan;
  • kesesuaian harga.

Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun 2027

Penganggaran berbasis kinerja menempatkan kinerja sebagai dasar utama dalam menentukan kebutuhan anggaran.

Dengan pendekatan ini, perangkat daerah perlu memperhatikan hubungan antara:

Input → Aktivitas → Output → Outcome

Contohnya:

ElemenContoh
InputAnggaran, SDM, sarana
AktivitasPelaksanaan pelatihan
OutputPegawai mengikuti pelatihan
OutcomeKompetensi pegawai meningkat
IndikatorPersentase peningkatan kompetensi

Dengan demikian, anggaran tidak hanya dinilai dari tingkat realisasinya.

Realisasi 100% tidak otomatis berarti program berhasil.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

  • Apa output yang dihasilkan?
  • Apakah output sesuai target?
  • Apakah outcome tercapai?
  • Apakah anggaran digunakan secara efisien?
  • Apakah manfaatnya dirasakan masyarakat?

Contoh Kasus Nyata: Pemerintah Kota Semarang

Salah satu contoh nyata penerapan ASB terdapat pada Pemerintah Kota Semarang.

Perwali Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang ditetapkan untuk mendukung perencanaan anggaran berbasis kinerja dan meningkatkan efisiensi belanja. Regulasi tersebut juga mengatur monitoring dan evaluasi ASB.

Kasus tersebut memberikan gambaran bahwa ASB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi dapat ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas perencanaan anggaran.

Artinya, pemerintah daerah dapat menggunakan ASB sebagai alat untuk memastikan usulan belanja memiliki hubungan yang rasional dengan beban kerja dan target kinerja.

Contoh Kasus Nyata: Kota Tasikmalaya

Contoh lain dapat ditemukan pada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah berlaku sejak 3 Desember 2025 dan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan anggaran belanja daerah. Regulasi tersebut memiliki lampiran yang cukup luas dan menggunakan PP 12/2019, Perpres 72/2025 serta Permendagri 77/2020 sebagai bagian dari dasar hukumnya.

Contoh ini relevan untuk persiapan Tahun Anggaran 2027 karena menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu memperbarui kerangka ASB sesuai perkembangan regulasi.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penyusunan ASB

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:

Hanya Menyalin ASB Tahun Sebelumnya

Kegiatan dan kondisi harga dapat berubah. Dokumen lama tidak selalu relevan untuk tahun anggaran berikutnya.

Tidak Memperbarui Regulasi

Perubahan regulasi harus menjadi perhatian.

Salah satu contoh penting adalah perubahan dari Perpres 33/2020 dan Perpres 53/2023 menjadi Perpres 72/2025.

Menggunakan Harga Tanpa Sumber Data

Setiap harga sebaiknya memiliki sumber dan dasar yang jelas.

Tidak Menghubungkan Biaya dengan Output

ASB seharusnya tidak berhenti pada angka biaya. Hubungannya dengan kegiatan dan output perlu diperhatikan.

Menggunakan Satu Standar untuk Semua Kondisi

Kegiatan yang berbeda dapat memiliki karakteristik dan beban kerja berbeda.

Tidak Melakukan Evaluasi

ASB perlu dievaluasi berdasarkan implementasi dan perubahan kondisi.

Strategi Mempersiapkan ASB Tahun 2027

Untuk menghadapi penyusunan anggaran 2027, pemerintah daerah dapat menggunakan beberapa strategi.

Membentuk Tim Lintas Perangkat Daerah

Penyusunan ASB membutuhkan perspektif perencana, pengelola keuangan, perangkat daerah teknis dan pihak yang memahami data biaya.

Menggunakan Data Historis

Realisasi anggaran tahun sebelumnya dapat digunakan sebagai bahan analisis.

Namun, data historis bukan berarti harus langsung disalin.

Data tersebut perlu dianalisis kembali.

Memperkuat Database Harga

Pemerintah daerah sebaiknya memiliki database harga yang diperbarui secara berkala.

Menghubungkan ASB dengan Kinerja

Setiap standar sebaiknya memiliki hubungan dengan output dan beban kerja.

Melakukan Review Berkala

Review diperlukan untuk mengetahui apakah standar masih relevan.

Mengikuti Perubahan Regulasi

Tim penyusun harus memastikan dasar hukum yang digunakan untuk Tahun Anggaran 2027 merupakan regulasi yang masih berlaku.

Checklist Penyusunan ASB dan Harga Satuan Tahun 2027

Berikut checklist yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah:

No.PemeriksaanStatus
1Regulasi pengelolaan keuangan daerah telah diperbarui
2Perpres 72 Tahun 2025 telah diperiksa
3Permendagri 77 Tahun 2020 telah diperiksa
4Program dan kegiatan telah diinventarisasi
5Data realisasi tahun sebelumnya tersedia
6Data harga telah diperbarui
7Beban kerja telah dianalisis
8Output dan indikator kinerja telah ditentukan
9Draft ASB telah divalidasi
10Harga satuan telah direviu
11Kesesuaian dengan RKA diperiksa
12Dokumen siap ditetapkan sesuai kewenangan

Materi Bimtek Analisis Standar Belanja, Harga Satuan dan Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun 2027

Bimtek ini dapat dirancang untuk memberikan pemahaman konseptual sekaligus praktik kepada peserta.

Materi yang dapat diberikan antara lain:

  1. Kebijakan terbaru pengelolaan keuangan daerah;
  2. PP Nomor 12 Tahun 2019;
  3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
  4. Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional;
  5. Konsep Analisis Standar Belanja;
  6. Konsep Standar Harga Satuan;
  7. Standar Teknis dan keterkaitannya dengan anggaran;
  8. Penganggaran berbasis kinerja;
  9. Hubungan ASB dengan RKA-SKPD;
  10. Penyusunan dan analisis beban kerja;
  11. Pengumpulan data biaya;
  12. Analisis data historis;
  13. Penyusunan komponen biaya;
  14. Penyusunan standar harga satuan;
  15. Validasi dan review ASB;
  16. Pengendalian dan evaluasi ASB;
  17. Integrasi dengan proses penganggaran daerah;
  18. Studi kasus penyusunan ASB;
  19. Simulasi penyusunan standar biaya;
  20. Strategi persiapan APBD Tahun Anggaran 2027.

Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?

Bimtek ini relevan bagi:

  • Bappeda;
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  • Badan Keuangan Daerah;
  • Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  • Sekretariat Daerah;
  • Inspektorat;
  • Bagian Perencanaan;
  • Bagian Keuangan;
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  • Kepala Perangkat Daerah;
  • Sekretaris Perangkat Daerah;
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan;
  • Perencana;
  • Pengelola anggaran;
  • Aparatur yang terlibat dalam penyusunan APBD;
  • Tim penyusun ASB dan standar harga satuan.

Manfaat Mengikuti Bimtek

Peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara ASB, harga satuan dan penganggaran berbasis kinerja.

Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • memahami regulasi terbaru;
  • memahami konsep ASB;
  • mampu mengidentifikasi beban kerja;
  • memahami penyusunan standar biaya;
  • mampu menganalisis kewajaran anggaran;
  • memahami hubungan ASB dengan RKA;
  • memahami penganggaran berbasis kinerja;
  • meningkatkan kualitas penyusunan APBD;
  • mengurangi risiko ketidakwajaran anggaran;
  • meningkatkan kualitas review anggaran;
  • memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Mengapa Tahun 2027 Menjadi Momentum Penting?

Tahun Anggaran 2027 perlu dipersiapkan sejak tahap awal perencanaan.

Salah satu alasannya adalah kualitas APBD sangat dipengaruhi oleh kualitas proses sebelum dokumen anggaran ditetapkan.

Jika standar harga belum diperbarui, ASB belum dievaluasi, atau data biaya belum tersedia, maka perangkat daerah akan menghadapi kesulitan ketika masuk ke tahap penyusunan RKA.

Karena itu, persiapan dapat dilakukan lebih awal melalui:

Evaluasi ASB Lama → Update Regulasi → Pengumpulan Data → Analisis Harga → Penyusunan ASB → Validasi → Penetapan → Implementasi dalam Penganggaran 2027

Pendekatan tersebut akan membuat proses penyusunan anggaran menjadi lebih terencana.

FAQ Bimtek Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Tahun 2027

Apa itu Analisis Standar Belanja?

Analisis Standar Belanja atau ASB adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan pemerintah daerah. ASB membantu pemerintah daerah menyusun anggaran secara lebih rasional dan terukur.

Apa perbedaan ASB dan Standar Harga Satuan?

ASB berfokus pada kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan, sedangkan standar harga satuan berfokus pada nilai biaya per satuan yang digunakan sebagai referensi dalam penyusunan anggaran.

Regulasi apa yang perlu diperhatikan untuk Tahun Anggaran 2027?

Beberapa regulasi utama yang perlu diperhatikan antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres 72/2025 telah menggantikan Perpres 33/2020 dan Perpres 53/2023.

Apakah ASB harus ditetapkan setiap tahun?

Tidak dapat disimpulkan bahwa setiap daerah wajib menggunakan pola penetapan yang sama setiap tahun. Praktiknya bergantung pada kebutuhan dan regulasi daerah. Namun, ASB perlu dievaluasi dan disesuaikan apabila terdapat perubahan kegiatan, biaya, kebijakan, regulasi, atau kondisi lainnya. Contoh evaluasi dan perubahan ASB dapat dilihat pada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Apakah ASB digunakan dalam penyusunan RKA-SKPD?

Ya. ASB menjadi salah satu instrumen yang membantu menilai kewajaran anggaran kegiatan sehingga dapat mendukung proses penyusunan dan review RKA-SKPD.

Mengapa harga satuan perlu diperbarui?

Karena harga barang dan jasa dapat berubah akibat inflasi, kondisi pasar, distribusi, lokasi, spesifikasi dan faktor lainnya. Menggunakan data lama tanpa evaluasi dapat menyebabkan anggaran menjadi kurang realistis.

Siapa yang sebaiknya mengikuti Bimtek ASB dan Harga Satuan?

Bimtek ini dapat diikuti oleh perangkat daerah dan aparatur yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, penyusunan RKA, pengelolaan keuangan daerah, penyusunan ASB, penyusunan standar harga, review anggaran serta pengawasan.

Kesimpulan

Bimtek Analisis Standar Belanja (ASB), Harga Satuan dan Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun 2027 menjadi relevan bagi pemerintah daerah yang ingin memperkuat kualitas penyusunan APBD dan memastikan belanja daerah memiliki dasar yang rasional, terukur, efisien, dan berorientasi pada hasil.

ASB membantu menilai kewajaran beban kerja dan biaya. Harga satuan membantu memberikan referensi nilai biaya. Sementara penganggaran berbasis kinerja memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki hubungan dengan output dan outcome yang ingin dicapai.

Untuk persiapan Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan perkembangan regulasi. Salah satu perubahan penting adalah berlakunya Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang sejak 18 Juni 2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

Dengan pemutakhiran regulasi, data harga, analisis beban kerja, standar biaya, serta indikator kinerja, pemerintah daerah dapat membangun proses penganggaran yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bimtek ini juga dapat menjadi forum bagi tim perencanaan, pengelola keuangan, perangkat daerah, TAPD, dan pihak terkait untuk menyamakan pemahaman sekaligus membahas permasalahan yang muncul dalam penyusunan ASB dan standar harga di daerah masing-masing.

Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!

📱 WhatsApp / Telp : 0823-6439-7553
📧 Email : info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com

Jadwal Bimtek & Training
Bimtek Pemda menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :
Juli 2026Agustus 2026Setember  2026
Kamis – Jum’at, 02-03 Juli 2026Kamis – Jum’at, 06-07 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 03-04 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 09-10 Juli 2026Kamis – Jum’at, 13-14 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 10-11 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 16-17 Juli 2026Kamis – Jum’at, 20-21 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 17-18 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 23-24 Juli 2026Kamis – Jum’at, 27-28 Agustus 2026Kamis – Jum’at, 24-25 Setember  2026
Kamis – Jum’at, 30-31 Juli 2026

 

Oktober 2026November 2026Desember  2026
Kamis – Jum’at, 01-02 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 05-06 November 2026Kamis – Jum’at, 03-04 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 08-09 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 12-13 November 2026Kamis – Jum’at, 10-11 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 15-16 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 19-20 November 2026Kamis – Jum’at, 17-18 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 22-23 Oktober 2026Kamis – Jum’at, 26-27 November 2026Kamis – Jum’at, 24-25 Desember 2026
Kamis – Jum’at, 29-30 Oktober 2026

JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120

BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162

BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat

JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233

MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284

BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua

MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean

BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799

SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047

BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

BIAYA PELATIHAN

FASILITAS BIMTEK & PELATIHAN

Biaya pelatihan disesuaikan dengan materi, durasi, dan lokasi kegiatan. Hubungi kami untuk penawaran terbaik.
TIDAK MENGINAP
BASE
Rp. 4.000.000 4-6 Juta
Tidak ada fasilitas penginapan
Coffee Break & Lunch
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
EXTRA
Rp. 5.000.000 5-7 Juta
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break, Lunch & Dinner
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
BIMTEK ONLINE
ONLINE
Rp. 2.500.000 per peserta
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Bimtek

BIMTEK TERKAIT