PILIH MATERI SESUAI KEBUTUHANMU
PETA LOKASI
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
SOCIAL MEDIA
Bimtek Penyelesaian, Penagihan, Penghapusan, dan Monitoring Piutang BLUD Secara Akuntabel Tahun 2026
Bimtek Penyelesaian, Penagihan, Penghapusan, dan Monitoring Piutang BLUD Secara Akuntabel Tahun 2026 untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang.
Tag Terkait
Biaya Pendaftaran
Rp2.500.000 – Rp5.000.000
Deskripsi
Piutang merupakan salah satu aset penting dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Piutang muncul sebagai konsekuensi dari pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, pihak ketiga, perusahaan asuransi, maupun penyelenggara jaminan kesehatan, namun pembayarannya belum diterima oleh BLUD pada saat transaksi terjadi. Dalam jumlah yang terkendali, piutang dapat menjadi bagian normal dari aktivitas operasional. Namun apabila tidak dikelola dengan baik, piutang berpotensi menjadi masalah yang dapat mengganggu likuiditas, menurunkan kualitas laporan keuangan, dan menghambat keberlanjutan pelayanan.
Di berbagai BLUD, khususnya rumah sakit daerah, puskesmas BLUD, laboratorium kesehatan, maupun unit layanan lainnya, pengelolaan piutang masih menjadi tantangan besar. Permasalahan yang sering ditemukan meliputi keterlambatan penagihan, lemahnya monitoring umur piutang, ketidakjelasan status piutang lama, hingga proses penghapusan piutang yang belum sesuai regulasi. Akibatnya, saldo piutang terus meningkat tanpa adanya penyelesaian yang efektif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui Bimtek Penyelesaian, Penagihan, Penghapusan, dan Monitoring Piutang BLUD Secara Akuntabel Tahun 2026. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata kelola piutang BLUD mulai dari pengakuan, penagihan, monitoring, penyelesaian, hingga penghapusan piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Pengelolaan Piutang dalam BLUD
Piutang merupakan salah satu komponen aset lancar yang memiliki pengaruh langsung terhadap kesehatan keuangan BLUD. Semakin tinggi tingkat keberhasilan penagihan piutang, semakin baik kondisi likuiditas organisasi.
Pengelolaan piutang yang baik bertujuan untuk:
- Menjaga kelancaran arus kas.
- Meningkatkan efektivitas penerimaan pendapatan.
- Mengurangi risiko piutang macet.
- Mendukung akurasi laporan keuangan.
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
- Memastikan hak BLUD dapat diterima tepat waktu.
Sebaliknya, pengelolaan piutang yang lemah dapat menyebabkan penumpukan saldo piutang dan mengurangi kemampuan BLUD dalam membiayai kegiatan operasional.
Pengertian Piutang BLUD
Piutang BLUD adalah hak BLUD untuk menerima sejumlah uang atau manfaat ekonomi lainnya dari pihak tertentu sebagai akibat transaksi pelayanan atau kegiatan lainnya yang telah dilakukan.
Piutang dapat berasal dari:
- Klaim BPJS Kesehatan.
- Klaim perusahaan asuransi.
- Pelayanan kepada instansi pemerintah.
- Kerja sama operasional.
- Pemanfaatan aset.
- Pelayanan kesehatan masyarakat umum.
- Jasa laboratorium dan pelayanan teknis lainnya.
Seluruh piutang harus dicatat dan dikelola sesuai prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Dasar Hukum Pengelolaan Piutang BLUD
Pengelolaan piutang BLUD harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar seluruh proses penagihan, penyelesaian, dan penghapusan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi yang menjadi dasar antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Referensi regulasi dapat diakses melalui:
JDIH Kementerian Dalam Negeri
https://jdih.kemendagri.go.id
JDIH BPK RI
https://peraturan.bpk.go.id
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri
https://keuda.kemendagri.go.id
Pemahaman regulasi menjadi landasan penting dalam memastikan pengelolaan piutang dilakukan secara sah, tertib, dan akuntabel.
Jenis-Jenis Piutang pada BLUD
Setiap BLUD memiliki karakteristik piutang yang berbeda sesuai jenis layanan yang diberikan.
Piutang Klaim BPJS Kesehatan
Merupakan piutang yang timbul dari pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Piutang Asuransi
Berasal dari kerja sama pelayanan dengan perusahaan asuransi kesehatan.
Piutang Instansi Pemerintah
Timbul dari pelayanan yang diberikan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Piutang Kerja Sama
Berasal dari berbagai bentuk kerja sama operasional dan pemanfaatan aset.
Piutang Masyarakat
Piutang yang muncul dari pelayanan kepada pasien atau pengguna layanan yang belum melakukan pembayaran.
Tantangan Pengelolaan Piutang BLUD Tahun 2026
Pengelolaan piutang pada BLUD menghadapi berbagai tantangan yang perlu diantisipasi.
Beberapa tantangan tersebut meliputi:
- Tingginya volume transaksi layanan.
- Keterlambatan pembayaran pihak penjamin.
- Ketidaksesuaian dokumen pendukung klaim.
- Kurangnya monitoring piutang.
- Keterbatasan SDM pengelola piutang.
- Sistem informasi yang belum terintegrasi.
- Piutang lama yang belum terselesaikan.
Tantangan ini memerlukan strategi pengelolaan yang lebih sistematis dan profesional.
Proses Penagihan Piutang BLUD
Penagihan merupakan tahapan penting untuk memastikan hak BLUD dapat diterima tepat waktu.
Langkah-langkah penagihan meliputi:
Identifikasi Piutang Jatuh Tempo
Seluruh piutang harus dipantau berdasarkan tanggal jatuh tempo.
Penyampaian Tagihan
Tagihan disampaikan kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Monitoring Pembayaran
Status pembayaran harus dipantau secara berkala.
Tindak Lanjut Penagihan
Jika pembayaran belum diterima, perlu dilakukan upaya penagihan lanjutan.
Dokumentasi Penagihan
Seluruh proses penagihan harus terdokumentasi dengan baik.
Strategi Efektif Penagihan Piutang BLUD
Agar tingkat keberhasilan penagihan meningkat, BLUD perlu menerapkan strategi berikut:
- Menyusun SOP penagihan.
- Membentuk tim pengelola piutang.
- Melakukan reminder secara berkala.
- Memanfaatkan sistem informasi penagihan.
- Menjalin komunikasi aktif dengan debitur.
- Melaksanakan rekonsiliasi piutang secara rutin.
Strategi tersebut akan membantu mempercepat proses penerimaan kas.
Monitoring Umur Piutang
Monitoring umur piutang menjadi instrumen penting dalam pengendalian risiko piutang.
Contoh klasifikasi umur piutang:
| Umur Piutang | Kategori |
|---|---|
| 0–30 Hari | Lancar |
| 31–60 Hari | Perhatian |
| 61–90 Hari | Risiko Sedang |
| 91–180 Hari | Risiko Tinggi |
| >180 Hari | Piutang Bermasalah |
Analisis umur piutang membantu manajemen menentukan prioritas penagihan.
Pentingnya Monitoring Piutang Secara Berkala
Monitoring piutang memberikan berbagai manfaat.
Di antaranya:
- Mengetahui posisi piutang secara real time.
- Mengidentifikasi piutang bermasalah lebih awal.
- Mendukung pengambilan keputusan.
- Mengurangi risiko piutang tak tertagih.
- Mempercepat proses penagihan.
Monitoring yang baik juga membantu meningkatkan kualitas laporan keuangan BLUD.
Penyelesaian Piutang BLUD
Penyelesaian piutang merupakan proses untuk memastikan seluruh hak BLUD dapat ditagih, diselesaikan, atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Bentuk penyelesaian piutang meliputi:
Pelunasan Piutang
Debitur melakukan pembayaran sesuai nilai yang terutang.
Restrukturisasi Piutang
Dilakukan apabila debitur mengalami kesulitan pembayaran.
Rekonsiliasi Piutang
Pencocokan data antara BLUD dan pihak terkait.
Penyelesaian Melalui Mekanisme Hukum
Dilakukan apabila upaya administratif tidak berhasil.
Penghapusan Piutang BLUD
Dalam kondisi tertentu, piutang dapat dihapuskan sesuai regulasi yang berlaku.
Penghapusan piutang dilakukan apabila:
- Debitur tidak diketahui keberadaannya.
- Debitur meninggal dunia tanpa ahli waris yang bertanggung jawab.
- Piutang telah melewati batas waktu tertentu.
- Upaya penagihan telah dilakukan secara optimal namun tidak berhasil.
Perlu dipahami bahwa penghapusan piutang harus melalui prosedur yang sah dan didukung dokumen yang lengkap.
Tahapan Penghapusan Piutang
Penghapusan piutang tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Tahapan yang umumnya dilakukan meliputi:
- Identifikasi piutang bermasalah.
- Verifikasi dokumen pendukung.
- Analisis kemungkinan penagihan.
- Penyusunan usulan penghapusan.
- Persetujuan sesuai kewenangan.
- Pencatatan akuntansi.
- Pelaporan penghapusan piutang.
Seluruh proses harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hubungan Pengelolaan Piutang dengan Laporan Keuangan
Pengelolaan piutang yang baik akan meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Hubungan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Pengelolaan Piutang | Dampak terhadap Laporan Keuangan |
|---|---|
| Penagihan Efektif | Peningkatan Kas |
| Monitoring Berkala | Saldo Piutang Akurat |
| Rekonsiliasi Rutin | Mengurangi Selisih Data |
| Penghapusan Sesuai Aturan | Neraca Lebih Wajar |
| Pengendalian Internal | Akuntabilitas Meningkat |
Piutang yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan penyajian laporan keuangan menjadi tidak andal.
Peran SIPD e-BLUD dalam Monitoring Piutang
Transformasi digital melalui SIPD e-BLUD memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan piutang.
Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Monitoring umur piutang secara otomatis.
- Pelacakan status tagihan.
- Integrasi data pendapatan dan piutang.
- Penyusunan laporan piutang secara cepat.
- Dashboard monitoring real time.
Pemanfaatan teknologi membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan piutang.
Penguatan Sistem Pengendalian Internal Piutang
Pengelolaan piutang harus didukung sistem pengendalian internal yang kuat.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Pemisahan fungsi penagihan dan pencatatan.
- Verifikasi dokumen transaksi.
- Rekonsiliasi berkala.
- Monitoring piutang jatuh tempo.
- Audit internal secara rutin.
- Pengawasan manajemen.
Pengendalian internal yang baik akan mengurangi risiko kerugian keuangan.
Materi Utama Bimtek Tahun 2026
Materi yang umumnya dibahas dalam pelatihan ini meliputi:
- Regulasi Terbaru Pengelolaan Piutang BLUD Tahun 2026.
- Teknik Identifikasi dan Klasifikasi Piutang.
- Strategi Penagihan Piutang yang Efektif.
- Monitoring Umur Piutang dan Analisis Risiko.
- Rekonsiliasi dan Penyelesaian Piutang BLUD.
- Prosedur Penghapusan Piutang Sesuai Ketentuan.
- Pemanfaatan SIPD e-BLUD dalam Pengelolaan Piutang.
- Studi Kasus Pengelolaan Piutang BLUD.
Manfaat Mengikuti Bimtek Penyelesaian dan Penagihan Piutang BLUD Tahun 2026
Peserta akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
- Memahami regulasi terbaru terkait piutang BLUD.
- Meningkatkan kemampuan penagihan piutang.
- Memahami prosedur penghapusan piutang yang benar.
- Meningkatkan kualitas monitoring piutang.
- Mengurangi risiko piutang tak tertagih.
- Memperkuat pengendalian internal.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan.
- Mendukung kesehatan keuangan BLUD.
Prospek Pengelolaan Piutang BLUD Tahun 2026
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi BLUD untuk memperkuat tata kelola piutang yang lebih profesional dan berbasis akuntabilitas. Seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan piutang tidak lagi dipandang sebagai fungsi administratif semata, tetapi sebagai bagian strategis dalam menjaga stabilitas keuangan organisasi.
Dengan penerapan sistem monitoring yang baik, penagihan yang efektif, pengendalian internal yang kuat, serta pemanfaatan teknologi informasi seperti SIPD e-BLUD, BLUD dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan dan mengurangi risiko piutang bermasalah. Hal ini pada akhirnya akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemandirian keuangan BLUD.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan piutang BLUD?
Piutang BLUD adalah hak BLUD untuk menerima pembayaran dari pihak lain atas layanan atau transaksi yang telah diberikan tetapi belum dibayarkan.
Mengapa monitoring umur piutang penting?
Karena membantu mengidentifikasi piutang yang berisiko menjadi piutang bermasalah sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Kapan piutang dapat dihapuskan?
Piutang dapat dihapuskan apabila memenuhi persyaratan sesuai regulasi dan telah melalui proses penagihan serta verifikasi yang memadai.
Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Direktur BLUD, Direktur RSUD, Pejabat Pengelola Keuangan, Bendahara, Tim Akuntansi, Pengelola Piutang, Auditor Internal, dan perangkat daerah terkait.
Optimalkan pengelolaan piutang BLUD melalui sistem penagihan yang efektif, monitoring yang berkelanjutan, dan mekanisme penyelesaian yang sesuai regulasi. Tingkatkan kualitas tata kelola keuangan serta wujudkan pengelolaan piutang yang akuntabel, transparan, dan mendukung keberlanjutan layanan publik.
Daftar sekarang dan jadwalkan pelatihan terbaik untuk instansi Anda!
📱 WhatsApp / Telp : 0812-1372-0188
📧 📧 Email : info@bimtekpemda.com
🌐 Website: www.bimtekpemda.com
Juli 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 10–11 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 17–18 Juli 2025 |
| Kamis–Jumat | 24–25 Juli 2025 |
| Rabu–Kamis | 30–31 Juli 2025 |
Agustus 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 7–8 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 14–15 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 Agustus 2025 |
| Kamis–Jumat | 28–29 Agustus 2025 |
September 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 September 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 September 2025 |
Oktober 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 2–3 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 9–10 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 16–17 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 23–24 Oktober 2025 |
| Kamis–Jumat | 30–31 Oktober 2025 |
November 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 6–7 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 13–14 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 20–21 November 2025 |
| Kamis–Jumat | 27–28 November 2025 |
Desember 2025
| Hari | Tanggal |
|---|---|
| Kamis–Jumat | 4–5 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 11–12 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 18–19 Desember 2025 |
| Kamis–Jumat | 25–26 Desember 2025 |
JAKARTA
Yello Hotel Harmoni Jakarta
Jl. Hayam Wuruk No.6, RT.6/RW.2, Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120
BANDUNG
Zest Sukajadi Bandung by Swiss-Belhotel International
Jl. Sukajadi No.16, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40162
BOGOR
Hotel Grand Savero
Jl. Raya Pajajaran No.27, Babakan, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
JOGJA
Hotel Arjuna Yogyakarta
Jl. P. Mangkubumi No.44, Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233
MALANG
Gets Hotel Malang
Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
SURABAYA
Hotel La Lisa Surabaya
Jl. Raya Nginden No.82, Baratajaya, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60284
BALI
The ONE Legian
Jl. Raya Legian No.117, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
LOMBOK
Montana Premier Senggigi
Jl. Raya Senggigi No.KM 12, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
LABUAN BAJO
Parlezo Hotel
Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
JAYAPURA
FOX Hotel Jayapura
Jl. Dr. Soetomo No.16, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
MAKASSAR
Aston Inn Pantai Losari – Makassar
Jl. Daeng Tompo No.28–36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
MANADO
Whiz Prime Hotel Megamas Manado
Kawasan Megamas, Jl. Piere Tendean
BANJARMASIN
Hotel Rattan Inn Banjarmasin
Jl. Ahmad Yani No.KM. 5, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70238
(0511) 3267799
SAMARINDA
Yello Hotel Samarinda
Jl. KH. Khalid No.1, Pasar Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
0851-7957-7047
BALIKPAPAN
ibis Balikpapan
Jl. Brigjen Ery Suparjan No.2, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112

